Indikasi Korupsi di Bank bjb Bagian 1: Pencairan Kredit Beraroma Persekongkolan

lintaspriangan.com, KAJIAN. Indikasi korupsi di Bank bjb mulai terlihat terang dari cara sejumlah kredit dicairkan. Masalahnya bukan sekadar debitur gagal bayar atau usaha yang kemudian bangkrut. Dalam data yang dimiliki redaksi, terdapat pola yang jauh lebih serius: dokumen dipertanyakan, tanda tangan tidak diakui, supplier tidak jelas, transaksi dibantah, rekening perusahaan digunakan, uang cair, lalu kredit macet.

Kalau ini disebut hanya sebagai kelemahan administrasi, rasanya terlalu sederhana. Sebab dalam tiga kasus yang ditelusuri redaksi, pola kejanggalannya tidak berdiri sendiri. Ada kemiripan cara. Ada uang yang keluar dari bank dengan dasar dokumen. Namun setelah dicek, dokumen itu justru menyisakan banyak lubang.

Tiga kasus yang menjadi sorotan dalam bagian pertama ini adalah kredit kepada PT ABK, CV BU, dan PT ABO. Ketiganya berada dalam klaster kredit komersial Bank bjb yang bermasalah. Nilai potensi pokok kredit tidak tertagih dari tiga kasus ini mencapai sedikitnya Rp16,98 miliar.

Rinciannya, PT ABK berpotensi tidak melunasi pokok kredit sebesar Rp7,94 miliar. CV BU berpotensi tidak melunasi pokok kredit sebesar Rp3,31 miliar. Sementara PT ABO berpotensi tidak melunasi pokok kredit sebesar Rp5,72 miliar.

Angka itu belum memasukkan bunga tertunggak dan dampak lain seperti bertambahnya beban pencadangan kerugian bank. Jadi, ini bukan sekadar angka yang tidur di tabel. Ini uang yang keluar, lalu jalan pulangnya gelap.

Kredit Cair, Pertanyaan Membesar

Dalam dunia bank, kredit semestinya tidak cair hanya karena ada kertas. Bank wajib memastikan siapa yang mengajukan, siapa yang menandatangani, apa tujuan penggunaan dana, apakah transaksi benar terjadi, apakah supplier benar ada, apakah barang benar dipesan, dan apakah pihak pemberi pekerjaan benar mengakui hubungan transaksi itu.

Bahasa sederhananya begini: sebelum uang keluar dari bank, orang bank harus yakin dulu bahwa alasan pencairan itu benar. Jangan sampai kertasnya ada, tetapi barangnya tidak ada. Jangan sampai invoice muncul, tetapi supplier tidak merasa menerbitkan. Jangan sampai rekening perusahaan dipakai, tetapi pengurus resminya tidak tahu siapa yang mengendalikan.

Dalam tiga kasus ini, pertanyaan itulah yang muncul berulang.

Kredit bukan sekadar soal “percaya”. Kredit adalah urusan uang besar yang harus diperiksa dengan nalar sehat. Kalau rakyat kecil meminjam uang ke bank saja harus membawa KTP, slip gaji, survei rumah, sampai nomor keluarga yang bisa dihubungi, maka pencairan kredit miliaran rupiah tentu tidak boleh hanya mengandalkan dokumen yang tampak rapi di meja.

PT ABK: Tambahan Kredit, Dokumen Dipersoalkan

Kasus pertama adalah PT ABK. Data yang dimiliki redaksi mencatat, perusahaan ini awalnya memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp20 miliar. Pada tahun berikutnya, PT ABK kembali mendapat tambahan plafon atau suplesi kredit sebesar Rp40 miliar.

Suplesi adalah tambahan fasilitas kredit. Sederhananya, debitur yang sudah mendapat pinjaman kemudian diberi tambahan pinjaman lagi. Tambahan seperti ini semestinya diperiksa lebih ketat, bukan justru menjadi jalan pintas agar uang lebih besar keluar dari bank.

