lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Penanganan perkara yang menjerat oknum anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar resmi menyatakan Oknum DPRD Banjar Ditahan setelah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Banjar pada Kamis (16/7/2026).
Dengan pelimpahan tersebut, perkara ARM dinyatakan memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar.
Kejari: Berkas Sudah Lengkap
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, SH., MH., mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Menurut Lukman, ARM disangkakan melanggar Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan proses penuntutan, Kejari menahan ARM selama 20 hari, terhitung sejak 16 Juli hingga 4 Agustus 2026.
Oknum DPRD Banjar Ditahan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP yang berlaku.
Sempat Masuk DPO Selama Empat Bulan
Dalam keterangannya, Kejari mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara sempat mengalami hambatan karena tersangka tidak kooperatif.
Pada tahap penyidikan, ARM sebelumnya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor hingga 30 Desember 2025. Namun, tersangka kemudian tidak memenuhi kewajibannya sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 Maret 2026.
Pelarian tersebut berakhir setelah aparat berhasil menangkap ARM pada 26 Juni 2026, atau sekitar empat bulan sejak masuk dalam daftar pencarian orang.
Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Banjar
Setelah menerima pelimpahan tahap dua, jaksa penuntut umum kini menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Banjar.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menargetkan proses pelimpahan perkara dapat segera dilakukan agar persidangan terhadap ARM bisa segera digelar sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Selama proses persidangan berlangsung, status hukum ARM tetap sebagai tersangka/terdakwa dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (HS)
