lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Garut membuka temuan serius di Kecamatan Bungbulang.
Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap adanya pemindahan dana dari rekening Kecamatan Bungbulang ke rekening pribadi Camat Bungbulang. Nilainya mencapai Rp228.177.926.
Dari jumlah itu, sebesar Rp158.824.000 disebut digunakan untuk operasional kantor. Namun, masih terdapat Rp69.353.926 yang dalam LHP BPK dinyatakan tidak dapat dijelaskan penggunaannya.
Temuan ini menjadi salah satu catatan paling tajam dalam pengelolaan Uang Persediaan dan Ganti Uang atau UP/GU pada tujuh kecamatan di Kabupaten Garut. Sebab, persoalannya bukan hanya belanja tanpa bukti. BPK juga menemukan penggunaan rekening pribadi, bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta belanja perbaikan kendaraan dinas yang berkaitan dengan kegiatan pribadi.
Uang daerah seharusnya bergerak melalui mekanisme resmi, bukan mampir ke rekening pribadi pejabat. Kalau uang publik sudah singgah ke rekening pribadi, pertanyaan publik sederhana: atas perintah siapa, untuk apa, dan siapa yang bertanggung jawab?
Dana Rp228 Juta Masuk Rekening Pribadi Camat
Dalam LHP BPK, Kecamatan Bungbulang disebut telah memperoleh UP dan mengajukan Ganti Uang sampai dengan 15 Oktober 2025 dengan total Rp584.089.582.
BPK kemudian menelusuri SPJ fungsional, BKU, rekening koran, bukti pertanggungjawaban, serta melakukan wawancara dengan pihak terkait.
Hasilnya, BPK menemukan adanya pemindahan dana dari rekening Kecamatan Bungbulang ke rekening pribadi Camat Bungbulang.
Pada periode Januari sampai Mei 2025, Kecamatan Bungbulang menerima satu kali UP dan enam kali GU pada rekening resmi kecamatan di Bank bjb. Setiap kali uang diterima, Bendahara Pengeluaran kemudian memindahkan dana ke rekening pribadi Camat Bungbulang.
Nilai pemindahan pada periode Januari sampai Mei 2025 mencapai Rp212.928.631.
Tidak berhenti di situ, pada periode Juni sampai September 2025 kembali terdapat transfer dari rekening Kecamatan Bungbulang ke rekening pribadi Camat Bungbulang sebesar Rp15.249.295.
Dengan demikian, total dana yang diterima Camat Bungbulang di rekening pribadinya mencapai Rp228.177.926.
Dalam LHP BPK disebutkan, dana tersebut kemudian ditransfer ke dua rekening pribadi lainnya pada BRI. Dari pemeriksaan lebih lanjut, terdapat operasional kantor yang didanai dari uang pada rekening pribadi Camat Bungbulang sebesar Rp158.824.000.
Namun, sisanya sebesar Rp69.353.926 tidak dapat dijelaskan penggunaannya.
Bagian inilah yang membuat temuan Kecamatan Bungbulang sangat serius. Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap rupiah harus jelas dasar, tujuan, penerima, bukti, dan pertanggungjawabannya. Ketika uang kecamatan masuk rekening pribadi, lalu sebagian tidak dapat dijelaskan, persoalannya tidak bisa sekadar dianggap sebagai administrasi kurang rapi.
BPK Temukan Belanja Tanpa Bukti Rp61 Juta
Selain penggunaan rekening pribadi, BPK juga menemukan belanja Kecamatan Bungbulang yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp61.768.298.
Belanja tanpa bukti itu tersebar pada sejumlah uraian, mulai dari belanja alat dan bahan kegiatan kantor, benda pos, bahan cetak, makanan dan minuman rapat, jamuan tamu, sewa kendaraan bermotor, hingga pemeliharaan kendaraan dinas.
Dalam LHP tersebut, Bendahara Pengeluaran menyatakan jika PPTK tidak menyerahkan nota belanja kepada Bendahara Pengeluaran, maka nilai realisasi belanja dicatat atau diinput pada BKU berdasarkan rencana anggaran kas.
Penjelasan ini justru memunculkan persoalan baru. Sebab, realisasi belanja semestinya berbasis transaksi dan bukti yang sah, bukan sekadar rencana anggaran kas. Rencana adalah perkiraan. Sementara pertanggungjawaban uang publik harus berdiri di atas bukti nyata.
Kalau rencana anggaran bisa berubah menjadi realisasi tanpa bukti memadai, maka ruang penyimpangan terbuka lebar. Uang bisa keluar, BKU bisa terisi, tapi barang dan bukti belanjanya bisa menjadi tanda tanya.
Nota Toko Amn Disebut Bukan Terbitan Toko
Temuan berikutnya lebih tajam. BPK menemukan bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dari Toko Amn sebesar Rp32.468.713.
Dalam LHP BPK, pemilik Toko Amn menyatakan bahwa nota atas nama Toko Amn yang menjadi bukti pertanggungjawaban belanja Kecamatan Bungbulang bukan diterbitkan oleh Toko Amn.
Pemilik toko juga menyatakan bahwa bukti belanja seharusnya menggunakan struk yang dicetak dari komputer.
Atas kondisi itu, BPK melakukan wawancara lebih lanjut dengan Bendahara Pengeluaran. Hasilnya, diketahui bahwa nota atas nama Toko Amn ditulis sendiri oleh pegawai kecamatan dengan sepengetahuan Camat dan Bendahara Pengeluaran.
