lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. PDAM Kota Banjar menggunakan aset milik Pemerintah Kota Banjar bernilai puluhan miliar rupiah untuk operasional perusahaan. Namun, dokumen pemeriksaan keuangan daerah yang dikaji redaksi menunjukkan sebagian besar aset tersebut belum didukung perjanjian yang lengkap.
Nilainya besar. Total aset pemerintah yang digunakan PDAM Tirta Anom mencapai Rp79.134.936.132,91. Dari angka itu, aset yang sudah didukung perjanjian pinjam pakai hanya sekitar Rp1.402.330.182,97. Sisanya, sekitar Rp77.732.605.949,94, digunakan tanpa dukungan perjanjian yang memadai.
Dengan kata lain, ada aset publik senilai lebih dari Rp77 miliar yang dipakai untuk menunjang operasional perusahaan daerah, tetapi pagar hukumnya belum utuh. Inilah titik yang membuat tata kelola aset PDAM Kota Banjar layak dibuka lebih jauh.
Aset Pemkot Dipakai PDAM Kota Banjar
Dokumen pemeriksaan keuangan daerah mencatat aset pemerintah yang digunakan PDAM Tirta Anom berasal dari dua sumber utama. Pertama, aset hibah Kementerian PUPR sebesar Rp48.236.048.150. Kedua, aset APBD Kota Banjar sebesar Rp30.898.887.982,91. Jika digabung, nilainya mencapai Rp79,134 miliar.
Aset-aset tersebut digunakan untuk mendukung operasional PDAM Kota Banjar. Karena menyangkut barang milik daerah, penggunaan aset semestinya memiliki dasar yang terang: siapa pemiliknya, siapa pengguna, apa hak dan kewajiban masing-masing pihak, siapa yang memelihara, dan bagaimana manfaat ekonominya dipertanggungjawabkan.
Masalahnya, data yang dikaji redaksi menunjukkan hanya sebagian kecil dari aset itu yang didukung perjanjian pinjam pakai. Nilainya sekitar Rp1,402 miliar. Sementara aset lainnya, sekitar Rp77,732 miliar, digunakan tanpa perjanjian yang memadai.
Dalam dokumen pemeriksaan itu, pemanfaatan barang milik daerah oleh PDAM sebesar Rp77.732.605.949,94 yang tidak didukung perjanjian disebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Pernyataan ini penting, karena perjanjian bukan sekadar tumpukan kertas. Perjanjian adalah pagar hukum untuk melindungi aset publik.
Rp77 Miliar Tanpa Perjanjian, Siapa Mengizinkan?
Pertanyaan paling mendasar kini mengarah kepada pihak pengguna dan pemilik aset. Jika PDAM Kota Banjar menggunakan aset Pemkot senilai puluhan miliar rupiah, dokumen apa yang menjadi dasar penggunaannya?
Apakah ada izin tertulis? Apakah ada perjanjian yang menjelaskan batas pemanfaatan aset? Apakah ada kewajiban kompensasi, kontribusi, sewa, atau imbal hasil kepada Pemkot Banjar? Jika tidak ada, bagaimana hak keuangan daerah dilindungi?
Pertanyaan itu tidak berlebihan. Dalam pengelolaan keuangan daerah, uang rakyat dalam nilai kecil sekalipun harus melewati tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Maka, penggunaan aset publik bernilai lebih dari Rp77 miliar tanpa perjanjian lengkap tidak bisa hanya disebut sebagai urusan administrasi yang tertunda.
Di titik ini, isu tata kelola aset PDAM Kota Banjar masuk ke wilayah akuntabilitas. Ada dua sisi yang harus dijelaskan. Di satu sisi, PDAM Tirta Anom adalah pengguna aset. Di sisi lain, Pemkot Banjar adalah pemilik aset. Keduanya perlu menjelaskan bagaimana aset tersebut digunakan, siapa yang memberi izin, dan bagaimana manfaat ekonominya dicatat.
Jika aset itu ikut menunjang pendapatan PDAM, publik berhak tahu apakah ada manfaat yang kembali kepada daerah. Jika aset itu rusak atau bermasalah, publik juga berhak tahu siapa yang bertanggung jawab. Tanpa perjanjian yang jelas, seluruh pertanyaan itu menjadi sulit dijawab.
Tata Kelola PDAM Kota Banjar Perlu Dibuka
Persoalan ini belum bisa disebut sebagai tindak pidana. Namun, data yang ada cukup untuk membuka pertanyaan serius mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset daerah.
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Dalam konteks PDAM Kota Banjar, pertanyaan yang perlu diuji adalah apakah ada pihak yang memperoleh manfaat dari penggunaan aset daerah tanpa perjanjian lengkap, dan apakah hak keuangan daerah terlindungi secara memadai.
Redaksi akan menelusuri persoalan ini secara bertahap. Pada bagian pertama ini, fokusnya adalah penggunaan aset sekitar Rp77,7 miliar tanpa dukungan perjanjian yang lengkap. Bagian berikutnya akan mengulas sisi lain tata kelola PDAM Kota Banjar, mulai dari beban operasional, pencatatan aset, hingga dokumen perjanjian yang baru muncul belakangan.
Untuk bagian pertama ini, satu pertanyaan utama sudah cukup keras: bagaimana aset Pemkot Banjar senilai sekitar Rp77,7 miliar bisa dipakai PDAM Kota Banjar tanpa perjanjian lengkap? (AS)
