lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Satlantas Pangandaran menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas saat pengaturan arus kendaraan pada Senin pagi, 5 Oktober 2026. Pelanggaran yang ditemukan meliputi truk over dimension over loading (ODOL), pengendara sepeda motor tanpa helm, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Pangandaran Ipda Maret Daniel. Personel ditempatkan untuk mengatur arus kendaraan pada saat aktivitas masyarakat mulai meningkat pada pagi hari.
Truk ODOL dan Pelanggar Helm Ditindak
Selain mengatur lalu lintas, Satlantas Pangandaran melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas. Salah satu sasaran penindakan ialah truk ODOL yang dinilai tidak memenuhi ketentuan angkutan jalan.
Petugas juga memberikan tindakan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Dalam kegiatan yang sama, polisi menemukan kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan.
Polres Pangandaran menyatakan tindakan terhadap para pelanggar diberikan sesuai aturan dan prosedur. Petugas juga memberikan edukasi mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Laporan resmi kepolisian tidak merinci berapa truk ODOL, sepeda motor, maupun kendaraan dengan TNKB tidak sesuai yang ditemukan dalam kegiatan tersebut. Polisi juga tidak menyebutkan titik jalan tempat masing-masing pelanggaran ditemukan maupun bentuk sanksi yang diberikan kepada setiap pengendara.
Ketiadaan rincian tersebut membuat jumlah penindakan maupun sebaran lokasinya belum dapat ditentukan dari informasi resmi yang tersedia.
Pengaturan Dilakukan Saat Aktivitas Pagi
Pengaturan lalu lintas dilakukan bersamaan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat pada pagi hari. Personel bertugas menjaga pergerakan kendaraan sekaligus mengantisipasi kepadatan di jalan.
Ipda Maret Daniel meminta personel menjalankan tugas secara profesional dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Kepolisian menyebut kegiatan pengaturan pagi sebagai bagian dari pelayanan sekaligus upaya preventif pada jam dengan aktivitas kendaraan yang meningkat.
Penindakan pada 5 Oktober menempatkan pelanggaran yang dapat terlihat langsung sebagai sasaran petugas. Satlantas Pangandaran menyebut penegakan aturan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
Dalam keterangan resminya, kepolisian mengimbau masyarakat mengutamakan keselamatan selama berkendara dan mematuhi ketentuan lalu lintas. Polisi berharap penindakan sekaligus edukasi kepada pengguna jalan dapat mendorong ketertiban berlalu lintas di Pangandaran. (NS/AS)
