Hibah Miliaran Kesbangpol Kota Bandung ke Kejari: Seberapa Terjaga Jarak Etik?

lintaspriangan.com, KAJIAN. Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SiRUP 2025 menunjukkan adanya hibah barang sekitar Rp3,12 miliar dari Kesbangpol Kota Bandung kepada Kejari Kota Bandung. Isinya merentang dari kendaraan roda empat dan roda dua hingga komputer, smartphone, televisi, sound system, videotron, interactive smart board, AC, sofa, meja, kursi, lemari arsip, dan gorden.

Secara administratif, hibah antarlembaga tidak serta-merta menandakan suap, barter perkara, atau pelanggaran hukum. Namun, perkara ini tak berhenti pada sah atau tidaknya anggaran. Penerimanya adalah aparat penegak hukum yang sewaktu-waktu dapat menangani laporan, proyek APBD, pejabat, atau perkara lain yang bersinggungan dengan lingkungan pemberi hibah.

Di situlah jarak etik patut ditakar.

Setelah menerima fasilitas bernilai miliaran rupiah, bagaimana Kejari Kota Bandung memastikan kewenangannya tetap dijalankan tanpa rasa sungkan, ketergantungan, ataupun bayang-bayang utang budi kelembagaan?

Pada sisi lain, apakah Kesbangpol Kota Bandung pernah menguji kerawanan etik sebelum menyerahkan fasilitas kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum terhadap lingkungan pemerintah daerah?

Legalitas hibah tidak dengan sendirinya menuntaskan perkara etik. Sebuah belanja dapat lolos dari meja administrasi, tetapi masih menyisakan pertanyaan di meja kepatutan.

Kemerdekaan Kejaksaan Harus Tampak dan Terjaga

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Kemerdekaan itu menuntut Kejaksaan terbebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.

Pengaruh tidak selalu datang melalui perintah kasar untuk menghentikan atau melanjutkan perkara. Ia bisa menyelinap melalui kedekatan, ketergantungan fasilitas, rasa segan, harapan timbal balik, atau kesan bahwa penerima manfaat akan sulit bersikap tegas kepada pemberinya.

Risiko semacam itu telah dikenali oleh Kejaksaan sendiri.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan memuat sejumlah keadaan yang dapat mengusik objektivitas. Di antaranya hubungan afiliasi, ketergantungan, kepentingan timbal balik, balas jasa, pengaruh pihak lain, serta harapan dari pihak yang diawasi.

Aturan tersebut juga mengantisipasi kebijakan yang menjadi bias akibat hubungan dekat atau ketergantungan. Pengawasan pun dapat kehilangan ketajamannya ketika dijalankan di bawah pengaruh maupun harapan pihak yang diawasi.

Hibah Kesbangpol Kota Bandung kepada Kejari Kota Bandung memang bukan pemberian pribadi kepada seorang jaksa. Karena itu, ia tidak patut serta-merta disamakan dengan gratifikasi personal.

Namun, watak kelembagaannya tidak menghapus risiko. Justru karena hubungan itu berlangsung antarinstitusi, pagar etiknya harus lebih kukuh dan dapat diperiksa.

Apakah Kejari Kota Bandung telah memetakan potensi benturan kepentingan sebelum menerima hibah?

Apa prosedurnya apabila kemudian muncul laporan atau perkara yang menyangkut Kesbangpol Kota Bandung, pejabat yang mengusulkan dan menyetujui hibah, pengadaan barang hibah, atau lingkungan Pemerintah Kota Bandung?

Apakah penanganan tetap berada di Kejari Kota Bandung? Apakah disertai supervisi Kejati Jawa Barat? Ataukah dialihkan demi menjaga imparsialitas?

Pertanyaan tersebut tidak sedang mengada-adakan pelanggaran. Ia lahir dari pranata pencegahan yang telah dibangun oleh Kejaksaan sendiri.

PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 juga membedakan konflik kepentingan aktual dan potensial. Pesannya terang: instansi pemerintah tidak boleh menunggu sampai pengaruh buruk benar-benar menjelma menjadi penyimpangan.

Risiko harus dikenali sebelum keputusan kehilangan kejernihannya.

Kesbangpol Kota Bandung pun berada di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.

Artinya, kedua lembaga memiliki landasan untuk melakukan penilaian etik.

