lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Dugaan gratifikasi dana pokir Kuningan senilai Rp1,265 miliar mulai menyita perhatian publik setelah persoalan tersebut dilaporkan ke sejumlah lembaga negara. Isu ini berkaitan dengan dugaan aliran dana Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Kuningan yang disebut-sebut menyeret nama dua anggota dewan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Frontal. Selain ditujukan kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, laporan itu juga disebut ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Bupati Kuningan, hingga Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan.
Laporan LSM Frontal dan Dokumen yang Disebut Jadi Dasar
Berdasarkan informasi dalam laporan yang beredar, LSM Frontal mengirimkan surat bernomor 12/V/FRT/2026 tertanggal 25 Mei 2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan. Dalam surat tersebut, lembaga itu meminta agar Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan mengambil langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Langkah itu dinilai penting karena persoalan dana pokir DPRD Kuningan tidak hanya berkaitan dengan isu administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Pokok Pikiran DPRD sejatinya merupakan saluran aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.
Dalam konteks itu, setiap usulan yang masuk melalui dana pokir Kuningan semestinya tetap berada dalam koridor aturan. Anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Sementara pelaksanaan teknis kegiatan tetap berada pada perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari dokumen yang disebut menjadi dasar laporan, muncul dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp1,265 miliar. Dugaan aliran dana pokir Rp1,265 miliar itu disebut berkaitan dengan dua anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang disebut berinisial RS dan Y.
Dokumen yang disebut dalam laporan antara lain surat permohonan mediasi dan penyelesaian utang piutang tertanggal 22 Oktober 2025, bukti transfer pengembalian dana, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut. Meski demikian, seluruh dokumen itu tetap perlu diuji melalui mekanisme resmi oleh pihak berwenang.
Dalam informasi yang beredar, aliran dana tersebut diduga berasal dari seorang pengusaha berinisial J. Nama-nama yang disebut dalam dokumen tersebut belum dapat dimaknai sebagai pihak yang bersalah sebelum ada proses pemeriksaan, penyelidikan, atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan gratifikasi dana pokir Kuningan ini tetap perlu diletakkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan mengenai tudingan tersebut.
KPK dan Mendagri Ditembusi, BK DPRD Didorong Bergerak
Isu dana pokir Kuningan ke KPK menjadi perhatian karena Pokok Pikiran DPRD selama ini kerap dipandang sebagai salah satu titik rawan dalam proses penganggaran daerah. Kerawanan itu dapat muncul ketika aspirasi masyarakat bergeser menjadi ruang transaksional antara pihak yang memiliki akses politik, pelaksana kegiatan, dan pihak ketiga.
Dalam laporan tersebut, LSM Frontal juga mengaitkan perkara ini dengan perhatian KPK terhadap potensi penyimpangan dana Pokir di berbagai daerah. Lembaga antirasuah itu sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 serta APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Surat edaran tersebut pada dasarnya mengingatkan kepala daerah dan pimpinan DPRD agar menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya berupa suap, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyusunan anggaran daerah.
Dengan adanya laporan tersebut, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan didorong untuk menelusuri persoalan ini dari sisi etik kelembagaan. Pemeriksaan internal dinilai penting untuk memperjelas apakah ada dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan posisi, atau tindakan lain yang tidak sejalan dengan marwah wakil rakyat.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat menelaah informasi awal yang telah disampaikan. Apalagi, dalam laporan itu turut disinggung sejumlah regulasi terkait pemberantasan korupsi, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan tersebut juga disebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rujukan itu menunjukkan bahwa pelapor berharap penelusuran tidak hanya berhenti pada dugaan penerimaan dana, tetapi juga pada kemungkinan alur, sumber, dan penggunaan uang yang disebut dalam dokumen.
Meski begitu, proses hukum tetap harus berjalan secara profesional dan objektif. Dugaan gratifikasi dana pokir Kuningan tidak boleh berhenti sebagai kabar yang hanya ramai di ruang publik. Pada saat yang sama, pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai mekanisme hukum.
Kasus ini menjadi penting karena dana Pokir pada dasarnya bersumber dari aspirasi masyarakat. Jika benar ada penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga warga yang seharusnya menerima manfaat dari program pembangunan.
Publik kini menunggu sejauh mana DPRD Kabupaten Kuningan, Badan Kehormatan, serta lembaga penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut. Transparansi menjadi kunci agar sengkarut dugaan dana pokir Kuningan ini tidak berhenti sebagai kabut informasi, tetapi dapat diuji secara terang melalui jalur etik dan hukum yang sah. (AS)
























