Lansia 70 Tahun Tolak Pengakuan Bersalah, Sidang Dugaan Penipuan Rumah di Banjar Memanas

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Sidang perdana kasus dugaan penipuan rumah Banjar yaitu jual beli tanah dan bangunan yang menjerat seorang lansia berusia 70 tahun, Tatang, menghadirkan sejumlah fakta menarik di Pengadilan Negeri (PN) Banjar. Alih-alih menempuh jalur penyelesaian yang lebih singkat melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (PB), terdakwa justru memilih melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keputusan itu membuat perkara dipastikan berlanjut ke tahapan berikutnya. Di balik penolakan tersebut, muncul sejumlah dalil yang diklaim menjadi dasar pembelaan, mulai dari persoalan kewenangan mengadili perkara hingga dugaan konflik keluarga yang disebut menjadi akar sengketa.

Hakim Tawarkan Mekanisme Pengakuan Bersalah

Dalam sidang perdana dugaan penipuan rumah Banjar ini, majelis hakim yang dipimpin Sofyan Deny Saputro, S.H. menawarkan dua mekanisme sebagaimana diatur dalam KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024, yakni Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) maupun Pengakuan Bersalah (PB).

Namun, majelis hakim menjelaskan mekanisme tersebut hanya dapat ditempuh apabila terdakwa mengakui seluruh isi dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Persyaratannya, Bapak harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Pengakuannya tidak bisa parsial. Jika Bapak mengajukan eksepsi atau perlawanan, kami tidak bisa menerima mekanisme MKR maupun PB,” ujar Hakim Ketua Sofyan Deny Saputro di ruang sidang.

Pernyataan tersebut menjadi titik awal yang menentukan arah persidangan. Sebab, terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih mengambil langkah berbeda.

Kuasa Hukum Tolak Pengakuan Bersalah

Kuasa hukum Tatang, Windi Harisandi, S.H., menyatakan kliennya menolak mekanisme pengakuan bersalah karena meyakini tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.

Sebagai langkah hukum, pihaknya memastikan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

Menurut Windi, terdapat persoalan mendasar yang perlu diuji di pengadilan, salah satunya terkait locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.

Persoalkan Kewenangan PN Banjar

Dalam keterangannya usai sidang, Windi menilai sebagian besar rangkaian transaksi justru berlangsung di wilayah Bogor.

Mulai dari penyerahan uang muka (DP), pembayaran hingga proses penyerahan unit rumah disebut terjadi di daerah tersebut.

Karena itu, menurutnya, perkara tersebut semestinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan di Bogor.

“Sebagian besar tempat kejadian perkara mulai dari penyerahan uang, DP hingga penyerahan unit terjadi di Bogor. Seharusnya yang berwenang menangani perkara ini adalah Polres Bogor dan Pengadilan Negeri Bogor, bukan di Banjar,” ujarnya.

Persoalan yurisdiksi itu menjadi salah satu poin yang rencananya akan dimasukkan dalam eksepsi.

Unsur Penipuan Dipertanyakan

Tak hanya mempersoalkan kewenangan mengadili, kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan pasal penipuan terhadap kliennya.

Menurut Windi, sejak awal transaksi, pihak pembeli telah mengetahui rumah yang berada di wilayah Balokang, Kota Banjar, ditempati oleh anak terdakwa.

Selain itu, sertifikat rumah juga disebut telah beralih atas nama Dani Jatnika sebelum transaksi berlangsung.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan letak unsur penipuan yang didakwakan kepada kliennya.

Kuasa hukum bahkan menduga terdapat persoalan lain yang melatarbelakangi sengketa tersebut, termasuk harga transaksi rumah yang diklaim berada di bawah nilai pasar.

Konflik Keluarga Disebut Jadi Awal Mula Persoalan

Di tengah jalannya perkara, putri terdakwa, Maya Sutra Wulan, mengungkap versi keluarganya mengenai awal mula sengketa.