Dalam kasus PT ABK, data redaksi mencatat ada surat permohonan suplesi kredit yang tanda tangannya dipersoalkan. Pihak yang seharusnya berwenang disebut tidak menandatangani surat permohonan tambahan kredit tersebut.

Masalah tidak berhenti di sana. Dalam proses pencairan, pihak PT ABK juga disebut tidak pernah menerbitkan surat permohonan pencairan kredit dan dokumen pesanan barang. Surat permohonan pencairan disebut terbit tanpa persetujuan pihak yang berwenang. Bahkan invoice yang menjadi dasar penarikan kredit juga disebut tidak diterima oleh pihak perusahaan.

Ini sangat serius. Sebab surat permohonan pencairan, purchase order, dan invoice adalah pintu masuk keluarnya uang. Kalau pintunya dibuka dengan kunci yang tidak jelas, publik berhak bertanya: siapa yang membawa kunci itu?

Pada salah satu pencairan, dana Rp10 miliar disebut masuk ke rekening operasional PT ABK, lalu dipindahbukukan ke rekening supplier tertentu. Namun pihak supplier disebut tidak pernah menerima pesanan dari PT ABK, meski mengakui ada transfer Rp10 miliar ke rekeningnya. Dana itu kemudian ditarik dengan cek oleh pihak tertentu.

Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar kredit macet. Ini sudah menyentuh pertanyaan yang jauh lebih tajam: apakah pencairan kredit benar-benar untuk pekerjaan yang sah, atau justru menggunakan dokumen sebagai kendaraan agar uang bank bisa keluar?

CV BU: Tanda Tangan Berbeda, Barang Tidak Dikirim

Kasus kedua adalah CV BU. Nilainya memang lebih kecil dibanding dua kasus lain, tetapi polanya tidak kalah mencolok.

CV BU memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp7 miliar. Kredit itu digunakan untuk tambahan modal kerja atas aktivitas usaha, khususnya pembelian material pekerjaan konstruksi. Namun per 30 September 2025, kredit ini berstatus macet dengan baki debit Rp6,95 miliar. Setelah memperhitungkan nilai likuidasi agunan, Bank bjb berpotensi tidak memperoleh pelunasan pokok kredit Rp3,31 miliar.

Kejanggalan utama dalam kasus ini muncul sejak tahap analisis dan pencairan. Data redaksi mencatat, analisis kredit tidak didukung verifikasi memadai atas piutang sebagai agunan. Selain itu, kegiatan pemeriksaan langsung ke lokasi atau on the spot tidak dilakukan saat analisis kredit, tetapi baru dilakukan setelah penarikan fasilitas kredit.

Padahal, untuk kredit berbasis pekerjaan atau proyek, pemeriksaan lapangan sangat penting. Bank harus tahu proyeknya benar ada atau tidak. Pihak pemberi pekerjaan benar mengakui atau tidak. Barang yang dipesan benar dikirim atau tidak.

Dalam kasus CV BU, pihak direktur disebut mengetahui dan menandatangani pengajuan fasilitas kredit. Namun ia tidak mengetahui dan tidak menandatangani surat permohonan pencairan kredit maupun purchase order kepada supplier.

Lebih janggal lagi, operasional CV BU disebut dijalankan oleh pihak lain. Kredit diajukan berdasarkan referal pihak tertentu yang sudah dikenal sebagai debitur eksisting. Dengan kata lain, di atas kertas debitur adalah CV BU. Namun dalam praktik operasional, ada pihak lain yang diduga lebih berperan.

Pencairan kredit dilakukan sebesar Rp6,05 miliar. Pada hari yang sama, dana itu ditransfer ke rekening supplier. Namun belakangan, muncul catatan bahwa barang yang dipesan tidak pernah dikirim kepada pihak pemesan.

Supplier yang menjadi dasar invoice juga didatangi ke alamatnya. Hasilnya? Alamat tersebut disebut sebagai rumah kosong tidak berpenghuni.

