lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Dugaan penipuan yang menyeret oknum Polres Garut mencuat setelah seorang warga Tasikmalaya mengaku menjadi korban saat mengurus pajak dan mutasi balik nama kendaraan bermotor di Samsat Garut.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban mengaku percaya kepada oknum tersebut lantaran yang bersangkutan memakai seragam, bertugas di lingkungan pelayanan resmi, dan menjanjikan pengurusan BPKB, STNK, serta pelat nomor kendaraan selesai dalam waktu singkat.
Datang dari Tasik ke Samsat Garut, Korban Percaya karena Seragam
Korban bernama Abu Amhar, salah seorang tokoh masyarakat asal Tasikmalaya, menceritakan bahwa peristiwa itu bermula pada 14 April 2026. Saat itu, ia datang ke Samsat Garut untuk membayar pajak kendaraan sekaligus mengurus mutasi balik nama atau BBN kendaraan bermotor.
Sebagai warga yang ingin mengikuti prosedur resmi, korban mengaku menjalani tahapan pelayanan sebagaimana mestinya. Mulai dari cek fisik kendaraan, legalisir, mengambil antrean, masuk ke ruang pendaftaran, hingga ke loket pengesahan.
Namun, saat berada di loket pengesahan, korban mengaku didatangi seorang oknum anggota Polres Garut yang saat itu berdinas di lingkungan Samsat Garut. Oknum tersebut menawarkan bantuan untuk mengurus seluruh proses hingga tuntas.
Menurut keterangan korban, oknum itu menjanjikan pengurusan BPKB, STNK, dan pelat nomor kendaraan selesai dalam waktu sekitar satu minggu. Korban pun percaya karena yang bersangkutan merupakan aparat, memakai seragam, dan berada di kantor pelayanan resmi.
“Korban percaya karena dia aparat negara, memakai seragam negara, dan berada di lembaga negara. Tidak ada kecurigaan saat itu,” demikian keterangan yang diterima redaksi, Kamis (18/06/2026)
Setelah dilakukan penghitungan, korban mengaku menyerahkan uang dengan nilai jutaan rupiah kepada oknum tersebut. Uang itu disebut diberikan untuk proses pengurusan pajak dan mutasi kendaraan sebagaimana dijanjikan.
Namun, satu minggu kemudian, proses yang dijanjikan belum juga selesai. Saat ditanyakan, oknum tersebut disebut kembali berjanji bahwa pengurusan akan selesai dua hari kemudian.
Janji itu terus berulang. Dua hari menjadi minggu depan. Minggu depan kembali menjadi minggu berikutnya. Hingga lebih dari satu bulan, korban mengaku tidak mendapatkan kepastian apa pun.
Korban akhirnya curiga. Ia kemudian mengecek langsung melalui layanan resmi Samsat Garut untuk memastikan apakah berkas kendaraan miliknya sudah masuk atau belum.
Hasil pengecekan itu membuat korban terkejut. Berkas yang sebelumnya disebut sedang diproses ternyata belum masuk dan belum didaftarkan secara resmi.
Dari situ, korban menduga kuat bahwa dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan. Uang yang sebelumnya diserahkan diduga tidak digunakan untuk proses pengurusan kendaraan sebagaimana dijanjikan.
Menurut korban, oknum tersebut sempat sulit dihubungi. Pesan WhatsApp tidak dibalas, sementara sambungan telepon juga tidak diangkat.
Korban menyebut komunikasi baru kembali terbuka setelah dirinya menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan diteruskan kepada pihak yang lebih tinggi. Dalam komunikasi itu, oknum tersebut disebut mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Oknum tersebut juga disebut meminta agar persoalan tidak dilanjutkan ke ranah pidana maupun dilaporkan ke Propam. Ia meminta kesempatan untuk mengembalikan kerugian korban.
Atas dasar itikad baik, korban sempat memberi kesempatan. Namun, setelah beberapa waktu berlalu, uang kerugian tidak juga dikembalikan. Bahkan, menurut korban, oknum tersebut kembali sulit dihubungi.
Akhirnya, korban berkonsultasi dan melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polres Garut. Korban berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar berhenti sebagai catatan internal.
Surat Jalan Berlogo Polres Diduga Bermasalah, Korban Pertanyakan Mutasi
Selain dugaan penipuan dan penggelapan uang pengurusan kendaraan, korban juga mengungkap adanya persoalan lain yang dinilai lebih serius. Oknum tersebut disebut sempat memberikan surat jalan resmi yang menggunakan logo Polres.
Surat jalan itu disebut dilengkapi tanda tangan pihak yang seolah-olah berwenang mengeluarkannya. Namun, setelah ditelusuri, tanda tangan tersebut diduga bukan tanda tangan asli pejabat atau senior yang berhak mengeluarkan surat jalan.
Temuan ini membuat korban semakin yakin bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap ringan. Sebab, dugaan penggunaan dokumen berlogo institusi dan tanda tangan yang diduga palsu menyangkut marwah lembaga kepolisian.
Bagi korban, masalah ini bukan sekadar kerugian pribadi. Ada persoalan kepercayaan publik terhadap pelayanan resmi yang ikut dipertaruhkan.
Korban kemudian meminta agar berkas kendaraannya dikembalikan. Berkas tersebut akhirnya diserahkan melalui seseorang bernama Abdul Wahab.
Setelah berkas diterima kembali, korban mengurus sendiri pembayaran pajak dan mutasi BBN kendaraan tersebut sampai selesai. Namun, akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materi, waktu, tenaga, dan pikiran.
Biaya yang dikeluarkan pun disebut membengkak karena proses yang sebelumnya dijanjikan tidak berjalan. Korban merasa dirugikan karena selama lebih dari satu bulan hanya menerima janji tanpa kepastian.
Yang membuat korban semakin heran, oknum tersebut disebut sudah dimutasi ke salah satu polsek. Korban mempertanyakan mengapa mutasi dilakukan ketika urusan dengan para korban belum selesai dan kerugian belum dikembalikan.
“Kenapa dimutasi? Padahal urusan dengan para korban belum selesai. Kerugian korban belum dikembalikan. Kenapa hanya sekadar dihukum mutasi?” demikian pertanyaan korban.
Korban berharap hak-haknya segera dikembalikan. Ia juga berharap kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri, khususnya agar ada evaluasi dan perbaikan di internal lembaga.
Menurut korban, slogan Polri yang presisi, mengayomi, melindungi, dan melayani tidak boleh tercoreng oleh ulah oknum anggota sendiri.
Korban menegaskan, laporan dan kritik ini bukan bentuk kebencian terhadap institusi Polri. Sebaliknya, ia mengaku mencintai lembaga Polri dan berharap ada langkah tegas agar kejadian serupa tidak menimpa masyarakat lain.
Kasus dugaan penipuan oknum Polres Garut terhadap warga Tasik ini diharapkan tidak hanya berakhir pada mutasi, tetapi juga penyelesaian kerugian korban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan keterangan resmi dari Polres Garut, Propam Polres Garut, dan pihak Samsat Garut terkait status laporan, dugaan penggunaan surat jalan berlogo Polres, serta langkah internal terhadap oknum yang disebut dalam keterangan korban. (AI/AS)

