lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada dua paket pekerjaan jalan di wilayah Tasikmalaya-Ciamis memberikan tanggapan tertulis kepada Redaksi Lintas Priangan terkait catatan kelebihan pembayaran dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Catatan tersebut termuat dalam LHP BPK Kepatuhan atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 sampai dengan 7 Desember pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya. LHP tersebut bernomor 11/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026 tanggal 11 Februari 2026.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat dua paket pekerjaan jalan terkait wilayah Tasikmalaya-Ciamis masuk dalam daftar pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kelebihan pembayaran.
Dua paket itu adalah Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Warudoyong, Batas Kabupaten Tasikmalaya-Ciamis, Sp.3 Winduraja/Kawali, serta Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Batas Kota/Kabupaten Tasikmalaya Cikunir-Tasikmalaya.
Untuk paket Warudoyong-Winduraja/Kawali, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp242.289.313,38. Sementara untuk paket Batas Kota/Kabupaten Tasikmalaya Cikunir-Tasikmalaya, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp729.357.171,29.
Jika diakumulasikan, total kelebihan pembayaran pada dua paket tersebut mencapai Rp971.646.484,67 atau nyaris Rp1 miliar.
Redaksi kemudian mengirimkan permohonan wawancara tertulis lanjutan kepada Yudi Ahmad Sudrajat, S.T., yang disebut sebagai PPK pada dua paket pekerjaan tersebut.
Permohonan wawancara tertulis itu diajukan untuk memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai pengendalian kontrak, pemeriksaan fisik, pengukuran volume, pengujian mutu, proses PHO, dasar pembayaran 100 persen, serta tindak lanjut atas catatan pemeriksaan BPK.
PPK Jelaskan Peran dalam Pengendalian Kontrak
Dalam surat klarifikasi tertulisnya, Yudi Ahmad Sudrajat menjelaskan bahwa peran PPK dalam pelaksanaan pekerjaan adalah mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Selain itu, PPK juga menindaklanjuti laporan konsultan pengawas, melakukan verifikasi dokumen teknis dan administrasi, serta memastikan proses pembayaran didukung dokumen pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yudi juga menyampaikan bahwa pemeriksaan pekerjaan dilakukan secara berjenjang. Pemeriksaan itu meliputi pengawasan lapangan, pengukuran volume pekerjaan terpasang, pengujian mutu, verifikasi MC-100, pemeriksaan akhir pekerjaan, serta proses serah terima pertama pekerjaan atau PHO.
Dalam hal terdapat perubahan kontrak, Yudi menjelaskan bahwa dokumen addendum disusun berdasarkan justifikasi teknis, hasil field engineering, dan perhitungan tambah kurang sesuai kebutuhan lapangan yang terukur.
Dasar Pembayaran Disebut Berdasarkan Dokumen Teknis
Terkait dasar pembayaran, Yudi menyebut pemeriksaan dan pembayaran didasarkan pada sejumlah dokumen teknis dan administrasi.
Dokumen tersebut antara lain laporan pengawasan, back up volume, berita acara pengukuran bersama, hasil uji laboratorium, hasil pengujian ketebalan dan kepadatan, dokumentasi lapangan, MC-100, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara PHO, serta dokumen administrasi pembayaran.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut dibantu oleh tenaga teknis dan tenaga ahli, baik dari penyedia jasa maupun konsultan pengawas.
“Dengan demikian, pembayaran diproses berdasarkan dokumen teknis dan administrasi yang tersedia pada saat pekerjaan dinyatakan selesai,” demikian penjelasan tertulis Yudi dalam surat klarifikasinya.
Penjelasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan redaksi mengenai bagaimana pembayaran dapat diproses pada pekerjaan yang kemudian mendapat catatan pemeriksaan BPK.
PPK Sebut Perbedaan Hasil Pemeriksaan Bisa Terjadi
Yudi juga menjelaskan bahwa perbedaan hasil pemeriksaan dalam pekerjaan konstruksi dapat terjadi karena beberapa faktor.
Faktor tersebut antara lain perbedaan metode uji, titik sampel, waktu, kondisi lapangan yang permukaannya tidak rata, maupun pendekatan pemeriksaan.
Atas catatan pemeriksaan BPK, Yudi menyampaikan telah dilakukan pembahasan, klarifikasi, dan perhitungan bersama antara pihak pemeriksa dengan pihak penyedia jasa dan konsultan pengawas, termasuk PPK.
Pembahasan tersebut, menurutnya, dilakukan berdasarkan data dokumen pengukuran, hasil uji, serta dokumen pendukung pekerjaan.
Yudi menyampaikan bahwa hasil akhir pemeriksaan dihormati dan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah oleh penyedia jasa.
Ia juga menjelaskan bahwa catatan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk penguatan pengendalian kontrak, pemeriksaan volume, pengujian mutu, verifikasi dokumen pembayaran, serta pengawasan pekerjaan konstruksi ke depan.
Jawaban PPK Akan Dibahas dalam Kajian SWAKKA
Redaksi menghormati jawaban tertulis PPK sebagai bagian dari ruang klarifikasi dan keberimbangan pemberitaan sesuai kode etik pers.
Selanjutnya, jawaban tersebut akan dibahas lebih mendalam dalam agenda rutin Kajian Jurnalistik SWAKKA atau Sawala Wartawan dan Konten Kreator, yang akan digelar malam ini, Senin (22/06/2026).
Seperti apa hasil kajiannya? Simak terus berita Lintas Priangan. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