Ini bukan lubang kecil. Ini seperti bank mencairkan uang untuk membeli barang, tetapi barangnya tidak sampai, suppliernya tidak jelas, dan pengurus resmi debitur tidak mengetahui penggunaan uangnya.

Jika rakyat kecil mendengar cerita seperti ini, kesimpulannya sederhana: uangnya keluar, barangnya tidak jelas. Maka yang harus dicari bukan hanya barangnya, tetapi siapa yang membuat uang itu bisa keluar.

PT ABO: Rekening Tidak Diketahui, Transaksi Dibantah

Kasus ketiga adalah PT ABO. Ini salah satu kasus yang paling beraroma persekongkolan.

PT ABO memperoleh dua fasilitas kredit dari Bank bjb, masing-masing dengan plafon awal Rp20 miliar. Kredit ini kemudian mengalami perpanjangan dan restrukturisasi. Per 30 September 2025, kredit PT ABO berstatus macet dengan baki kredit Rp18,28 miliar. Setelah dikurangi nilai likuidasi agunan, Bank bjb berpotensi tidak mendapatkan pelunasan pokok kredit Rp5,72 miliar.

Namun persoalan terbesar bukan hanya angka macetnya. Data redaksi mencatat, pihak direktur PT ABO menyatakan tidak pernah menerbitkan surat permohonan kredit kepada Bank bjb. Kredit itu disebut digunakan untuk dan atas nama pihak lain.

Agunan yang digunakan pun disebut berasal dari anggota keluarga dan rekan bisnis pihak lain tersebut. Ini membuat konstruksi kredit PT ABO menjadi sangat janggal. Perusahaan muncul sebagai debitur formal, tetapi pengendali manfaat kredit perlu diperjelas.

Dalam proses pencairan, kejanggalannya makin tebal. Pihak direktur PT ABO disebut tidak menandatangani surat permohonan pencairan kredit. Beberapa tanda tangan disebut berupa scan atau ditandatangani pihak lain. Pihak direktur juga menyatakan tidak menandatangani purchase order dan tidak menerima invoice yang digunakan sebagai dasar penarikan kredit.

Yang lebih serius, setelah enam kali pencairan subplafon, pihak direktur PT ABO disebut tidak mengetahui siapa yang membuka rekening atas nama PT ABO di Bank bjb Cabang Tamansari. Ia juga tidak mengetahui spesimen rekening tersebut.

Kalimat ini saja sudah cukup membuat orang awam mengernyit. Bagaimana bisa rekening perusahaan dipakai untuk pencairan kredit miliaran rupiah, tetapi pengurus yang seharusnya berwenang tidak mengetahui siapa yang membuka dan mengendalikan rekening?

Dalam salah satu pencairan pengadaan beras senilai Rp6,14 miliar, supplier disebut tidak pernah menerima pesanan dan tidak pernah mengeluarkan invoice kepada PT ABO. Pada pencairan lain, pihak terkait juga tidak berhasil dikonfirmasi, atau dokumen dasarnya diragukan.

Ada juga catatan bahwa audit internal sebelumnya pernah menemukan indikasi tanda tangan direktur pada dokumen kunjungan analis kredit berupa scan atau stempel tanda tangan. Ada kesamaan foto kunjungan analis kredit. Ada perpanjangan fasilitas kredit yang dilakukan sebelum keputusan kredit. Ada pula underlying atau dasar pencairan yang diragukan keabsahannya.

Jika semua ini dibaca sebagai rangkaian, maka pertanyaannya semakin tajam. Apakah PT ABO benar-benar menjadi debitur yang mengendalikan kreditnya sendiri, atau hanya menjadi baju formal bagi pihak lain?

Pola Berulang: Dokumen Janggal, Dana Cair

Dari tiga kasus ini, benang merahnya jelas. Pertama, dokumen yang menjadi dasar kredit atau pencairan dipertanyakan. Kedua, tanda tangan atau kewenangan pihak yang mengajukan pencairan tidak sepenuhnya jelas. Ketiga, transaksi dengan supplier atau pihak pemberi pekerjaan tidak selalu terkonfirmasi. Keempat, dana tetap cair. Kelima, kredit akhirnya macet.