Apabila kajian tersebut pernah dibuat, dokumennya layak dibuka. Apabila tidak pernah dibuat, hibah miliaran rupiah itu mungkin telah melewati meja anggaran, tetapi belum tentu pernah singgah di meja etika.

Bias Tidak Selalu Datang Bersama Pesanan Perkara

Benturan kepentingan kerap dibayangkan sebagai transaksi yang vulgar: satu pihak memberi sesuatu, pihak lain menjanjikan perlakuan khusus.

Riset ilmu perilaku menunjukkan persoalannya jauh lebih subtil.

Don A. Moore, Lloyd Tanlu, dan Max H. Bazerman meneliti bagaimana hubungan afiliasi dapat menyusup ke dalam penilaian profesional. Mereka menemukan bahwa kedekatan dengan pihak berkepentingan dapat memengaruhi keputusan, bahkan ketika seseorang berusaha bersikap objektif.

Yang lebih mengusik, orang yang penilaiannya telah dipengaruhi tetap dapat merasa dirinya jujur dan netral.

Bias, dengan demikian, tidak selalu lahir dari niat culas. Ia dapat bekerja senyap, tanpa disadari oleh orang yang mengalaminya.

Seseorang mungkin merasa tetap profesional. Namun, manfaat yang diterima, hubungan baik, atau rasa sungkan perlahan menggeser cara fakta ditimbang.

Itulah sebabnya pernyataan “kami tetap independen” belum memadai. Independensi harus ditopang oleh sistem yang dapat diuji.

Jason Dana dan George Loewenstein, dalam kajian mengenai pemberian kepada kalangan profesional, juga menunjukkan bahwa pemberian dapat memunculkan dorongan resiprositas—kecenderungan untuk membalas kebaikan pihak yang memberi. Pengaruh itu bahkan dapat muncul ketika penerima merasa dirinya tidak berubah.

Kajian tersebut dilakukan dalam hubungan antara industri farmasi dan dokter, bukan dalam lingkungan Kejaksaan. Temuannya tentu bukan bukti bahwa Kejari Kota Bandung telah terpengaruh.

Namun, mekanisme psikologisnya memberi satu pelajaran penting: jarak etik dibutuhkan bukan karena semua aparat berniat buruk, melainkan karena orang yang berniat baik pun dapat mengalami bias tanpa menyadarinya.

Hibah sekitar Rp3,12 miliar juga bukan dukungan yang bersifat remeh atau seremonial. Cakupannya meluas dari kendaraan hingga perlengkapan ruang kantor.

Semakin banyak kebutuhan institusi penegak hukum yang dipenuhi oleh pihak yang berada dalam jangkauan kewenangannya, semakin kuat pula alasan untuk membangun sekat etik.

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai konflik kepentingan menempatkan benturan kepentingan sebagai keadaan yang dapat mendahului penyalahgunaan kewenangan, perdagangan pengaruh, hingga penghalangan penegakan hukum.

KPK tidak menyatakan setiap konflik kepentingan otomatis merupakan korupsi. Namun, risiko yang diabaikan dapat berkembang menjadi musabab pelanggaran yang lebih serius.

Dalam perkara hibah ini, belum ada bukti bahwa keputusan hukum Kejari Kota Bandung telah dipengaruhi oleh Kesbangpol Kota Bandung. Tidak pula terdapat dasar untuk menyebut telah terjadi pertukaran kepentingan.

Akan tetapi, ketiadaan bukti pengaruh tidak menghapus kewajiban kedua lembaga untuk memperlihatkan sistem pencegahannya.

OECD membedakan konflik kepentingan nyata, potensial, dan konflik yang tampak dari sudut pandang publik. Konflik yang tampak pun harus dikelola karena dapat menggerus kepercayaan terhadap integritas lembaga.

Ukurannya sederhana: apakah orang yang wajar, setelah mengetahui seluruh fakta, akan melihat adanya risiko terhadap independensi?

Publik mengetahui Kesbangpol Kota Bandung memberikan hibah miliaran rupiah kepada Kejari Kota Bandung. Publik juga mengetahui Kejari Kota Bandung memiliki kewenangan penegakan hukum terhadap perkara yang mungkin bersinggungan dengan lingkungan pemerintah daerah.

