lintaspriangan.com,ย BERITA BANDUNG.ย Selebgram Bandung ditangkap polisi terkait dugaan peredaran vape mengandung ketamin di wilayah Bandung Raya. Kasus ini menjadi perhatian karena narkoba tidak lagi hanya muncul dalam bentuk yang mudah dikenali, tetapi diduga disamarkan melalui cartridge pod atau vape yang akrab dengan gaya hidup anak muda.
Sosok selebgram berinisial GA, 30 tahun, diamankan Satresnarkoba Polres Cimahi setelah polisi mengembangkan penangkapan seorang pria berinisial AM. Dari pengembangan itu, polisi menduga GA bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan dalam peredaran vape ketamin yang dijual kepada jaringan pergaulan dan pengikutnya di media sosial.
Polisi Sebut Modus Pod Getar Pertama di Jabar
Kasus selebgram Bandung ditangkap ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu, 10 Juni 2026. Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen menyebut pengungkapan cartridge ketamin atau pod getar tersebut menjadi kasus pertama di wilayah Polda Jawa Barat.
Pengungkapan bermula dari penangkapan AM di wilayah Cimahi pada awal Juni 2026. Dari keterangan AM, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada GA yang diketahui berdomisili dan beraktivitas di Bandung.
GA kemudian diamankan di kawasan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Polisi menyebut AM berperan sebagai kurir atau orang yang membantu mendistribusikan barang milik GA kepada pembeli.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 15 mililiter ketamin cair dan lima cartridge pod. Barang tersebut diduga digunakan untuk mengedarkan ketamin dalam bentuk cairan vape. Secara tampilan, perangkat itu dapat menyerupai vape biasa, sehingga modus ini dinilai lebih sulit dikenali secara kasat mata.
Polisi juga menyebut barang tersebut didapat dari pemasok di Jakarta yang kini masih dalam pengejaran. Peredaran vape ketamin itu diduga sudah beberapa kali dilakukan sejak awal tahun 2026.
Dari setiap transaksi, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Peredaran dilakukan di wilayah Bandung Raya, termasuk kepada rekan dan pengikut di media sosial. Di titik ini, kasus tersebut bukan hanya soal narkoba, tetapi juga soal bagaimana ruang digital bisa berubah menjadi etalase pergaulan yang berbahaya.
Nama selebgram dalam perkara ini menjadi sorotan karena status sosial media kerap memberi pengaruh besar kepada pengikut. Satu unggahan bisa membuat tren, satu gaya hidup bisa ditiru, dan satu penyimpangan bisa menyebar lebih cepat daripada klarifikasi. Media sosial memang tempat berbagi, tapi kalau yang dibagi cartridge ketamin, itu bukan konten, itu perkara pidana.
Bahaya Vape Ketamin dan Ancaman Hukumnya
Ketamin sendiri dikenal sebagai zat yang memiliki penggunaan medis, terutama sebagai obat anestesi atau pembiusan dalam dunia kesehatan dan kedokteran hewan. Namun, penggunaan ketamin di luar kebutuhan medis sangat berbahaya karena tidak berada dalam pengawasan dosis dan prosedur yang aman.
Penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan efek euforia, halusinasi, gangguan persepsi, hingga risiko adiksi. Dalam penggunaan jangka panjang, penyalahgunaan zat ini juga dikaitkan dengan gangguan saraf, penurunan daya ingat, sulit berkonsentrasi, bahkan gangguan fungsi otak.
Bahaya menjadi lebih besar ketika ketamin dicampurkan ke dalam vape atau pod. Pengguna bisa saja mengira perangkat itu hanya rokok elektrik biasa, padahal cairannya telah dimodifikasi dengan zat berbahaya. Karena bentuknya terlihat umum, modus ini berpotensi menyasar lingkungan pergaulan yang lebih luas.
Kasus vape ketamin Bandung ini juga menjadi alarm bagi orang tua, sekolah, komunitas, hingga aparat penegak hukum. Peredaran narkoba tidak selalu hadir dalam bentuk paket mencurigakan. Ia bisa menyelinap lewat benda yang tampak modern, kecil, dan dianggap biasa dalam pergaulan harian.
Polisi menjerat GA dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana yang disebut dalam perkara ini mencapai 10 tahun penjara.
Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok yang diduga berada di Jakarta. Pengembangan kasus menjadi penting untuk memastikan perkara ini tidak berhenti pada pengguna atau pengedar lapangan, tetapi juga menyentuh jaringan yang memasok barang tersebut ke Bandung Raya.
Kasus selebgram Bandung ditangkap gara-gara vape ketamin ini memperlihatkan perubahan modus peredaran zat berbahaya. Bandung yang selama ini dikenal sebagai kota kreatif dan pusat gaya hidup anak muda, kini mendapat peringatan keras: kreativitas boleh bebas, tetapi kalau sudah masuk cartridge narkoba, itu bukan kreativitas, itu kriminalitas. (M/AS)
Berita Bandung Bulan Juni 2026 – Pilihan Redaktur






