Pola ini terlalu rapi untuk disebut kebetulan, tetapi terlalu janggal untuk disebut normal.

Dalam perbankan, prinsip kehati-hatian adalah pagar utama. Bank tidak boleh mencairkan dana hanya karena ada dokumen di atas meja. Bank harus menguji kebenaran dokumen itu. Harus melakukan konfirmasi. Harus memastikan supplier benar ada. Harus memastikan pihak pemberi pekerjaan benar mengakui. Harus memastikan rekening dikuasai pihak yang sah.

Kalau semua pagar itu dilewati, maka uang bank bisa keluar seperti air dari keran bocor. Bedanya, ini bukan air. Ini uang miliaran rupiah.

Di titik inilah indikasi korupsi di Bank bjb perlu didalami. Bukan karena setiap kredit macet otomatis korupsi. Tidak. Kredit macet bisa saja terjadi karena risiko bisnis. Tetapi ketika kredit macet didahului dokumen janggal, transaksi yang dibantah, supplier tidak jelas, rekening yang tidak diketahui pengurus, dan dana yang bergerak ke pihak lain, maka masalahnya naik kelas.

Perlu Dibuka Siapa Orang Bank yang Meloloskan

Pertanyaan paling penting sekarang bukan hanya siapa debiturnya. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa orang Bank bjb yang memproses dan meloloskan pencairan itu.

Siapa yang memeriksa surat permohonan kredit?

Siapa yang memastikan tanda tangan benar?

Siapa yang memverifikasi purchase order dan invoice?

Siapa yang melakukan konfirmasi kepada supplier?

Siapa yang memeriksa rekening?

Siapa yang menyetujui pencairan?

Siapa yang memantau penggunaan dana setelah uang keluar?

Kalau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak dibuka, maka publik hanya disuguhi hasil akhir: kredit macet. Padahal yang harus dibongkar adalah proses awal: bagaimana uang itu bisa cair.

Sebab dalam dugaan penyimpangan keuangan, uang jarang hilang sendirian. Biasanya ia keluar lewat pintu yang dibukakan seseorang.

Aparat Penegak Hukum Harus Masuk

Temuan dalam tiga kasus ini sangat layak didalami aparat penegak hukum. Bukan untuk langsung menyimpulkan semua pihak bersalah, tetapi untuk menjawab pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan konferensi pers normatif.

Apakah ada pemalsuan dokumen?

Apakah ada penggunaan perusahaan sebagai kendaraan kredit?

Apakah ada rekening yang dikendalikan pihak yang tidak sah?

Apakah ada pencairan berdasarkan transaksi fiktif atau tidak sesuai keadaan sebenarnya?

Apakah ada orang bank yang menerima komisi, fee, hadiah, atau keuntungan dari pencairan tersebut?

Apakah ada persekongkolan antara pihak internal bank, debitur formal, supplier, dan pihak pengendali dana?

Jika jawabannya tidak ada, Bank bjb seharusnya bisa menjelaskan secara terang. Tetapi jika jawabannya ada, maka perkara ini tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi.

Karena nilai yang dipersoalkan bukan receh. Dari tiga kasus ini saja, potensi pokok kredit tidak tertagih mencapai Rp16,98 miliar. Jika ditarik ke seluruh klaster kredit komersial, nilainya jauh lebih besar. Jika ditarik ke seluruh klaster bermasalah Bank bjb, angkanya menembus Rp1 triliun.

Redaksi Akan Terus Mengupas

Laporan ini merupakan bagian pertama dari rangkaian tulisan mengenai indikasi korupsi di Bank bjb. Redaksi akan mengupas bagian berikutnya, termasuk kredit komersial lain, kredit channeling, debitur topengan, subrogasi, hapus buku kredit, kelebihan pembayaran pekerjaan gedung, dan lemahnya tindak lanjut sistem deteksi transaksi mencurigakan.

