lintaspriangan.com, KAJIAN. Ada ironi yang terlalu pahit untuk disebut biasa-biasa saja. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, data pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2025 justru menunjukkan sejumlah indikasi penyelewengan di lembaga yang seharusnya paling lantang bicara soal Pancasila, integritas, kebangsaan, karakter, dan bela negara.
Lembaga itu adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat. Lembaga yang tugas moralnya bukan ringan. Ia bicara tentang wawasan kebangsaan. Ia bicara tentang pembauran. Ia bicara tentang demokrasi. Ia bicara tentang karakter bangsa. Namun dalam data yang dimiliki redaksi, justru muncul sederet praktik anggaran yang membuat publik patut bertanya: nilai Pancasila itu hanya dibacakan di podium, atau juga dipakai saat menandatangani kontrak dan mencairkan pembayaran?
Keprihatinannya menjadi berlapis. Sebab, yang dipersoalkan bukan sekadar salah ketik dokumen atau keliru menaruh map di meja bendahara. Data redaksi mencatat adanya pekerjaan yang disebut tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayar, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, dugaan praktik pinjam bendera, dokumen pemeriksaan pekerjaan yang disusun untuk kelengkapan administrasi pembayaran, hingga uang peserta kegiatan yang tidak sesuai dokumen pertanggungjawaban.
Ini bukan lagi cerita administrasi yang bisa selesai dengan kalimat, “nanti kami evaluasi.” Evaluasi penting, tetapi uang publik tidak hidup dari kata evaluasi. Uang publik harus dipertanggungjawabkan dengan pekerjaan nyata, bukti sah, volume benar, harga wajar, dan manfaat yang jelas.
Secara kelembagaan, Kesbangpol seharusnya menjadi salah satu etalase moral pemerintahan. Dari lembaga seperti ini, publik berharap lahir teladan tentang kesetiaan pada nilai kebangsaan. Namun jika lembaga yang mengurusi Pancasila justru terseret data penyelewengan anggaran, ironi itu terasa seperti upacara bendera tetapi sambil menginjak Sang Saka Merah Putih!
Pola yang Sulit Disebut Kelalaian Biasa
Berdasarkan data yang dimiliki redaksi, pola pertama yang paling mencolok adalah adanya pekerjaan yang disebut tidak dilaksanakan, tetapi tetap menimbulkan pembayaran. Dalam bahasa sederhana, pekerjaan tidak ada, tetapi uang keluar. Sulit mencari istilah yang lebih halus untuk pola seperti ini, kecuali kita memang ingin menghaluskan sesuatu yang seharusnya dibongkar. Apa mungkin dalam kasus ini tidak ada persekongkolan?
Pola kedua adalah adanya belanja yang tampak tumpang tindih dengan fasilitas yang sebenarnya sudah tersedia dalam paket kegiatan. Jika sebuah paket kegiatan sudah mencakup fasilitas tertentu, lalu masih muncul kontrak lain untuk hal yang serupa, publik berhak bertanya: ini kebutuhan kegiatan, atau akal-akalan?
Pola ketiga adalah pembayaran yang dinilai tidak wajar. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, harga tidak cukup hanya ditulis di kontrak lalu dianggap suci. Harga harus bisa diuji. Wajar atau tidak. Dibutuhkan atau tidak. Dikerjakan atau tidak. Diterima atau tidak. Jangan cuma cantik di atas kertas.
Pola keempat adalah pekerjaan yang tidak seluruhnya sesuai kontrak. Kontrak seharusnya menjadi pegangan. Bukan sekadar aksesoris administrasi. Jika pekerjaan tidak sesuai kontrak tetapi pembayaran tetap berjalan, maka pertanyaan berikutnya menjadi tajam: siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, siapa yang membiarkan, dan siapa yang menikmati? Masa mau dibiarkan, ini harus dibongkar.
Pola kelima adalah dugaan praktik pinjam bendera. Ini istilah yang sangat dikenal dalam dunia pengadaan. Secara formal, nama penyedia tercatat di dokumen. Namun secara faktual, pekerjaan diduga dikendalikan atau dijalankan pihak lain. Kalau benar demikian, pengadaan berubah seperti panggung sandiwara: yang tertulis satu nama, yang bermain orang lain.
Pola keenam adalah pejabat pengendali kontrak yang disebut tidak melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan, sementara dokumen pemeriksaan tetap disusun untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran. Ini titik sangat sensitif. Dokumen pemeriksaan seharusnya menjadi pagar pengaman uang negara. Jika dokumen hanya menjadi jalan tol pencairan, maka administrasi berubah fungsi: bukan mengawasi, tetapi mengakali!
