lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 270 warga binaan Lapas Tasikmalaya menerima Remisi Umum I pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Selain itu, sembilan warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas pada hari yang sama.
Pemberian remisi dilakukan bertepatan dengan upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Jalan Otto Iskandardinata No. 1, Kota Tasikmalaya. Berdasarkan data yang disampaikan pihak lapas, total penerima Remisi Umum tahun ini mencapai 279 orang.
270 Warga Binaan Dapat Remisi Umum I
Dari 270 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum I, besaran pengurangan masa pidana berbeda-beda. Sebanyak 101 orang mendapat remisi satu bulan, 84 orang memperoleh dua bulan, 65 orang mendapat tiga bulan, 15 orang memperoleh empat bulan, tiga orang mendapat lima bulan, dan dua orang menerima remisi enam bulan.
Sementara itu, sembilan warga binaan mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada 17 Agustus 2026. Mereka tidak lagi menjalani masa pidana setelah menerima remisi tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Ismet Sitorus mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar aturan selama menjalani pidana.
“Remisi ini wujud penghargaan negara. Tapi yang paling penting adalah perubahan perilaku. Kami berharap setelah keluar, mereka tidak kembali lagi dan bisa jadi pribadi yang lebih baik,” ujar Ismet.
Lapas Tasikmalaya Masih Over Kapasitas
Di balik pemberian remisi, kondisi hunian menjadi persoalan lain di Lapas Tasikmalaya. Hingga 17 Agustus 2026, jumlah warga binaan tercatat sebanyak 414 orang, terdiri atas 91 tahanan dan 323 narapidana.
Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas lapas yang disebut hanya 88 orang. Kondisi over kapasitas menjadi tantangan bagi petugas dalam menjalankan pembinaan sekaligus menjaga keamanan.
Pihak lapas berharap pemberian remisi dapat turut mengurangi beban hunian, meski persoalan kelebihan kapasitas membutuhkan penanganan yang lebih luas. Program pembinaan dan reintegrasi sosial juga tetap menjadi bagian penting agar warga binaan yang memperoleh kebebasan dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Pada peringatan HUT ke-81 RI kali ini, sembilan warga binaan yang langsung bebas mendapat kesempatan kembali berkumpul dengan keluarga. Bagi mereka, pemberian Remisi Umum II bertepatan dengan Hari Kemerdekaan menjadi momentum untuk memulai kembali kehidupan setelah menjalani masa pidana.
Dengan demikian, pemberian remisi di Lapas Tasikmalaya tidak hanya menyangkut pengurangan masa pidana. Di sisi lain, data penerima remisi juga memperlihatkan tantangan pembinaan dan kapasitas hunian yang masih perlu menjadi perhatian. (HS)







