lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Tata kelola aset Pemerintah Kota Bandung menyisakan tanda tanya besar. Masalahnya bukan sekadar pencatatan barang milik daerah yang belum rapi, tetapi sudah menyentuh pendapatan sewa yang berpotensi tidak tertagih, tanah pemerintah yang ditempati tanpa perjanjian, objek sewa yang terindikasi berubah kepemilikan, kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak lain, hingga dokumen kepemilikan aset yang tidak ditemukan.
Data pemeriksaan atas pengelolaan Barang Milik Daerah atau BMD Kota Bandung Tahun 2024 dan 2025 sampai Semester I menunjukkan sejumlah angka yang tidak bisa dianggap sebagai urusan administrasi biasa. Ada tunggakan sewa tanah mencapai Rp148,06 miliar, 2.104 bidang tanah dengan perjanjian sewa berakhir, 1.385 bidang tanah ditempati tanpa dasar pemanfaatan, 18 objek sewa tanah terindikasi berubah kepemilikan, 39 kendaraan dinas masih dikuasai pihak lain, serta 157 sertifikat hak pakai dan 106 BPKB yang belum ditemukan. Kalau ini disebut sekadar berantakan, maka berantakannya sudah pakai seragam lengkap.
Tunggakan Sewa Rp148 Miliar, Neraca Hanya Catat Rp18,79 Miliar
Salah satu titik paling mencolok berada pada pengelolaan sewa tanah. Dari 11.980 perjanjian sewa tanah yang tercatat, sebanyak 5.297 sewa menunggak. Nilai tunggakan per 31 Oktober 2025 mencapai Rp148.063.722.220.
Angka itu besar. Namun yang lebih mengundang pertanyaan, tunggakan sewa yang disajikan dalam Neraca Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2024 sebagai aset lainnya hanya sebesar Rp18.797.882.333.
Artinya, ada jurang informasi yang sangat lebar antara tunggakan yang terekam dalam pengelolaan sewa dan angka yang muncul dalam laporan keuangan. Ini bukan sekadar beda angka di kertas. Dalam tata kelola keuangan daerah, angka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya bisa membuat pengambilan keputusan menjadi keliru, pengawasan melemah, dan penagihan tidak tepat sasaran.
Masalahnya juga bukan hanya siapa yang belum bayar. Lebih jauh dari itu, pertanyaannya adalah mengapa tunggakan sebesar itu bisa terus menumpuk, sementara aset tetap dimanfaatkan. Dalam bahasa rakyat kecil, tanahnya dipakai, uang sewanya seret, catatannya pun ikut tersendat.
Ribuan Bidang Tanah Tetap Dipakai Meski Sewanya Berakhir
Masalah berikutnya lebih serius. Terdapat 2.104 bidang tanah seluas 422.097 meter persegi dengan perjanjian sewa yang telah berakhir dan belum diperpanjang. Nilai tunggakannya mencapai Rp88.926.243.621.
Perjanjian sewa atas bidang-bidang tanah tersebut bahkan berasal dari rentang tahun yang sangat panjang, mulai 1974 sampai 2007. Dengan kata lain, sebagian persoalan ini bukan barang baru. Ia seperti luka lama yang dibiarkan, ditaburi administrasi, lalu berharap sembuh sendiri.
Dalam ketentuan pemanfaatan BMD, sewa tanah seharusnya menjadi instrumen agar aset daerah tidak digunakan secara tidak sah. Ketika masa sewa habis, penyewa semestinya memperpanjang perjanjian, membayar kewajiban, atau menyerahkan kembali objek sewa kepada pemerintah daerah.
Namun fakta yang muncul justru sebaliknya. Tanah masih dimanfaatkan, tunggakan terus berjalan, sementara perjanjian belum diperbarui. Kondisi ini membuka risiko besar: aset pemerintah berada dalam penguasaan pihak lain tanpa dasar yang kuat.