Publik berhak mendapat penjelasan terang. Apalagi Bank bjb bukan sekadar bank biasa. Ia adalah bank daerah yang menyimpan kepercayaan masyarakat Jawa Barat, pemerintah daerah, nasabah, dan pemegang saham publik.

Kalau uang rakyat kecil kurang bayar cicilan bisa dikejar, maka uang miliaran rupiah yang keluar dengan dokumen janggal juga harus dikejar sampai akarnya.

Indikasi korupsi di Bank bjb tidak boleh dibiarkan menjadi kabut. Sebab dalam kabut, yang paling nyaman bukan rakyat, tetapi mereka yang ingin berjalan tanpa terlihat. (AS)

Sengketa Aset, PGRI Cisayong Gelar Istigasah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sengketa aset PGRI Cisayong, Sekretariat PGRI Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menerima surat dari Pemerintah Desa Mekarwangi perihal pengosongan gedung kesekretariatan tersebut,...

JEJAK HEROIK JABAR

Sasak Kapuk: Saksi Keberanian Pemuda Bekasi

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR.  Jembatan kayu Sasak Kapuk mulanya hanyalah...

Ketika Para Kiai Bekasi Bertaruh Nyawa untuk Negeri

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Di Cibarusah, beberapa bulan sebelum Proklamasi...

Andalan Pejuang Cimahi: 7 Pucuk Senjata dari Dalam Sumur

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Tujuh pucuk senjata itu tidak datang dari...

Jejak Heroik Jabar Tembus 36 Ribu Pembaca dalam Tiga Hari

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Rubrik khusus Jejak Heroik Jabar yang diluncurkan...

Selama 4 Hari, Pejuang Cimahi Kepung Jantung Militer Belanda

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Cimahi, Maret 1946. Dari balik barak, tangsi,...

PRIANGAN TIMUR

Sengketa Aset, PGRI Cisayong Gelar Istigasah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sengketa aset PGRI Cisayong, Sekretariat PGRI...

Pemkab Pangandaran Gandeng BPN Usut Klaim SHM Pantai Madasari

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Polemik keberadaan papan bertuliskan "Tanah Bersertifikat...

Wali Kota Tasikmalaya Dimintai Keterangan Ombudsman, Ini Kronologinya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Permintaan keterangan Ombudsman kepada Wali Kota Tasikmalaya tidak...

Hari Ini, Ombudsman Minta Wali Kota Tasikmalaya Beri Keterangan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat meminta Wali...

Gempa Pangandaran M5,3 Guncangannya Terasa Besar di Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Gempa Pangandaran berkekuatan magnitudo 5,3 mengguncang wilayah...

JAWA BARAT

Jelang Reaktivasi Bandara Husein, KDM Siapkan Wajah Baru Cihampelas Bandung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Kawasan Cihampelas, salah satu ikon wisata...

Terungkap! Dugaan Pencabulan Murid Sukabumi oleh Oknum Guru Ngaji.

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI – Kasus Pencabulan Murid Sukabumi yang...

Diduga Salah Paham, Santri Karawang Dituduh Begal hingga Derita Luka Bakar

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Seorang santri berusia 17 tahun di...

Geger! Biawak Muntahkan Potongan Kaki Diduga Milik Bayi di Purwakarta

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Warga Desa Batutumpang, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten...

Ketika Seni Menjadi Mesin Wisata Bandung Barat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Minggu, 2 Agustus 2026, menjadi hari terakhir...

Mall, UMKM, dan Cara Bandung Menjual Kreativitas

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Minggu, 2 Agustus 2026, menjadi hari terakhir...

Mengapa Semua Kota di Jabar Mendadak Punya Lomba Lari?

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Minggu pagi, 2 Agustus 2026, kawasan Kota...

Satu Tahun Buaya Muara Teror Situ Habibie Sukabumi, Warga Desak Penanganan Segera

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Teror kawanan buaya muara di Situ...

Olahraga

Popular Categories