lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasus curanmor di Cipatujah dibongkar Tim Reaksi Cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya. Tiga pemuda yang disebut sudah bersahabat sejak kecil kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi komplotan pencuri sepeda motor yang meresahkan warga Tasikmalaya Selatan.
Ketiganya berinisial A, M, dan S. Mereka diamankan polisi setelah penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat silver bernomor polisi D-6035-ZFO milik Lina Lintawati, warga Sukahening. Motor itu hilang saat diparkir di area sirib ikan Kampung Alur, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Terbongkar dari Laporan Kehilangan Motor di Ciheras
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri membenarkan penangkapan tiga terduga pelaku tersebut. Menurut dia, ketiganya bukan orang asing satu sama lain. Mereka merupakan teman sepermainan dan satu tongkrongan.
“Benar, kami amankan tiga tersangka berinisial A, M, dan S. Mereka satu tongkrongan dan sudah beroperasi di beberapa kecamatan,” ujar AKP Heru Samsul Bahri, Rabu 10 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga para pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi. Target mereka umumnya kendaraan yang berada di depan rumah atau tempat terbuka tanpa pengamanan tambahan.
Modus yang digunakan terbilang klasik dalam kasus pencurian motor, tetapi tetap berbahaya karena sering berhasil saat pemilik lengah. Pelaku merusak bagian kunci kontak menggunakan kunci letter T dan kunci T palsu.
“Pelaku mengincar motor yang parkir di tempat sepi. Kunci kontak dirusak pakai kunci letter T dan kunci T palsu merek Astag. Begitu nyala langsung tancap gas,” terang AKP Heru.
Polisi menyebut, kasus di Ciheras menjadi pintu masuk untuk membongkar rangkaian aksi lain yang diduga dilakukan komplotan tersebut. Setelah diperiksa, ketiganya mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali.
Lokasi pencurian tersebar di sejumlah wilayah Tasikmalaya Selatan, mulai dari Cipatujah, Karangnunggal, Bantarkalong, hingga Cibalong. Sasaran mereka diduga didominasi sepeda motor matic, terutama Honda Beat dan Honda Vario.
Motor Curian Dijual, Uangnya Disebut untuk Miras
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku menjual motor hasil curian. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari. Namun, salah satu tersangka juga mengaku sebagian uang tersebut dipakai untuk patungan membeli minuman keras.
“Motifnya ekonomi. Uangnya dipakai jajan sehari-hari,” kata AKP Heru.
Saat diperiksa penyidik, tersangka A mengaku sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan dan membeli miras secara patungan.
“Pake kebutuhan ada, pake patungan beli miras,” ucap tersangka A.
Pengakuan itu membuat kasus ini tidak hanya menjadi perkara pencurian kendaraan bermotor biasa. Ada potret lain yang muncul, yakni pergaulan tongkrongan yang berujung kejahatan. Dari teman kecil menjadi komplotan curanmor, alurnya terasa seperti salah pilih jalan hidup. Bedanya, ini bukan film; ujungnya bukan kredit penutup, melainkan jeruji besi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit Honda Beat warna merah, STNK, surat keterangan BPKB dari Adira Finance, 1 kunci letter T, serta 1 kunci T palsu.
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
AKP Heru menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026. Operasi tersebut digelar untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor, termasuk di wilayah rawan Tasikmalaya Selatan.
“Penangkapan ini bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 untuk menekan curanmor. Kami imbau masyarakat waspada, gunakan kunci ganda dan jangan parkir sembarangan,” ujar AKP Heru.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik memburu pihak penadah dan menelusuri keberadaan motor hasil curian lain yang belum ditemukan.
Masyarakat diminta lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari. Kendaraan yang diparkir di depan rumah tanpa pagar, tanpa kunci ganda, dan minim pengawasan menjadi sasaran empuk pelaku curanmor.
Kasus curanmor di Cipatujah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan kendaraan tidak bisa hanya mengandalkan kunci bawaan pabrik. Dalam urusan curanmor, lengah sebentar bisa berubah menjadi laporan kehilangan. (DH-AI/AS)






















