lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Surat imbauan Pemerintah Kabupaten Pangandaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggalang infaq dan sedekah menjelang Milangkala ke-14 menuai perhatian. Bukan hanya karena ajakan tersebut ditujukan kepada ASN, tetapi juga karena nominal yang disarankan menggunakan pola “serba 14”, mulai Rp14.000 hingga Rp1,4 juta.
Surat tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor B/000/3056/SETDA/2026 tertanggal 24 September 2026. Pengumpulan infaq dijadwalkan berlangsung pada 1-10 Oktober 2026 melalui bendahara pengeluaran di masing-masing perangkat daerah.
Namun, ada satu hal penting yang perlu ditegaskan sejak awal.
Dana yang dihimpun tersebut disebut bukan untuk membiayai rangkaian acara Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran. Uang infaq direncanakan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan atau mustahik.
Ketua Panitia Milangkala ke-14 Pangandaran, Aep Haris, membenarkan adanya imbauan tersebut. Ia menyebut konsep nominal “serba 14” sengaja dikaitkan dengan usia Kabupaten Pangandaran yang memasuki tahun ke-14.
Besaran itu bukan angka tunggal yang harus dibayarkan seluruh ASN. Nominal disesuaikan dengan kerelaan dan kemampuan masing-masing.
Dengan demikian, informasi mengenai adanya kewajiban ASN membayar Rp14 juta perlu diluruskan. Berdasarkan keterangan yang telah diberikan panitia, nominal yang disebut dalam skema “serba 14” antara lain Rp14.000, Rp140.000 hingga Rp1.400.000.
Mengapa infaq ASN dikaitkan dengan Milangkala?
Ajakan tersebut diberi nama “Pangandaran Berbagi” dan ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Milangkala ke-14.
Konsepnya cukup sederhana: momentum hari jadi daerah tidak hanya diisi kegiatan seremonial, tetapi juga diarahkan menjadi kesempatan berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan.
Pangandaran sendiri resmi menjadi daerah otonom pada 25 Oktober 2012. Tahun ini usia kabupaten tersebut memasuki 14 tahun.
Panitia kemudian mengemas perayaan dengan konsep “14 Keramat”. Rangkaian kegiatan dirancang berlangsung selama 14 hari, mulai 12 hingga 25 Oktober 2026, dengan agenda yang mencakup kegiatan pemerintahan, budaya, olahraga, keagamaan hingga promosi pariwisata.
Angka 14 bahkan menjadi benang merah dalam konsep perayaan tahun ini.
Karena itu, nominal infaq pun dibuat mengikuti angka yang sama.
Tetapi dari sisi publik, muncul pertanyaan yang lebih substantif: jika kegiatan tersebut merupakan aksi sosial, bagaimana mekanisme penghimpunan dan penyalurannya?
Uangnya dikumpulkan dari ASN, siapa yang menyalurkan?
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Surat imbauan menyebut dana dihimpun melalui bendahara pengeluaran pada masing-masing perangkat daerah. Setelah terkumpul, dana akan diserahkan kepada Panitia Hari Jadi Kabupaten Pangandaran untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Namun, Ketua Panitia Milangkala Aep Haris mengakui bahwa teknis penentuan penerima bantuan bukan berada pada kewenangan panitia acara.
Artinya, masih terdapat tahapan yang perlu diperjelas kepada publik mengenai siapa yang melakukan verifikasi penerima, bagaimana kriteria mustahik ditentukan, dan melalui lembaga apa dana tersebut nantinya disalurkan.
Hal itu penting karena dana yang dihimpun membawa nama kegiatan pemerintah dan berasal dari lingkungan ASN.
Transparansi menjadi penting bukan karena infaq tersebut harus dicurigai, tetapi justru agar tujuan sosial yang sejak awal disebutkan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Kabupaten Pangandaran sendiri memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Regulasi tersebut masih tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Jawa Barat.
Di sisi lain, BAZNAS Kabupaten Pangandaran juga selama ini menjalankan berbagai program sosial dan pengelolaan zakat, infaq serta sedekah untuk masyarakat.
Karena itu, mekanisme penyaluran dana hasil “Pangandaran Berbagi” menjadi salah satu bagian yang layak diperjelas agar masyarakat mengetahui jalur pertanggungjawabannya.
Bukan untuk membiayai Milangkala
Penegasan bahwa uang infaq tidak digunakan untuk membiayai acara Milangkala menjadi poin penting dalam persoalan ini.
Sebab, pada saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Pangandaran memang telah menyiapkan pembiayaan untuk rangkaian peringatan hari jadi.
Ketua Panitia Milangkala Aep Haris menyebut total anggaran yang dihimpun dari berbagai kegiatan perangkat daerah mencapai sekitar Rp800 juta.
Angka tersebut bukan satu pos anggaran khusus bernama “Milangkala”, melainkan akumulasi berbagai kegiatan rutin perangkat daerah yang kemudian dimasukkan ke dalam rangkaian perayaan.
DPRD Kabupaten Pangandaran juga memiliki alokasi tersendiri sekitar Rp120 juta dari APBD untuk mendukung kegiatan dalam rangkaian Milangkala ke-14.
Sekretariat DPRD menyebut anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan kegiatan di lingkungan lembaga legislatif, termasuk konsumsi, dekorasi, kegiatan keagamaan, pertunjukan kesenian dan kebutuhan operasional lainnya. DPRD juga menyatakan tidak mengajukan sponsorship dan menerapkan efisiensi, termasuk meniadakan souvenir.
Konteks tersebut membuat posisi dana infaq ASN menjadi lebih jelas: uang yang dihimpun melalui gerakan “Pangandaran Berbagi” tidak disebut sebagai tambahan biaya untuk menyelenggarakan pesta hari jadi.
Dana itu diarahkan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Antara simbol “14” dan kebutuhan warga
Dari sisi komunikasi publik, penggunaan angka 14 memang mudah dikaitkan dengan usia Kabupaten Pangandaran.
Tetapi nilai utama program tersebut seharusnya bukan pada angka donasinya.
Yang jauh lebih penting adalah siapa yang menerima dan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Jika Rp14.000 dari seorang ASN kemudian bergabung dengan ratusan atau ribuan donasi lainnya, nilai akhirnya tentu dapat menjadi signifikan.
Namun, efektivitas gerakan semacam ini tetap ditentukan oleh tata kelola setelah uang terkumpul.
Siapa yang memegang dana, berapa total yang berhasil dihimpun, berapa jumlah penerima, bagaimana penerima ditentukan dan kapan bantuan diserahkan merupakan informasi yang pada akhirnya akan menentukan tingkat kepercayaan publik.
Terlebih lagi, ajakan tersebut datang dari lingkungan pemerintah daerah dan menggunakan momentum resmi Milangkala Kabupaten Pangandaran.
Karena itu, keterbukaan bukan sekadar pelengkap.
Transparansi justru menjadi bagian penting agar gerakan berbagi tidak berhenti sebagai simbol perayaan hari jadi.
Pada akhirnya, Milangkala ke-14 Pangandaran bukan hanya tentang bagaimana daerah merayakan pertambahan usia. Jika gerakan “Pangandaran Berbagi” benar-benar diarahkan untuk membantu fakir miskin, maka ukuran keberhasilannya bukan seberapa ramai seremoni berlangsung, melainkan seberapa banyak warga yang membutuhkan benar-benar merasakan manfaat dari dana yang terkumpul. (HS)
