lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan tembakau Kuningan kembali mencatat capaian penting setelah dua varietas lokal, Liong dan Genjah Lilin, resmi mengantongi sertifikasi nasional dari Kementerian Pertanian melalui Tanda Daftar Varietas Tanaman (TDVT), sehingga total varietas bersertifikat kini menjadi empat, sebagaimana dilansir berbagai media pada Sabtu (25/04/2026).
Capaian ini menjadi langkah strategis dalam penguatan sektor tembakau Kuningan, terutama untuk melindungi kekayaan genetik lokal sekaligus memperluas akses pasar. Dengan status hukum yang jelas, varietas unggulan daerah kini memiliki legitimasi kuat untuk bersaing di tingkat nasional.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa sertifikasi tersebut bukan sekadar formalitas administratif. “Dengan empat varietas bersertifikat, kita sedang membangun fondasi kuat agar petani tidak hanya menjadi produsen, tetapi naik kelas menjadi pelaku usaha yang memiliki daya saing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, varietas tembakau bersertifikat memiliki nilai tambah tinggi, terutama dalam pengembangan benih unggul, kemitraan industri, serta peluang ekspansi pasar. Dalam konteks ini, penguatan daya saing petani tembakau menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Menurut Dian, sertifikasi TDVT juga menjadi pintu masuk bagi kebijakan hilirisasi. Pemerintah daerah akan mendorong pengolahan tembakau yang lebih modern serta memperkuat branding produk tembakau lokal Kuningan agar tidak hanya dikenal di tingkat daerah, tetapi juga nasional.
“Ini bukan sekadar sertifikat di atas kertas. Kita arahkan menjadi bagian dari penguatan ekosistem agribisnis, termasuk peluang ekspansi pasar yang lebih luas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kuningan Wahyu Hidayah menjelaskan bahwa proses sertifikasi varietas Liong dan Genjah Lilin melalui tahapan panjang dan ketat. Kedua varietas ini telah melewati verifikasi teknis dan administratif sebelum mendapatkan pengakuan negara.
Proses tersebut meliputi identifikasi karakter tanaman, uji kestabilan, hingga kemampuan adaptasi terhadap lingkungan. “Varietas ini lahir dari petani lokal dan telah melalui proses panjang hingga diakui negara. Ini membuktikan bahwa inovasi pertanian berbasis kekuatan lokal benar-benar nyata,” ujarnya.
Wahyu merinci, varietas Liong berasal dari Desa Gewok, Kecamatan Garawangi, sedangkan Genjah Lilin dikembangkan di Desa Sukadana, Kecamatan Cibeureum. Keduanya melengkapi varietas Molegede dan Paliken dari Desa Karanganyar, Kecamatan Darma, yang lebih dulu terdaftar pada 2024 sebagai bagian dari penguatan varietas tembakau unggulan daerah.
Ia menambahkan, sertifikasi TDVT juga berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap plasma nutfah lokal. Dengan pengakuan resmi, potensi klaim oleh pihak lain dapat dicegah, sekaligus memberi kepastian bagi petani dalam memanfaatkan varietas tersebut secara berkelanjutan.
“Dengan perlindungan hukum yang jelas, kita bisa mendorong pemanfaatan varietas ini secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi petani,” katanya.
Berdasarkan data tahun 2025, luas tanam tembakau di Kuningan mencapai 150 hektare dengan luas panen yang sama. Dari luasan tersebut, produksi tercatat sebesar 209,01 ton dengan produktivitas 1.393,40 kilogram per hektare, memperkuat posisi tembakau Kuningan sebagai salah satu komoditas potensial di Jawa Barat.
Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kawasan berbasis varietas unggulan, sekaligus memperkuat sistem perbenihan dan pendampingan petani. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas hasil panen serta nilai ekonomi komoditas.
Ke depan, empat varietas bersertifikat ini diproyeksikan menjadi identitas baru dalam pengembangan tembakau Kuningan. Dengan dukungan kebijakan yang terarah dan berkelanjutan, komoditas ini ditargetkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat posisi daerah di sektor agribisnis nasional. (AS)