Dua fakta itu tidak membuktikan keberpihakan. Namun, keduanya cukup menjadi tengara bahwa mekanisme penjagaan jarak etik harus diperlihatkan secara terbuka.

Kesbangpol Kota Bandung dan Kejari Kota Bandung perlu menjelaskan apakah pernah dilakukan pemetaan benturan kepentingan, penilaian etik, atau penyusunan prosedur khusus untuk menangani perkara yang menyentuh pihak pemberi hibah.

Kejari Kota Bandung juga perlu menunjukkan mekanisme penarikan diri, pengalihan penanganan, atau supervisi ketika perkara berkaitan dengan pejabat yang mengusulkan, mengevaluasi, menyetujui, dan menyerahkan hibah.

Kemerdekaan aparat penegak hukum tidak cukup hidup dalam teks undang-undang. Ia harus menjelma dalam tata laku, bersemayam dalam prosedur, dan terbuka untuk diperiksa publik.

Jarak etik bukan tuduhan bahwa hukum telah dipertukarkan dengan kendaraan, sofa, AC, ataupun gorden. Ia adalah pagar agar kecurigaan semacam itu tidak memperoleh lahan untuk tumbuh.

Kejari Kota Bandung tidak cukup hanya bebas dari intervensi. Ia juga harus bebas dari ketergantungan yang dapat menumbuhkan rasa sungkan.

Bagi Kesbangpol Kota Bandung, membantu aparat penegak hukum mungkin diperbolehkan. Namun, ketika bantuan itu bernilai miliaran rupiah, kepatutan tidak berhenti pada serah terima barang.

Ada marwah penegakan hukum yang ikut dipertaruhkan. (AS)

Upacara di Batu Mahpar Galunggung - lintas priangan

Ratusan Budayawan Gelar Upacara HUT ke-81 RI di Batu Mahpar Galunggung

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia masih bergema di kawasan Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah budayawan dan tokoh masyarakat menggelar upacara kemerdekaan...

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Kades Gunung Cupu Klarifikasi Keributan Usai Upacara HUT RI, Ternyata Ini Pemicunya

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepala Desa Gunung Cupu, Kecamatan Cikoneng,...

Ratusan Budayawan Gelar Upacara HUT ke-81 RI di Batu Mahpar Galunggung

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

Sastrawan Asal Tasikmalaya, Besar di Pangandaran, Karyanya Melintasi Dunia

lintaspriangan.com, INSPIRATIF. Tiga hari setelah Indonesia memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik...

Pria 67 Tahun Ditemukan Tewas di Pamarican Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Seorang pria berusia 67 tahun ditemukan...

Kekeringan Pangandaran, 130 Ribu Liter Air Bersih Sudah Disalurkan

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Dampak kekeringan di sejumlah wilayah Kabupaten...

JAWA BARAT

Hari Jadi Jawa Barat ke-81, DPRD Gelar Paripurna Malam Ini di Gedung Sate

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Hari Jadi Jawa Barat ke-81 diperingati Rabu,...

Citilink Bandung Balikpapan Dijadwalkan Mulai Terbang 18 Agustus dari Husein

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penerbangan langsung Citilink Bandung Balikpapan dijadwalkan mulai...

HUT ke-81 RI, Keliling Bandung Naik Bandros Cuma Rp81

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Peringatan HUT ke-81 RI di Kota...

ASN Bogor Jatuh ke Sungai Cisadane, Hari Ketiga Pencarian Radius Diperluas

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Pencarian terhadap Bayu Zulkarnain, aparatur sipil...

Kabid Poldagri Jabar: Demokrasi Bukan Hanya Topik di Tahun Politik

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. “Tema HUT ke-81 Republik Indonesia, ‘Indonesia Berdaulat, Adil,...

Neverland Bandung Digelar Hari Ini di Husein Sastranegara, Gate Buka 14.45 WIB

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Neverland Bandung digelar di Pangkalan TNI AU...

Hari Pramuka Cianjur Dipusatkan di Sekretariat Kwarcab Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Peringatan Hari Pramuka Cianjur ke-65 dipusatkan di...

Bandara Husein Bandung Layani Jet Mulai 14 Agustus, Garuda Buka Lagi Rute Denpasar

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandara Husein Bandung mulai kembali melayani penerbangan...

Olahraga

Popular Categories