Ada 1.385 Bidang Tanah Ditempati Tanpa Perjanjian
Persoalan tidak berhenti pada sewa yang kedaluwarsa. Data pemeriksaan juga menemukan 1.385 bidang tanah milik Pemerintah Kota Bandung seluas 76.784 meter persegi di empat kelurahan yang bukan objek sewa tanah, tetapi ditempati tanpa dasar pemanfaatan atau perjanjian sewa.
Empat wilayah itu meliputi Kelurahan Babakan Ciamis, Sukaluyu, Pajajaran, dan Sekeloa. Di Babakan Ciamis, terdapat 101 bidang seluas 3.776 meter persegi dengan potensi sewa tidak diterima sekitar Rp58,52 juta per tahun. Di Sukaluyu, terdapat 104 bidang seluas 22.464 meter persegi dengan potensi sewa sekitar Rp328,53 juta per tahun.
Di Kelurahan Pajajaran, jumlahnya jauh lebih besar, yakni 768 bidang seluas 31.914 meter persegi dengan potensi sewa sekitar Rp400,20 juta per tahun. Sementara di Sekeloa terdapat 412 bidang seluas 18.640 meter persegi dengan potensi sewa sekitar Rp288,92 juta per tahun.
Jika dijumlahkan secara konservatif, potensi pendapatan sewa yang tidak diterima dari empat kelurahan itu mencapai sekitar Rp1,07 miliar per tahun. Angka ini belum bicara nilai tanahnya, belum bicara risiko sengketa, dan belum bicara peluang pengambilalihan oleh pihak lain di kemudian hari.
Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar pendapatan daerah bocor. Ini juga menyangkut pengamanan aset publik. Tanah pemerintah yang ditempati bertahun-tahun tanpa perjanjian dapat berubah menjadi masalah hukum yang rumit. Awalnya hanya menempati. Lama-lama merasa memiliki. Ujung-ujungnya, pemerintah yang harus membawa map tebal ke pengadilan.
Objek Sewa Terindikasi Berubah Kepemilikan
Temuan paling keras berada pada 18 bidang tanah objek sewa seluas 28.528 meter persegi yang terindikasi berubah kepemilikan. Tanah yang seharusnya bersertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung terindikasi berubah menjadi sertifikat hak milik atau sertifikat hak pakai instansi lain.
Nilai tunggakan sewa minimal atas 18 bidang tersebut mencapai Rp6.242.180.450. Namun nilai tunggakan bukan satu-satunya persoalan. Risiko terbesarnya adalah hilangnya penguasaan pemerintah atas tanah daerah.
Dalam konteks indikasi koruptif, bagian ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sebab, ketika aset yang sebelumnya menjadi objek sewa pemerintah daerah kemudian terindikasi berubah hak kepemilikan, pertanyaan hukumnya menjadi lebih tajam: siapa yang membiarkan, siapa yang diuntungkan, dan dokumen apa yang menjadi dasar perubahan tersebut?
Pemerintah Kota Bandung bukan hanya berpotensi kehilangan pendapatan sewa. Lebih jauh, pemerintah berpotensi kehilangan BMD berupa tanah. Ini jenis persoalan yang tidak cukup dijawab dengan kalimat “akan ditindaklanjuti”. Publik perlu tahu bagaimana aset itu berubah status, siapa pihak yang terlibat, dan mengapa pengawasan bisa selemah itu.
Kendaraan Dinas Masih Dikuasai Pihak Lain
Carut-marut aset juga terlihat pada kendaraan dinas. Data pemeriksaan menemukan 39 kendaraan dinas masih dikuasai pejabat atau pegawai yang sudah tidak menunjang tugas jabatan, termasuk mantan ASN, pensiunan, mantan pejabat, dan pihak lain.