Menurut Maya, rumah tersebut semula dijual karena ayahnya membutuhkan biaya pernikahan anak bungsunya sekitar tahun 2021 hingga 2022.

Kesepakatan yang terjadi saat itu, kata dia, berupa penukaran rumah dengan satu unit mobil Toyota Fortuner serta sejumlah uang yang dibayarkan secara bertahap.

Namun, keluarga mengaku terkejut setelah mengetahui nilai transaksi yang tercantum dalam berkas perkara berbeda dengan yang mereka yakini selama proses jual beli berlangsung.

Belum selesai sampai di situ, Maya juga mengaku keluarganya baru mengetahui sertifikat rumah ternyata telah terbit atas nama Dani Jatnika melalui program Prona.

Menurutnya, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan ayahnya maupun ahli waris lainnya.

Mediasi Berulang Kali Disebut Gagal

Maya menuturkan sebelum perkara masuk ke ranah pidana, keluarga telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan maupun melalui pendekatan syariat Islam.

Bahkan, keluarga mengaku sempat menawarkan sejumlah uang agar proses balik nama sertifikat dapat diselesaikan sehingga transaksi rumah tidak menimbulkan persoalan hukum.

Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan.

Kini, Tatang yang telah berusia 70 tahun masih menjalani proses hukum sembari menunggu sidang lanjutan.

Sementara itu, seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum maupun keluarga terdakwa masih akan diuji dalam proses persidangan berikutnya. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (HS)

Bazar TNI Tasikmalaya - lintas priangan

Bazar TNI Digelar di Tasikmalaya, Warga Manfaatkan Harga Terjangkau

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Halaman Masjid Perumahan Bumi Resik Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, ramai didatangi warga pada Selasa (22/9/2026) pagi. Di lokasi tersebut digelar Bazar...

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

PUBKB Ciamis Terbaik II Nasional, Uji Kendaraan Toreh Prestasi Nasional

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pelayanan PUBKB Ciamis raih prestasi membanggakan....

Bazar TNI Digelar di Tasikmalaya, Warga Manfaatkan Harga Terjangkau

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Halaman Masjid Perumahan Bumi Resik Panglayungan,...

Festival Literasi Ciamis 2026, Herdiat Minta Warga Tak Berhenti Belajar

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pesan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam...

10 Korban Selamat Kapal Virgo 8 Asal Garut Pulang, 10 Warga Masih Belum Ditemukan

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Operasi pencarian korban Kapal Virgo 8 berlanjut...

Piala PSSI Kota Tasikmalaya U-40 Dihentikan setelah Pemain Meninggal

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Turnamen Piala PSSI Kota Tasikmalaya Antarkecamatan U-40...

JAWA BARAT

5 Peristiwa Jawa Barat: King Kobra, Temuan Kerangka di Kuningan hingga Duka Sepak Bola

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Sejumlah peristiwa Jawa Barat terjadi...

Demplot Ubi Jalar Kuningan Naikkan Panen dari 3,5 Ton Jadi 6,3 Ton per 100 Bata

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Penerapan demplot ubi jalar di Desa Linggamekar,...

Lulusan SMK Jabar Didorong Terhubung Langsung ke Perusahaan

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong...

Sumur Bor Majalengka Layani 3.599 Warga di Empat Desa Saat Kemarau

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Empat sumur bor Majalengka kini melayani...

Kebakaran Lahan Purwakarta, Api di Sindangpanon Dipadamkan Polisi dan Warga

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Kebakaran lahan Purwakarta terjadi di kawasan Kampung...

KRL Bogor Tambah Empat Perjalanan Mulai 21 September, Kembali 392 Perjalanan per Hari

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. KRL Bogor kembali melayani 392 perjalanan per...

Gara-gara Pilkades, Ruang Bupati Bekasi Digembok Massa

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Suasana menjelang pelaksanaan Pilkades Kabupaten Bekasi...

PPPK Kementerian PU Tanam Ganja, Alasannya Bikin Geleng Kepala

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sulit mendapatkan ganja membuat seorang pegawai...

Olahraga

Popular Categories