lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Penertiban knalpot brong di Jabar masih berlangsung di sejumlah daerah meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melarang penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan. Pada Juli 2026, kepolisian masih menemukan dan menindak penggunaan knalpot tidak standar di beberapa wilayah.
Di Kabupaten Bandung, misalnya, Satlantas Polresta Bandung menyita sedikitnya 42 knalpot brong dalam operasi di Katapang dan Cileunyi pada 9 Juli 2026. Petugas menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis standar kendaraan.
Penertiban Masih Berlangsung di Sejumlah Daerah
Penindakan terhadap knalpot brong di Jabar juga dilakukan di wilayah lain. Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung, menggelar operasi pada 9 Juli 2026 untuk menertibkan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising nonstandar. Operasi tersebut melibatkan personel kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.
Di Cianjur, Satlantas Polres Cianjur pada 14 Juli 2026 menindak 58 kendaraan roda dua. Sebanyak 32 kendaraan diamankan karena menggunakan knalpot tidak standar, sementara 26 lainnya ditindak karena pelanggaran administrasi.
Sebelumnya, Polres Cianjur juga menggelar operasi gabungan pada Juni 2026. Penertiban melibatkan unsur TNI dan pemerintah daerah untuk menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Di Kota Bandung, Polrestabes Bandung melaporkan 178 sepeda motor diamankan dalam razia knalpot brong pada 11 Juli 2026. Operasi dilakukan di sejumlah titik pusat kota, termasuk Jalan Merdeka dan Jalan Riau.
Aturan Sudah Diterbitkan, Penegakan Perlu Dipantau
Pemprov Jawa Barat menerbitkan surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan dan/atau melebihi ambang batas kebisingan. Surat tersebut juga meminta pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengendalikan penggunaan knalpot tidak standar, termasuk tipe racing.
Rangkaian penindakan pada 2026 menunjukkan bahwa persoalan knalpot brong di Jabar belum berhenti setelah aturan diterbitkan. Namun, data yang tersedia dari masing-masing kepolisian daerah belum cukup untuk menyimpulkan tingkat penegakan secara keseluruhan di seluruh Jawa Barat.
Karena itu, perkembangan berikutnya yang penting dipantau adalah jumlah kendaraan yang ditindak secara kumulatif, daerah dengan pelanggaran terbanyak, serta konsistensi penertiban terhadap penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai ketentuan. (HS)







