Gugatan Eks Kades Cicapar Kandas Lagi, PTTUN Jakarta Kuatkan Kemenangan Bupati Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sengketa hukum terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, kembali berakhir dengan hasil yang menguatkan keputusan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak upaya banding yang diajukan mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, sehingga keputusan Bupati Ciamis tetap dinyatakan sah menurut hukum.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya juga menolak seluruh gugatan penggugat terhadap Keputusan Bupati Ciamis mengenai pemberhentian Kepala Desa Cicapar.

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Bandung

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., menjelaskan bahwa perkara bermula dari gugatan yang diajukan Imat Ruhimat terhadap Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar tertanggal 15 September 2025.

Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Bandung pada 8 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 225/G/2025/PTUN.BDG.

Setelah melalui proses persidangan sekitar lima bulan, PTUN Bandung pada 14 April 2026 memutuskan:

  • Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  • Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu.

Tidak menerima putusan tersebut, penggugat kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.

Upaya Banding Ditolak

Persidangan banding berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juli 2026, majelis hakim menerima permohonan banding secara administratif, namun menguatkan seluruh putusan PTUN Bandung yang menjadi objek banding.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sesuai amar putusan.

Dengan putusan tersebut, keputusan Bupati Ciamis mengenai pemberhentian Kepala Desa Cicapar tetap memiliki kekuatan hukum.

Jadi Pengingat bagi Seluruh Kepala Desa

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah desa.

Menurutnya, kepala desa harus selalu menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

“Semoga dari perkara ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar setiap aparatur selalu memedomani peraturan perundang-undangan. Khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis agar lebih fokus dan berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan serta aset desa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deden.

Putusan banding ini sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini keputusan pemberhentian Kepala Desa Cicapar yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Ciamis tetap berlaku dan telah dikuatkan oleh dua tingkat peradilan tata usaha negara.(HS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

KONAMI Tasikmalaya Siapkan Pengaduan ke Polda Jabar, Tuntut Evaluasi Kapolres Tasikmalaya Kota

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Komite Nasional Mahasiswa Indonesia (KONAMI) Tasikmalaya...

Santri Tarbiyatul Ummah Tasikmalaya Ditempa Jadi Pemilih Cerdas

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. “Mengapa dalam setiap pemilu sering terjadi bagi-bagi uang...

Sumur Bor Setiamulya Mulai Dikerjakan untuk Pasok Air Bersih Warga

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sumur bor Setiamulya mulai dikerjakan di Kelurahan...

Persikotas Nusantara Belum Tentukan Kandang Liga 3, Banjar-Ciamis Dijajaki

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Persikotas Nusantara belum menentukan stadion kandang untuk...

Garut Plaza Diaktifkan Kembali, Pemkab Bidik Perdagangan dan UMKM

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Garut Plaza kembali didorong menjadi pusat aktivitas...

JAWA BARAT

Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Sampai Bandung, Pemkot Siapkan Mitigasi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung mulai menyiapkan langkah...

Surat Edaran Gubernur Jabar, Siaga Abu Vulkanik

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meningkatkan...

Bandara Husein Sastranegara Ditutup akibat Abu Anak Krakatau, Estimasi hingga Pukul 16.00 WIB

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Operasional Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung...

200 Becak Listrik Cirebon Dibagikan, Pemkot Siapkan Dukungan Pengisian Daya

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Sebanyak 200 unit becak listrik Cirebon telah...

Kebakaran Lahan Jawa Barat Capai 228,07 Hektare, Sukabumi Terluas

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Luas kebakaran lahan Jawa Barat mencapai 228,07...

Persib vs PSM di GBLA, 2.505 Personel Disiagakan dan Tiga Titik Disekat

lintaspriangan.com, BERITA PERSIB. Sebanyak 2.505 personel disiagakan untuk mengamankan pertandingan...

Pendakian Gunung Ciremai Ditutup Mulai 6 September untuk Cegah Karhutla

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Seluruh jalur pendakian Gunung Ciremai di wilayah...

Dentuman Misterius Bandung, Badan Geologi Kaitkan Anak Krakatau, BMKG Sebut Skyquake

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Misteri suara dentuman misterius Bandung yang...

Olahraga

Popular Categories