Gugatan Eks Kades Cicapar Kandas Lagi, PTTUN Jakarta Kuatkan Kemenangan Bupati Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sengketa hukum terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, kembali berakhir dengan hasil yang menguatkan keputusan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak upaya banding yang diajukan mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, sehingga keputusan Bupati Ciamis tetap dinyatakan sah menurut hukum.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya juga menolak seluruh gugatan penggugat terhadap Keputusan Bupati Ciamis mengenai pemberhentian Kepala Desa Cicapar.

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Bandung

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., menjelaskan bahwa perkara bermula dari gugatan yang diajukan Imat Ruhimat terhadap Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar tertanggal 15 September 2025.

- Advertisement -

Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Bandung pada 8 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 225/G/2025/PTUN.BDG.

Setelah melalui proses persidangan sekitar lima bulan, PTUN Bandung pada 14 April 2026 memutuskan:

  • Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  • Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu.

Tidak menerima putusan tersebut, penggugat kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.

Upaya Banding Ditolak

Persidangan banding berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juli 2026, majelis hakim menerima permohonan banding secara administratif, namun menguatkan seluruh putusan PTUN Bandung yang menjadi objek banding.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sesuai amar putusan.

Dengan putusan tersebut, keputusan Bupati Ciamis mengenai pemberhentian Kepala Desa Cicapar tetap memiliki kekuatan hukum.

Jadi Pengingat bagi Seluruh Kepala Desa

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah desa.

Menurutnya, kepala desa harus selalu menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

“Semoga dari perkara ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar setiap aparatur selalu memedomani peraturan perundang-undangan. Khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis agar lebih fokus dan berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan serta aset desa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deden.

Putusan banding ini sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini keputusan pemberhentian Kepala Desa Cicapar yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Ciamis tetap berlaku dan telah dikuatkan oleh dua tingkat peradilan tata usaha negara.(HS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Milangkala Pangandaran Meriah, UMKM Untung Berapa? Saatnya Uji Dampak Ekonomi

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pangandaran Icon Carnival 2026 menyedot perhatian...

Bupati Herdiat Pimpin Apel Resolusi Jihad NU Ciamis, Kobarkan Semangat Santri untuk Negeri

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Bupati Herdiat Sunarya memimpin Apel...

Hari Santri Nasional 2026, Bupati Dorong Santri Ciamis Kuasai Teknologi

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mendorong...

Niat Cari Kayu Bakar, Petani Lansia di Culamega Tasikmalaya Tewas di Kebun Sendiri

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Subana (65), seorang petani lanjut usia...

Wow! Anggaran Jamuan Makan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tembus Rp1 Juta/Hari

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Anggaran jamuan makan Bupati dan Wakil...

JAWA BARAT

Motor Trail di Lahan Kosong Bekasi Bikin Heboh, Siapa Pemilik Sebenarnya?

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Deretan sepeda motor trail yang terparkir...

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan, Orang Tua Menanti Kepastian Penyebabnya

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kekhawatiran menyelimuti keluarga siswa SMP Negeri...

BPKH Bahas Dana Haji di Bandung, Kelolaan Capai Rp185,72 Triliun

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membahas...

Angkot Bandung Diusulkan Tanpa Setoran, Sopir Didorong Jadi Pemilik Kendaraan Sendiri

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan...

Wakil Bupati Indramayu Ditahan, Terungkap Dugaan Rekayasa Tunjangan DPRD Rp18,79 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. BANDUNG – Wakil Bupati Indramayu ditahan...

Pinjaman Pemprov Jabar Tak Direstui Kemendagri, Pemborong Pekerjaan 2026 Siap-Siap Gigit Jari

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Rencana pinjaman Pemprov Jabar sebesar Rp3,4...

Insentif Rp100 Ribu Sebulan, Ribuan Guru PAUD Indramayu Menanti

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Ribuan guru Pendidikan Anak Usia Dini...

Penyerangan Truk Dalmas di Bandung, Polisi Buru Pelaku di Simpang Dago

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penyerangan truk Dalmas di Bandung terjadi...

Olahraga

Kategori Populer