lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Kali Cileungsi tercemar. Hasil pengujian laboratorium menemukan sejumlah parameter kualitas air tidak memenuhi baku mutu lingkungan. Aliran yang terindikasi tercemar itu bahkan telah bergerak melintasi Bantargebang hingga Bekasi Selatan.
Temuan tersebut membuat persoalan Kali Cileungsi melampaui sekat administrasi. Air yang menghitam dan berbau menyengat diduga bermula dari wilayah Kabupaten Bogor, lalu mengalir membawa dampaknya ke Kota Bekasi. Sungai rupanya tidak mengenal garis batas pemerintahan; pencemarannya pun tak bisa diselesaikan dengan bekerja sendiri-sendiri.
Kali Cileungsi Tercemar, Logam Terlarut Turut Ditemukan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran dengan melakukan penelusuran, pemantauan, dan pengambilan sampel air.
Sampel air permukaan diambil dari Kali Cileungsi pada 20 Juli 2026. Dua hari kemudian, pengambilan sampel dilanjutkan di Kali Bekasi. Pasukan Katak DLH Kota Bekasi juga menyusuri aliran sungai pada 27 dan 30 Juli 2026 untuk mengetahui sebaran pencemaran.
Pemantauan di sekitar Cluster Richmond, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menemukan kondisi air berwarna hitam dan menguarkan bau menyengat.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan sejumlah parameter air tidak memenuhi baku mutu. Parameter tersebut meliputi total padatan tersuspensi atau TSS, kebutuhan oksigen biokimia atau BOD, oksigen terlarut atau DO, nikel terlarut, seng terlarut, tembaga terlarut, serta fecal coliform.
Temuan itu menunjukkan pencemaran bukan sekadar perubahan warna dan bau. Padatan tersuspensi dapat meningkatkan kekeruhan, sementara tingginya beban bahan organik dapat menggerus ketersediaan oksigen bagi kehidupan di dalam sungai. Keberadaan logam terlarut dan fecal coliform turut memperbesar risiko terhadap ekosistem maupun kesehatan masyarakat.
Berdasarkan pemantauan lanjutan, air yang terindikasi tercemar telah mencapai Pangkalan 6, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang. Alirannya kemudian terus bergerak menuju kawasan Delta Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyatakan titik awal yang diduga menjadi sumber pencemaran berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor. Namun, sumber pencemar secara spesifik masih membutuhkan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut.
Riwayat tekanan terhadap Kali Cileungsi sebenarnya bukan perkara baru. Pada Maret 2025, DLH Kabupaten Bogor bersama Satpol PP pernah menyegel tempat pemrosesan akhir sampah tidak berizin di Desa Cicadas dan Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri. Penindakan dilakukan setelah muncul pengaduan mengenai pembuangan sampah di bantaran Sungai Cileungsi.
Peristiwa tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan pencemaran terbaru. Namun, catatan itu menunjukkan bahwa kawasan aliran Kali Cileungsi telah lama menghadapi tekanan dari aktivitas manusia yang tidak sepenuhnya terkendali.
Penanganan Tak Boleh Berhenti pada Surat
DLH Kota Bekasi telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Jawa Barat, dan DLH Kabupaten Bogor. Koordinasi diminta untuk mempercepat penanganan pencemaran yang dampaknya telah melintasi batas wilayah.
Langkah tersebut penting, tetapi surat hanyalah pintu pertama, bukan titik akhir. Penanganan perlu dilanjutkan melalui pemeriksaan bersama dari hulu ke hilir, pelacakan saluran pembuangan, identifikasi kegiatan usaha di sepanjang aliran, serta pengujian tambahan pada titik-titik yang dicurigai.
Hasil laboratorium secara lengkap juga patut dibuka kepada masyarakat. Publik perlu mengetahui lokasi pengambilan sampel, kadar setiap parameter, tingkat pencemaran, serta kemungkinan dampaknya terhadap warga yang beraktivitas di sekitar sungai.
Jika sumber pencemaran telah ditemukan, penanganannya tidak cukup berhenti pada teguran administratif. Pemulihan lingkungan, penghentian sumber pencemar, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.
Kali Cileungsi merupakan bagian dari sistem aliran yang bermuara ke Kali Bekasi. Karena itu, kelalaian di wilayah hulu akan selalu menghadirkan tagihan bagi masyarakat di hilir. Air yang tercemar mungkin terus mengalir, tetapi tanggung jawab pemerintah tidak boleh ikut hanyut bersamanya. (NS/AS)







