lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG – Fakta baru terungkap dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, yang sebelumnya memicu kemarahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Hasil pemeriksaan Satpol PP Kota Bandung mengungkap bahwa penebangan pohon diduga dilakukan oleh vendor Videotron SixNine Padel, proyek pembangunan taman di area SixNine Padel tersebut, bukan oleh pihak pengelola usaha secara langsung.
Informasi ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan yang masih berlangsung. Satpol PP menegaskan pemeriksaan belum selesai dan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas penebangan pohon tersebut.
Vendor Akui Tebang Pohon Demi Videotron
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satpol PP Kota Bandung, subkontraktor atau vendor proyek mengakui penebangan dilakukan atas inisiatif sendiri.
Alasan yang disampaikan kepada petugas, pohon-pohon tersebut dianggap menghalangi tampilan videotron yang sedang dibangun di kawasan tersebut.
Pengakuan itu menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik untuk mengetahui apakah tindakan tersebut benar-benar dilakukan tanpa arahan pihak lain atau justru terdapat pihak yang ikut memberikan instruksi.
Satpol PP Dalami Pihak yang Bertanggung Jawab
Meski telah memperoleh pengakuan dari vendor, Satpol PP Kota Bandung belum menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Pemeriksaan masih dilakukan terhadap sejumlah pihak guna memastikan rantai pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan seluruh proses akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan berlangsung.
Vendor Siap Bertanggung Jawab
Dalam pemeriksaan, vendor disebut bersikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Salah satu bentuk tanggung jawab yang disampaikan adalah kesiapan melakukan penanaman kembali pohon sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
Namun demikian, langkah tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan yang masih terus berjalan. Aparat tetap akan mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Videotron Disegel, Lapangan Padel Tetap Beroperasi
Dalam perkembangan yang sama, Pemerintah Kota Bandung juga menyegel videotron yang berada di kawasan SixNine Padel.
Penyegelan dilakukan karena media reklame tersebut disebut belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Sementara itu, bangunan lapangan padel tidak ikut disegel karena hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen perizinannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kasus Masih Berproses
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengecam penebangan 10 pohon di Jalan Riau dan meminta kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Kini, dengan munculnya fakta baru dari hasil pemeriksaan Satpol PP, fokus penyelidikan bergeser pada penelusuran pihak yang bertanggung jawab serta memastikan apakah penebangan dilakukan sesuai prosedur atau justru melanggar aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pemerintah memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh pemeriksaan selesai dilakukan. (HS)