Ini bagian yang sangat sensitif. Sebab, bukti belanja bukan aksesori administrasi. Bukti belanja adalah dasar sah tidaknya uang publik dipertanggungjawabkan.
Jika nota yang dipakai bukan diterbitkan oleh toko, lalu ditulis sendiri oleh pegawai kecamatan, pertanyaannya menjadi lebih besar: apakah barang benar-benar dibeli, siapa yang menerima barang, siapa yang membayar, dan siapa yang menikmati nilai belanja tersebut?
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, nota bermasalah bukan sekadar kertas. Ia bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri benar tidaknya transaksi.
Toyota Rush Dinas, Cipatujah, dan Belanja Rp25 Juta
LHP BPK juga memuat temuan belanja perbaikan kendaraan dinas sebesar Rp25.000.000 yang dibayarkan kepada CV AUt.
Berdasarkan konfirmasi BPK kepada Direktur CV AUt, perusahaan tersebut menerima transfer dari rekening kecamatan pada 16 Oktober 2025 sebesar Rp25.000.000 untuk membayar perbaikan mobil Toyota Rush pada bengkel YMt dan MMt.
Masalahnya, mobil Toyota Rush yang dikuasai Camat Bungbulang disebut mengalami kecelakaan pada 8 Juni 2025 saat Camat Bungbulang melakukan kegiatan pribadi, yakni berlibur di Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
BPK menyimpulkan, realisasi perbaikan mobil Toyota Rush sebesar Rp25.000.000 tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai belanja kecamatan karena kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bagi publik, bagian ini mudah dipahami. Kendaraan dinas dibiayai negara untuk mendukung tugas pemerintahan. Jika dipakai untuk kegiatan pribadi, lalu biaya perbaikannya dibebankan kepada kecamatan, maka garis antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi kabur.
Kendaraan dinas bukan fasilitas liburan. Apalagi kalau setelah rusak, biaya perbaikannya ikut masuk belanja pemerintah. Rakyat kecil bayar pajak, masa negara ikut menanggung piknik pejabat?
Nilai Persoalan Bungbulang Capai Rp188 Juta
Jika dirinci, LHP BPK mencatat tiga komponen besar terkait Kecamatan Bungbulang.
Pertama, belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp61.768.298.
Kedua, belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp57.468.713. Nilai ini terdiri dari nota Toko Amn sebesar Rp32.468.713 dan perbaikan Toyota Rush sebesar Rp25.000.000.
Ketiga, penggunaan uang melalui rekening pribadi Camat Bungbulang yang tidak dapat dijelaskan sebesar Rp69.353.926.
Jika dijumlahkan, nilai persoalan Kecamatan Bungbulang mencapai Rp188.590.937.
Dalam LHP tersebut, BPK menyebut kondisi ini mengakibatkan risiko penyalahgunaan dana UP/GU karena penggunaan rekening pribadi Camat dan Bendahara.
BPK juga mencatat permasalahan ini disebabkan Camat selaku Pengguna Anggaran kurang optimal mengendalikan penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja, kurang cermat mempedomani ketentuan pengelolaan keuangan daerah, serta kurang melakukan pengawasan atas pengelolaan UP/GU.
Selain itu, Kasubbag Keuangan selaku PPKeu dan Bendahara Pengeluaran juga dinilai kurang cermat dalam mempedomani ketentuan kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban belanja.
Layak Didalami APH
Temuan Kecamatan Bungbulang dalam LHP BPK ini tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif. Sebab, pola yang muncul cukup serius: dana masuk rekening pribadi, sebagian uang tidak dapat dijelaskan, ada belanja tanpa bukti, ada nota yang disebut bukan terbitan toko, dan ada perbaikan kendaraan dinas yang berkaitan dengan kegiatan pribadi.
Redaksi tidak sedang menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, temuan BPK ini berindikasi kuat dan layak didalami oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
Dalam konstruksi tindak pidana korupsi, salah satu unsur penting yang kerap diuji adalah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, dengan akibat menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara atau daerah.
Pada kasus Bungbulang, sejumlah indikator awal patut ditelusuri lebih lanjut. Di antaranya, mengapa dana kecamatan masuk rekening pribadi Camat, siapa yang memerintahkan, siapa penerima dua rekening BRI yang ikut menerima aliran dana, ke mana dana Rp69.353.926 digunakan, dan apakah perbaikan kendaraan dinas Rp25 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.
Pengembalian uang, jika sudah dilakukan, juga tidak otomatis menghapus kewajiban menjelaskan peristiwa awal. Publik tetap berhak tahu bagaimana uang negara bisa berpindah ke rekening pribadi pejabat.
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Inspektorat perlu membuka tindak lanjut temuan ini. Bupati Garut juga perlu memastikan bahwa rekomendasi BPK tidak berhenti sebagai formalitas 60 hari.
Sementara itu, aparat penegak hukum layak menelaah apakah temuan Kecamatan Bungbulang ini cukup diperlakukan sebagai kesalahan administrasi atau sudah masuk ruang pendalaman hukum.
Kecamatan adalah pintu pemerintahan yang paling dekat dengan warga. Jika uang di tingkat kecamatan saja bisa masuk rekening pribadi dan sebagian tidak dapat dijelaskan, maka kepercayaan publik bisa retak dari halaman depan pelayanan pemerintahan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Camat Bungbulang, Pemerintah Kabupaten Garut, maupun pihak lain yang berkaitan dengan temuan ini. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

