lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sebanyak 32 angkot listrik Bandara Husein disiapkan Koperasi Angkutan Masyarakat (Kopamas) untuk mendukung rencana reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. Namun, armada tersebut belum dapat langsung mengaspal karena izin dan penyesuaian trayek masih berproses.
Usulan layanan transportasi itu telah disampaikan kepada pemerintah. Hingga Senin (27/7/2026), persetujuan yang dibutuhkan belum diterbitkan. Karena itu, angka 32 unit masih harus dibaca sebagai kesiapan yang dinyatakan Kopamas, bukan armada yang telah resmi mendapat izin beroperasi.
Bukan Shuttle Khusus Bandara
Ketua Kopamas Kota Bandung, Budi Kurnia, mengatakan pihaknya ingin mengambil bagian dalam mendukung pengoperasian kembali Bandara Husein Sastranegara. Dukungan itu diwujudkan melalui penyediaan angkutan umum berbasis listrik yang melintasi kawasan bandara.
Layanan tersebut tidak dirancang sebagai shuttle khusus penumpang pesawat. Armada tetap berstatus angkutan kota yang melayani masyarakat di sepanjang lintasan. Bandara Husein hanya menjadi salah satu titik yang dilewati dalam trayek.
Artinya, masyarakat sekitar tetap dapat menggunakan layanan tersebut meskipun tidak hendak bepergian melalui bandara. Tarifnya juga direncanakan tetap mengacu pada keputusan Wali Kota Bandung mengenai tarif angkutan kota.
Rute yang dibahas merupakan penyesuaian dari trayek yang sudah ada. Angkutan bergerak dari arah Lembang dan Terminal Ledeng, melewati Sukahaji serta Cibogo Atas, kemudian melintasi kawasan Bandara Husein hingga menuju Halte Andir.
Penyesuaian itu membuat angkot listrik Bandara Husein tidak semata-mata mengangkut wisatawan. Kehadirannya diharapkan sekaligus memperkuat mobilitas harian warga yang bermukim dan beraktivitas di sepanjang trayek.
Namun, detail lintasan akhirnya masih menunggu persetujuan. Pemerintah juga perlu memastikan rute baru tidak bertumpang tindih secara serampangan dengan layanan angkutan umum lain.
Dilarang Mengetem di Kawasan Bandara
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, membenarkan adanya usulan Kopamas mengenai trayek menuju Bandara Husein. Surat telah dikirimkan kepada pihak terkait, tetapi jawabannya masih ditunggu.
Dishub Kota Bandung berencana menindaklanjuti usulan itu kepada Kementerian Perhubungan. Kepastian tersebut penting karena kendaraan akan memasuki kawasan bandara yang memiliki pengaturan akses dan keselamatan tersendiri.
Apabila usulan disetujui, angkot hanya diperbolehkan masuk untuk menurunkan atau menaikkan penumpang. Kendaraan tidak diperkenankan parkir, menunggu penumpang terlalu lama, apalagi mengetem di dalam kawasan bandara.
Pengaturan itu diperlukan agar kehadiran angkutan umum tidak mengganggu arus lalu lintas di pintu masuk dan keluar terminal. Setelah menaikkan atau menurunkan penumpang, kendaraan harus segera melanjutkan perjalanan sesuai trayek.
Rencana menghadirkan 32 angkot listrik Bandara Husein menawarkan dua keuntungan sekaligus: memperluas akses transportasi publik dan mengurangi emisi kendaraan. Akan tetapi, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh jumlah armada.
Legalitas trayek, kesiapan kendaraan, fasilitas pengisian daya, pola keberangkatan, integrasi dengan moda lain, serta kepastian waktu tunggu penumpang harus ditata secara cermat. Tanpa itu, kendaraan listrik hanya berganti tenaga, sementara masalah angkutan kotanya tetap berjalan dengan mesin lama.
Untuk saat ini, Kopamas telah menyatakan kesiapannya. Lampu hijau terakhir tetap berada di tangan regulator. (NS/AS)
