Hamil 5 Bulan, Dugaan Perkosaan Anak di Pangandaran Terbongkar

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kasus dugaan perkosaan anak di Pangandaran memasuki babak baru. Satreskrim Polres Pangandaran menetapkan seorang pria berinisial F sebagai tersangka dalam perkara dugaan perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimerak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026. Polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Juli 2026 sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi hak anak sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

- Advertisement -

Kronologi Perkosaan Anak di Pangandaran Terungkap Setelah Korban Hamil

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini mulai terungkap saat pelapor melihat kondisi perut korban membesar pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Temuan itu membuat pelapor curiga dan berusaha mencari tahu penyebab perubahan kondisi korban. Namun, saat pertama kali ditanya, korban memilih diam dan enggan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Rasa penasaran pelapor akhirnya membuahkan hasil setelah korban perlahan bersedia membuka cerita. Pengakuan yang disampaikan sambil menangis itu mengungkap dugaan peristiwa yang selama ini disembunyikan. Dari situlah penyelidikan kasus mulai mengarah kepada seorang pria yang diketahui merupakan tetangga korban.

Korban juga mengaku sempat diingatkan oleh tersangka agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Pengakuan korban tidak langsung berhenti di situ. Masih ada fakta lain yang membuat pelapor semakin terkejut hingga memutuskan membawa korban menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisinya.

Mendengar pengakuan itu, pelapor membawa korban menjalani pemeriksaan ke bidan. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban telah mengandung sekitar lima bulan. Temuan tersebut menjadi salah satu titik penting yang kemudian mendorong pelapor melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Pangandaran agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi Sita Barang Bukti dan Kantongi Hasil Visum

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang, termasuk pelapor, korban, sejumlah saksi, serta tersangka.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga telah mengantongi Visum et Repertum dari RSUD Pandega Pangandaran sebagai salah satu alat bukti medis untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 473 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, undang-undang juga mengatur ancaman denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.

Kasus perkosaan anak di Pangandaran ini masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Pangandaran untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Hingga kini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas. Perkembangan penyidikan kasus ini pun masih berpotensi menghadirkan fakta-fakta baru seiring berjalannya proses hukum. (HS)

PRIANGAN TIMUR

Aksi Solidaritas Sukoharjo di Tasikmalaya, Ketua MUI Ajak Kota Santri Bergerak

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ajakan aksi solidaritas Sukoharjo di Tasikmalaya...

Tiang WiFi Roboh Timpa Kabel Listrik di Ciamis, Tiga Pekerja Tersengat

LintasPriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemasangan tiang jaringan internet di...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis Berubah, Kick-off Jam Berapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

JAWA BARAT

Nasib Pedagang Bundaran Cibiru Usai 48 Bangunan Ditertibkan, Boleh Jualan tetapi Tanpa Relokasi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penertiban 48 bangunan di kawasan Bundaran...

Banjir dan Longsor Jawa Barat: 197 Kejadian Tercatat hingga November 2026

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Ancaman banjir dan longsor Jawa Barat...

Hujan Es di Kuningan Terjang Luragung, Angin Kencang Rusak Sejumlah Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Hujan es di Kuningan disertai angin...

Video Viral Puskesmas Bantarujeg, Bupati Majalengka Datangi Pasien dan Siapkan Evaluasi

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Video viral Puskesmas Bantarujeg, Kabupaten Majalengka,...

Berulangnya Insiden Gas Pindo Deli Karawang, Sejauh Mana Pengawasan Keselamatan Industri?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Insiden paparan bahan kimia di PT...

BMKG Perbarui Peringatan Cuaca Cianjur, Pasirkuda Masuk Wilayah Waspada Hujan

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Pemulihan Pascabencana Kuningan, Delapan Rumah Rusak Berat dan Dua Keluarga Mengungsi

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Pemulihan pascabencana Kuningan menjadi perhatian setelah...

Tanggul Sungai Cikalintu Jebol, BPBD Soroti Belum Adanya Saluran Pengalihan Air di Hulu

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Tanggul Sungai Cikalintu di Kelurahan Cipaganti,...

Olahraga

Kategori Populer