lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sengketa hukum terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, kembali berakhir dengan hasil yang menguatkan keputusan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak upaya banding yang diajukan mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, sehingga keputusan Bupati Ciamis tetap dinyatakan sah menurut hukum.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya juga menolak seluruh gugatan penggugat terhadap Keputusan Bupati Ciamis mengenai pemberhentian Kepala Desa Cicapar.
PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Bandung
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., menjelaskan bahwa perkara bermula dari gugatan yang diajukan Imat Ruhimat terhadap Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar tertanggal 15 September 2025.
Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Bandung pada 8 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 225/G/2025/PTUN.BDG.
Setelah melalui proses persidangan sekitar lima bulan, PTUN Bandung pada 14 April 2026 memutuskan:
- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu.
Tidak menerima putusan tersebut, penggugat kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.
Upaya Banding Ditolak
Persidangan banding berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juli 2026, majelis hakim menerima permohonan banding secara administratif, namun menguatkan seluruh putusan PTUN Bandung yang menjadi objek banding.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sesuai amar putusan.
Dengan putusan tersebut, keputusan Bupati Ciamis mengenai pemberhentian Kepala Desa Cicapar tetap memiliki kekuatan hukum.
Jadi Pengingat bagi Seluruh Kepala Desa
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah desa.
Menurutnya, kepala desa harus selalu menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
“Semoga dari perkara ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar setiap aparatur selalu memedomani peraturan perundang-undangan. Khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis agar lebih fokus dan berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan serta aset desa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deden.
Putusan banding ini sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini keputusan pemberhentian Kepala Desa Cicapar yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Ciamis tetap berlaku dan telah dikuatkan oleh dua tingkat peradilan tata usaha negara.(HS)
