Gugatan Eks Kades Cicapar Kandas Lagi, PTTUN Jakarta Kuatkan Kemenangan Bupati Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sengketa hukum terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, kembali berakhir dengan hasil yang menguatkan keputusan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak upaya banding yang diajukan mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, sehingga keputusan Bupati Ciamis tetap dinyatakan sah menurut hukum.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya juga menolak seluruh gugatan penggugat terhadap Keputusan Bupati Ciamis mengenai pemberhentian Kepala Desa Cicapar.

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Bandung

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., menjelaskan bahwa perkara bermula dari gugatan yang diajukan Imat Ruhimat terhadap Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar tertanggal 15 September 2025.

Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Bandung pada 8 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 225/G/2025/PTUN.BDG.

Setelah melalui proses persidangan sekitar lima bulan, PTUN Bandung pada 14 April 2026 memutuskan:

  • Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  • Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu.

Tidak menerima putusan tersebut, penggugat kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.

Upaya Banding Ditolak

Persidangan banding berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juli 2026, majelis hakim menerima permohonan banding secara administratif, namun menguatkan seluruh putusan PTUN Bandung yang menjadi objek banding.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sesuai amar putusan.

Dengan putusan tersebut, keputusan Bupati Ciamis mengenai pemberhentian Kepala Desa Cicapar tetap memiliki kekuatan hukum.

Jadi Pengingat bagi Seluruh Kepala Desa

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah desa.

Menurutnya, kepala desa harus selalu menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

“Semoga dari perkara ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar setiap aparatur selalu memedomani peraturan perundang-undangan. Khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis agar lebih fokus dan berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan serta aset desa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deden.

Putusan banding ini sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini keputusan pemberhentian Kepala Desa Cicapar yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Ciamis tetap berlaku dan telah dikuatkan oleh dua tingkat peradilan tata usaha negara.(HS)

Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Kebakaran TPA Ciamis Jadi Potensi Ancaman Musim Kemarau, DPRKPLH Perkuat Mitigasi

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Ancaman Kebakaran TPA Ciamis menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Ciamis memasuki musim kemarau tahun 2026. Dinas Perumahan Rakyat,...

Klaster Padi Pamarican Diresmikan, Ciamis Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Klaster Padi Pamarican resmi menjadi salah satu motor penguatan ketahanan pangan di Kabupaten Ciamis. Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama...

Survei Indeks Harmoni Ciamis Ditutup Hari Ini, Mampukah Skor 6,92 Terjaga?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Warga Tatar Galuh masih memiliki kesempatan terakhir untuk mengikuti Survei Indeks Harmoni Indonesia atau IHaI 2026. Pengisian survei yang...

Konten Premium

20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi PADes: Aturan dan Cara Pengawasan

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bayangkan Koperasi Desa Merah Putih di sebuah desa...

Penyalahgunaan Dapur MBG: Panduan Warga Mengawasi SPPG dan Melaporkan Kejanggalan

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Dari mencocokkan alamat dapur dan sekolah penerima hingga...

Nekat! Pemda di Priatim Ini Menyalahgunakan Anggaran Miliaran Rupiah Secara Berulang

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dana bertujuan khusus...

Bandara Husein Kembali Dibuka: Panduan Lengkap Akses, Rute, dan Transportasi

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bandara Husein kembali dibuka membawa kabar...

Terbaru

Kebakaran TPA Ciamis Jadi Potensi Ancaman Musim Kemarau, DPRKPLH Perkuat Mitigasi

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Ancaman Kebakaran TPA Ciamis menjadi perhatian serius Pemerintah...

Indikasi Korupsi Dinsos Kota Tasikmalaya Terang dan Berulang, APH ke Mana?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Komunitas SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif)...

Tikungan Sumadra Garut Kembali Makan Korban, Truk Bermuatan 5 Ton Terguling

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Tikungan Sumadra Garut kembali menjadi lokasi kecelakaan lalu...

Batu Fosfor Tugu Koperasi Gegerkan Tasikmalaya, Terkubur Hampir 40 Tahun

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Keberadaan Batu Fosfor Tugu Koperasi menggegerkan warga...

Misteri Maut Huller Padi Tugu Koperasi Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Misteri Huller Padi di kawasan Tugu Koperasi...

Piala Dunia 2026

Dua Penerbangan Khusus Argentina ke New York Ludes Terjual

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Penerbangan khusus Argentina menuju New York ludes...

Petisi Usir Argentina Tembus 16 Juta Tanda Tangan, FIFA Akhirnya Buka Suara?

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Gelombang protes terhadap Timnas Argentina...

Tiket Final Piala Dunia Termurah Tembus Rp142 Juta

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Tiket final Piala Dunia 2026 antara Argentina...

Asap Kebakaran Kanada Kepung Latihan Spanyol Jelang Final

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Asap kebakaran Kanada mengganggu persiapan Timnas Spanyol...

Hadiah Juara Piala Dunia 2026 Tembus Rp903 Miliar

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026.  Hadiah juara Piala Dunia 2026 menjadi...

Daerah lainnya

Begal di Bandung Makin Nekat! Beraksi Pagi Hari, Satu Pelaku Tertangkap

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Aksi begal di Bandung kembali meresahkan...

Ibu di Subang Jadi Tersangka Usai Kuburkan Bayi yang Dilahirkannya.

lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Kasus penemuan jasad bayi yang dikubur...

Wajib Pajak Cirebon Dikejar Tenggat Hari Ini, 49 Sudah Ditegur Keras

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Jumat, 17 Juli 2026, menjadi batas akhir...

Menguji Manfaat untuk Warga: Program Besutan 9 ASN Inovatif Sumedang 2026

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Di atas panggung, semuanya tampak selesai. Sembilan nama...

Perspektif

Popular Categories