lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu, 10 Juni 2026, terkait penyidikan dugaan korupsi dana tunjangan perumahan atau Tuper anggota dewan.
Penggeledahan kantor DPRD Indramayu itu langsung menjadi sorotan publik. Sebab, perkara ini menyeret angka besar, yakni sekitar Rp16,8 miliar, dan berkaitan dengan fasilitas tunjangan perumahan pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022. Di tengah penyidikan Kejati Jabar, mantan Ketua DPRD Indramayu yang kini menjabat Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, memberi penjelasan dan menyebut tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kejati Jabar Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Penggeledahan kantor DPRD Indramayu dilakukan tim penyidik Kejati Jabar untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dewan. Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik datang ke gedung wakil rakyat tersebut pada Rabu pagi dan melakukan pemeriksaan sejumlah ruangan.
Dalam proses itu, Kejati Jabar disebut menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan tunjangan perumahan anggota DPRD Indramayu. Barang bukti tersebut dikaitkan dengan rentang tahun anggaran 2021 sampai 2025.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu ini disebut telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, hingga penggeledahan dilakukan, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka.
Perkara ini berawal dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK. Dalam laporan tersebut, disebut ada dugaan kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu.
Nilai yang menjadi sorotan mencapai Rp16,8 miliar pada tahun anggaran 2022. Saat itu, tunjangan perumahan Ketua DPRD Indramayu disebut mencapai Rp40 juta per bulan. Wakil Ketua DPRD menerima Rp35 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD menerima Rp30 juta per bulan.
Besaran itu kemudian disorot karena dinilai berkaitan dengan prosedur penghitungan, dasar hukum, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Inilah titik yang membuat perkara Tuper DPRD Indramayu bukan sekadar isu nominal, tetapi juga menyentuh tata kelola anggaran.
Syaefudin Jelaskan Duduk Perkara Tuper DPRD Indramayu
Di tengah penyidikan Kejati Jabar, Syaefudin menjelaskan duduk perkara tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Ia menyebut, usulan kenaikan tunjangan muncul setelah pandemi Covid-19 mereda.
Menurut Syaefudin, saat itu anggota DPRD Indramayu menyampaikan aspirasi karena beberapa tahun tidak ada penyesuaian. Di sisi lain, harga properti terus meningkat dan sejumlah daerah lain di Jawa Barat disebut sudah lebih dulu menaikkan tunjangan perumahan.
Syaefudin kemudian meminta Sekretariat DPRD melakukan studi banding ke sejumlah daerah. Dari hasil kajian itu, beberapa daerah disebut menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.
DPRD Indramayu kemudian menggunakan KJPP dari Universitas Pasundan. Dari proses penilaian tersebut, angka tunjangan sempat direkomendasikan cukup tinggi. Namun, menurut Syaefudin, nilai itu kemudian disesuaikan dengan asas kepatutan dan kemampuan daerah.
Akhirnya, anggaran tunjangan perumahan DPRD Indramayu naik dari sekitar Rp10,2 miliar menjadi Rp16,8 miliar per tahun. Secara nominal, tunjangan Ketua DPRD naik dari Rp25 juta menjadi Rp40 juta per bulan. Wakil Ketua naik dari Rp23 juta menjadi Rp35 juta per bulan. Anggota DPRD naik dari Rp21 juta menjadi Rp30 juta per bulan.
Namun belakangan, BPK disebut menemukan persoalan administratif. KJPP yang digunakan disebut belum terdaftar di Kementerian Keuangan. Menurut Syaefudin, rekomendasi BPK saat itu meminta penggantian KJPP, bukan pengembalian dana.
Setelah KJPP diganti, nilai tunjangan perumahan DPRD Indramayu turun drastis. Ketua DPRD menjadi Rp16 juta per bulan, Wakil Ketua Rp13 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp9 juta per bulan.
Syaefudin juga menyebut anggota dewan merupakan penerima manfaat, bukan pihak yang menentukan besaran tunjangan. Ia menegaskan, menurut versinya, poin penting dari BPK saat itu adalah tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Meski demikian, penyidikan Kejati Jabar tetap berjalan. Di sinilah perkara tunjangan perumahan DPRD Indramayu menjadi perhatian publik: satu sisi aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi berdasarkan LHP BPK, sisi lain muncul klaim bahwa perkara tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
Publik Indramayu kini menunggu kejelasan lanjutan dari Kejati Jabar. Apakah perkara ini berhenti pada persoalan administrasi, atau justru berkembang menjadi kasus hukum yang lebih besar. Bola panasnya sudah bergulir. Tinggal menunggu siapa yang benar-benar kepanasan. (IS/AS)






