Rinciannya, 10 kendaraan di Sekretariat Daerah masih dalam penguasaan mantan pegawai, pensiunan, dan mantan pejabat dengan nilai Rp3.028.142.721. Lalu 16 kendaraan dinas lain minimal senilai Rp2.888.147.000 masih dikuasai mantan pegawai atau pejabat di enam perangkat daerah. Selain itu, hasil sensus menemukan 13 kendaraan senilai Rp516.056.500 di sembilan perangkat daerah dinyatakan dikuasai pihak lain.
Jika dijumlahkan, nilai kendaraan yang masih berada dalam penguasaan pihak lain itu mencapai sekitar Rp6,43 miliar. Ini bukan angka receh. Untuk ukuran pelayanan publik, nilai sebesar itu bisa dipakai untuk banyak kebutuhan warga.
Masalah kendaraan dinas yang tidak kembali setelah jabatan atau masa penggunaan berakhir menunjukkan lemahnya kontrol fisik atas aset. Kendaraan negara bukan cendera mata jabatan. Ia dibeli dengan uang publik dan harus kembali ketika tidak lagi digunakan untuk tugas pemerintahan.
Sertifikat dan BPKB Tidak Ditemukan
Masalah pengamanan dokumen juga tidak kalah mengkhawatirkan. Dari pemeriksaan uji petik terhadap 2.935 sertifikat hak pakai di empat kelurahan, terdapat 157 dokumen fisik sertifikat hak pakai yang belum ditemukan sampai 8 Desember 2025.
Rinciannya, 56 sertifikat di Kelurahan Lebak Gede, 4 sertifikat di Lingkar Selatan, 71 sertifikat di Pajajaran, dan 26 sertifikat di Sadang Serang belum dapat ditunjukkan.
Pada kendaraan, terdapat 106 bukti kepemilikan atau BPKB atas kendaraan senilai Rp41.258.480.662 yang tidak ditemukan. Kondisi penyimpanan dokumen juga menjadi sorotan. Dokumen kepemilikan tanah dan BPKB disimpan di lemari atau brankas, tetapi kunci lemari dan brankas berada di laci meja kerja yang tidak dikunci dan tanpa pembatasan akses.
Dalam tata kelola aset, dokumen bukan pelengkap. Sertifikat dan BPKB adalah nyawa hukum aset. Tanpa dokumen yang aman, pemerintah akan lemah saat menghadapi klaim, sengketa, atau upaya pengambilalihan oleh pihak lain.
Indikasi Koruptif yang Layak Didalami
Dari rangkaian data tersebut, ada pola yang sulit dianggap sebagai masalah administrasi semata. Pertama, terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah dari sewa tanah yang menunggak dan tidak tercatat secara akurat. Kedua, ada aset pemerintah yang digunakan tanpa perjanjian atau dengan perjanjian yang sudah berakhir. Ketiga, ada tanah objek sewa yang terindikasi berubah kepemilikan. Keempat, ada aset bergerak berupa kendaraan yang masih dikuasai pihak lain. Kelima, ada dokumen kepemilikan yang tidak ditemukan.
Pola ini layak didalami dalam kerangka penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, kerugian keuangan daerah, serta kemungkinan adanya keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu. Sebab, dalam banyak kasus aset daerah, korupsi tidak selalu muncul dalam bentuk uang yang langsung berpindah tangan. Ia bisa muncul lewat pembiaran, penguasaan aset tanpa hak, sewa yang tidak tertagih, dokumen yang hilang, atau status tanah yang perlahan berubah.
Pemerintah Kota Bandung disebut telah menyatakan sependapat dengan sejumlah temuan dan akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah laporan diterima. Namun publik tentu tidak cukup hanya menunggu janji tindak lanjut.
Aset daerah adalah milik publik. Ia bukan milik penyewa, bukan milik mantan pejabat, bukan milik orang yang kebetulan memegang kendaraan, dan jelas bukan milik siapa pun yang hanya kuat karena administrasi pemerintah lemah.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

