Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Tunjangan yang Diterima

lintaspriangan.com Kepala desa adalah individu yang bertugas mengelola pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Lalu, berapa besaran gaji kepala desa?
Gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Selain gaji, kepala desa juga menerima tunjangan dan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali pada akhir masa jabatan

Gaji kepala desa
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat ketentuan mengenai gaji kepala desa

Pada Pasal 81 Ayat 2(a) tertulis besaran gaji yang diterima kepala desa, yaitu sebesar Rp2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a

“Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian bunyi peraturan tersebut

Gaji tetap kepala desa dan perangkat desa termasuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa

Tunjangan kepala desa
Merujuk pada PP yang sama pada Pasal 100 terdapat ketentuan mengenai tunjangan kepala desa yang bergantung pada pengelolaan dana desa yang ditetapkan dalam APBDesa

Dalam ketentuannya menyatakan bahwa paling sedikit 70 persen dari anggaran digunakan untuk belanja desa, sementara 30 persen sisanya dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya

“Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa,” demikian bunyi Pasal 100 Ayat 1(b)

Kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana dijelaskan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, Pasal 26 Ayat 3 yang mengatur mengenai jaminan sosial yang diterima oleh kepala desa

“Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,” demikian bunyi peraturan tersebut

Selain itu, kepala desa juga berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa

Demikian besaran gaji kepala desa yang diterima, yakni sebesar Rp2.426.640. Sementara untuk tunjangan ketentuannya adalah 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa

Kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan dan tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya

Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Pemkab Ciamis Bersama Baznas Resmikan Desa Mekarjaya Jadi Kampung Zakat Ke-6

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), meresmikan Program Kampung Zakat di Desa Mekarjaya,...

Ketika Dana Desa Jadi Dana Dosa di Tahun 2024-2025

lintaspriangan.com, BERITA DESA. "Kalau bisa disunat, kenapa harus utuh? Kalau bisa fiktif, kenapa harus realistis?" — Mungkin itulah filosofi...

Waspada! Oknum Petugas Pembuatan NIB Berkeliaran di Desa di Priangan Timur

lintaspriangan.com, BERITA DESA. Tasikmalaya, Mei 2025 — Beberapa orang warga desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan...

Terbaru

Ratusan Warga Priangan Timur Hanyut di “A Tribute Nicky Astria” Capulet Band

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kerinduan terhadap lagu-lagu legendaris Nicky Astria kembali...

Dugaan Penipuan Oknum Polres Garut, Warga Tasik Jadi Korban

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Dugaan penipuan yang menyeret oknum Polres Garut...

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Ciamis Raih Ijazah Paket C

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Suasana haru dan bangga terasa di Aula...

Bootcamp Wiramuda Hebat Garut: 40 Pemuda Terpilih Digembleng Jadi Pengusaha Muda

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Sebanyak 40 pemuda terpilih dari berbagai latar belakang...

Rp600 Ribu Bikin Gaduh Damkar Banjar, Kalak BPBD Bantah Terima Uang

lintaspriangan.com, KOTA BANJARIsu dugaan pungutan liar atau pungli yang...

Piala Dunia 2026

Hasil Inggris vs Kroasia: Sempat Diimbangi 2-2, Inggris Ngamuk!

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA.   Hasil Inggris vs Kroasia pada laga fase...

Portugal vs Kongo: Unggul Cepat, Selanjutnya Portugal Tersendat

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA.  Laga Portugal vs Kongo di babak pertama...

Prediksi Ghana vs Panama: Ghana Terluka, Panama Memburu Sejarah

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Prediksi Ghana vs Panama pada laga Grup...

Prediksi Uzbekistan vs Kolombia: Debutan Tanpa Beban, Favorit Waspada

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Prediksi Uzbekistan vs Kolombia tidak cukup dibaca...

Inggris vs Kroasia: Laga Ketat yang Bisa Berujung Seri

Inggris vs Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026...

Daerah lainnya

Wanita Bandung Disekap 3 Tahun, Ditemukan Luka Berat dan Buta

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG.  Kasus wanita Bandung disekap menjadi perhatian publik...

Indikasi Korupsi Kesbangpol Jabar Bagian 1: Makan Minum Tak Dikerjakan tapi Dibayar

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Temuan BPK atas kegiatan di Badan Kesatuan Bangsa...

Indikasi Korupsi Bank bjb, Nilai Bermasalah Tembus Rp1,178 Triliun

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG.  Indikasi korupsi Bank bjb mulai membuka ruang...

Ditanya Indikasi Korupsi, Kesbangpol Cirebon Berdalih Ini Ranah APIP

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol...

Perspektif

Popular Categories