SE Mendikdasmen No. 6/2026: Honor Guru P3K Bisa dari Dana BOSP

lintaspriangan.com,ย BERITA NASIONAL. Kabar penting bagi dunia pendidikan akhirnya datang. Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru P3K dan tenaga kependidikan non-ASN.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) yang selama ini menggantungkan pembayaran honor dari kemampuan fiskal daerah.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa penggunaan Dana BOSP dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk membiayai komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan relaksasi ini diterbitkan untuk memastikan layanan pendidikan di sekolah tetap berjalan tanpa terganggu oleh keterbatasan anggaran daerah.

Selama ini, pembayaran honor guru P3K di banyak daerah masih sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketika kondisi fiskal daerah mengalami tekanan, pembayaran honor guru sering menjadi beban yang cukup berat bagi pemerintah daerah.

Melalui kebijakan relaksasi ini, pemerintah pusat membuka ruang bagi daerah untuk menggunakan sebagian dana BOSP sebagai solusi sementara guna menjamin keberlanjutan proses belajar mengajar di sekolah.

Dalam dokumen SE Mendikdasmen tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru melalui APBD secara optimal.

Relaksasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian administratif bagi satuan pendidikan dalam menggunakan Dana BOSP.

โ€œSurat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN,โ€ demikian penegasan dalam isi SE Mendikdasmen.

Selain menjamin keberlangsungan proses pembelajaran, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan dana pendidikan di tingkat sekolah.

Namun pemerintah menegaskan bahwa relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.

Artinya, kebijakan penggunaan Dana BOSP untuk membayar honor guru P3K bukan merupakan kebijakan permanen.

Pemerintah daerah tetap diwajibkan memperkuat penganggaran melalui APBD sesuai kewenangan masing-masing dalam pembiayaan tenaga pendidik.

Halaman selanjutnya: SE Mendikdasmen No 6/2026 Jadi Solusi


๐Ÿ† Tebak Final 2026 โ€ข Masih dibuka

Kuis Piala Dunia 2026

Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

โฑ๏ธ Deadline: 2026-07-19 23:59:00 WIB ๐Ÿ›ก๏ธ Anti duplikat ๐Ÿ“Š Ranking otomatis
Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp โžœ

Berita lainnya:

5 Kasus Baru di DPR RI yang Bisa Menyeret Sejumlah Pihak Masuk Jeruji Besi

lintaspriangan.com,ย BERITA NASIONAL.ย Kasus baru di DPR RI kembali menjadi setelah data yang mengemuka menunjukkan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan belanja...

KPK OTT ASN BPK, Dugaan Suap Temuan Audit Disorot

lintaspriangan.com,ย BERITA NASIONAL.ย Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan lanjutan dalam perkara yang menjerat Bupati Muara Enim...

Pertamax Naik, Kendaraan Plat Merah Semakin Menjerit

lintaspriangan.com,ย BERITA NASIONAL. Kenaikan harga Pertamax mulai Rabu, 10 Juni 2026, tidak hanya membuat pemilik kendaraan pribadi menghitung ulang biaya...

Terbaru

Kejurkot Bola Voli Tasikmalaya 2026 Dibuka, Atlet Lokal Dibidik

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA. Kejuaraan Kota atau Kejurkot Bola Voli Tasikmalaya...

Anggota DPR RI Dapil Tasikmalaya: Kepala Sekolah Harus Jadi Direktur Utama

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA. Anggota DPR RI Dapil Tasikmalaya Ferdiansyah menegaskan...

Bikin Haru! Damkar Ciamis Jadi Wali, Siswa Ini Tak Sendiri Saat Perpisahan Sekolah

lintaspriangan.com,ย BERITA CIAMIS. Ada panggilan tugas yang tidak selalu datang...

Mustika Darling Jadi Senjata Lawan Apatisme dan Kemahalan

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA. Pembina Muslimat NU Jawa Barat, Hj Lina...

Pemadaman Listrik PLN, Acara Akhir Tahun Madrasah Tasikmalaya Terganggu

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA. Pemadaman listrik yang dilakukan PLN pada...

Piala Dunia 2026

Prediksi Skor Belanda vs Swedia: Duel Panas Grup F

lintaspriangan.com,ย BERITA OLAHRAGA. Prediksi skor Belanda vs Swedia menjadi salah...

Prediksi Skor Tunisia vs Jepang: Tunisia Terancam Makin Terbenam

lintaspriangan.com,ย BERITA OLAHRAGA.ย Prediksi skor Tunisia vs Jepang menjadi salah satu...

Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Menang Besar Sulit Terulang

lintaspriangan.com,ย BERITA OLAHRAGA. Prediksi skor Jerman vs Pantai Gading menjadi...

Hasil Skotlandia vs Maroko 0-1: Gol Kilat Saibari Bungkam Skotlandia

lintaspriangan.com,ย BERITA OLAHRAGA. Hasil Skotlandia vs Maroko di laga kedua...

Hasil Amerika vs Australia 2-0: Gol Bunuh Diri Buka Jalan AS ke Puncak Grup D

lintaspriangan.com,ย BERITA OLAHRAGA. Hasil Amerika vs Australia berakhir dengan skor...

Daerah lainnya

Dari LHP BPK ke Hotel Prodeo: Jangan Sepelekan Temuan Auditor

lintaspriangan.com,ย BERITA JAWA BARAT.ย Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK kerap...

Carut Marut Tata Kelola Aset Pemkot Bandung

lintaspriangan.com,ย BERITA BANDUNG.ย Tata kelola aset Pemerintah Kota Bandung menyisakan tanda...

Indikasi Kuat Penyelewengan Anggaran PLN Jawa Barat, Priangan Timur Terlibat?

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA.ย Sejumlah temuan dalam pengelolaan anggaran dan layanan PT...

Wanita Bandung Disekap 3 Tahun, Ditemukan Luka Berat dan Buta

lintaspriangan.com,ย BERITA BANDUNG.ย  Kasus wanita Bandung disekap menjadi perhatian publik...

Perspektif

Popular Categories