Pola ketujuh adalah uang peserta kegiatan yang tidak sesuai dokumen pertanggungjawaban. Dalam pengelolaan keuangan daerah, uang saku, uang transpor, daftar peserta, tanda terima, dan nominal pembayaran harus saling mengunci. Jika jumlah peserta tidak cocok, nominal tidak cocok, dan dokumen tidak cocok, maka yang muncul bukan sekadar selisih angka. Yang muncul adalah pertanyaan: siapa yang benar-benar menerima uang itu?
Pancasila Tidak Cukup Diajarkan, Harus Dipraktikkan
Kesbangpol bukan lembaga sembarangan. Di sana, kata “Pancasila” tidak asing. Kata “bela negara” tidak asing. Kata “karakter bangsa” tidak asing. Kata “demokrasi” juga tidak asing. Kata integritas, kata anti money politic, dan seabrek kata-kata mulia lainnnya. Dan justru karena itu, standar moral terhadap lembaga ini harus lebih tinggi.
Publik boleh kecewa jika lembaga teknis tersandung masalah anggaran. Tetapi publik lebih patut gelisah ketika lembaga yang mengurusi nilai kebangsaan justru muncul dalam data indikasi penyelewengan. Sebab, ini bukan hanya soal rupiah. Ini soal jarak antara ceramah kebangsaan dan perilaku pengelolaan anggaran.
Mengajarkan Pancasila itu mudah. Membuat spanduknya juga mudah. Membuka acara dengan pidato integritas juga tidak sulit. Yang sulit adalah memastikan uang publik tidak bocor, kontrak tidak diakali, pekerjaan benar-benar dikerjakan, dan pertanggungjawaban tidak hanya indah di map laporan.
Di titik ini, persoalan Kesbangpol menjadi penting untuk dibuka secara serius. Bukan untuk menghukum sebelum proses hukum berjalan, tetapi untuk memastikan bahwa nilai kebangsaan tidak menjadi kosmetik birokrasi. Jangan sampai Pancasila hadir lengkap dalam sambutan, tetapi absen saat anggaran dipertanggungjawabkan.
Beririsan dengan Unsur Korupsi
Secara konstruksi awal, pola-pola itu beririsan kuat dengan unsur-unsur korupsi yang dikenal dalam regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam perkembangan regulasi terbaru, substansi tersebut juga tercermin dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru. Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara.
Jika dikaitkan dengan data yang dimiliki redaksi, setidaknya ada tiga unsur penting yang patut diuji. Pertama, adanya dugaan perbuatan yang tidak sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan daerah. Kedua, adanya potensi keuntungan bagi pihak tertentu, baik penyedia, pelaksana, maupun pihak lain yang harus ditelusuri. Ketiga, adanya kelebihan pembayaran atau beban keuangan daerah yang harus dipulihkan.
Regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah juga menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan juga wajib mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Maka ketika ada pekerjaan tidak dikerjakan tetapi dibayar, pekerjaan tidak sesuai kontrak, pinjam bendera, dokumen pemeriksaan formalitas, dan uang peserta yang tidak sesuai dokumen, persoalannya tidak cukup dijawab dengan senyum birokratis.
Pengembalian uang, apabila dilakukan, tetap penting. Tetapi pengembalian tidak otomatis menghapus pertanyaan hukum. Apakah ada kesengajaan? Apakah ada pembiaran? Apakah ada persekongkolan? Apakah ada pihak yang menikmati keuntungan? Apakah ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya?
Tujuh Praktik Akan Dikupas Satu per Satu
Berdasarkan penelusuran awal redaksi, setidaknya ada tujuh praktik yang akan dikupas secara mendalam dalam seri laporan berikutnya.
Masing-masing praktik tersebut akan dibahas dalam artikel tersendiri. Redaksi akan memaparkan fakta data, menjelaskan regulasi yang diduga dilanggar, mengurai pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban, serta mengaitkannya dengan unsur tindak pidana korupsi secara hati-hati dan proporsional.
Kesbangpol seharusnya menjadi rumah nilai kebangsaan. Rumah itu mestinya bersih, terang, dan kokoh. Jika dari dalam rumah itu justru muncul bau penyelewengan anggaran, maka publik berhak mengetuk pintunya lebih keras.
Sebab integritas bukan hanya dibacakan dalam sambutan. Integritas diuji saat anggaran disusun, kontrak diteken, pekerjaan diperiksa, uang dicairkan, dan pertanggungjawaban dibuat. Di situlah Pancasila berhenti menjadi slogan, lalu diuji sebagai perilaku.

