Kalau Camat Ciawi Tidak Diberi Hukuman Berat, Berarti Penegakan Hukumnya Tidak Sehat

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. “Kalau sejauh yang saya fahami, tidak ada pilihan lain, harus hukuman berat!” Tegas Diki Sam Ani, aktivis Kabupaten Tasikmalaya saat mengomentari kasus dugaan cawe-cawe Camat Ciawi dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Pernyataan tersebut disampaikan Diki via saluran telepon kepada redaksi Lintas Priangan, Jumat (11/04/2025).

Menurut Diki, kasus Camat Ciawi tersebut sudah serba jelas. Jika penegakan hukumnya berbelit-belit, lebih dikarenakan faktor lain selain regulasi.

“Aturannya sudah sangat jelas. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas di situ diklasifikasi jenis-jenis pelanggaran dan hukuman. Ada hukuman disiplin ringan, ada yang sedang dan ada yang berat. Kalau yang dilakukan Camat Ciawi, jelas-jelas hukumannya harus berat,” tambah Diki.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin ASN memang dibagi menjadi tiga tingkatan. Dan salah satu pelanggaran yang terkategori harus mendapatkan hukuman disiplin berat adalah memberikan dukungan dalam pemilu. Secara detil, kalimat dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 14

Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan:

…

i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:

  1. …
  2. …
  3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

Adapun yang dimaksud hukuman disiplin berat dalam peraturan tersebut antara lain:

  1. Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan
  2. Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana Selama 12 Bulan
  3. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

“Jadi kalau ada perdebatan dalam kasus Camat Ciawi, ahhh itu mah mengada-ngada saja. Peraturannya sudah sangat jelas. Yang membuat jadi berbelit itu bukan aturan, tapi faktor lain. Misal, pimpinannnya bagaimanapun ada perasaan kasihan, dan sebagainya. Tapi kalau negara ini mau maju, ya harus tegas. Inspektorat, BKPSDM termasuk Bupati dan Sekda, kalau mau menuruti aturan, ya jangan ragu,” terang Diki.

Diki sendiri mengaku tidak tertarik dengan pernyataan-pernyataan dari Bawaslu yang mengatakan sedang dikaji, dan seolah dikaitkan dengan ketentuan teknis tentang kampanye.

“Ya saya pernah baca, ada Bawaslu bicara, lalu dikaitkan dengan teknis kampanye, apakah ini sudah dianggap kampanye, sudah masuk kampanye belum, saya gak tertarik. Akal-akalan saja itu. Pakai saja PP Nomor 94 Tahun 2021. Beres!” tambah Diki.

Terakhir, Diki juga mengatakan, ia bersama rekan-rekannya sedang terus memantau perkembangan kasus Camat Ciawi ini. Kalau ternyata ada gejala berbelit, atau tidak diberi hukuman berat, menurut Diki berarti penegakan aturannya tidak sehat.

“Saya dan teman-teman sedang pantau. Kalau bukan hukuman berat, kami tidak akan diam. Ini biar jadi pelajaran ke depan,” pungkas Diki. (Lintas Priangan/AB)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Data Stunting Ciamis Berbeda, Pemkab Sebut Survei 20,23 Persen dan Pendataan Daerah 4,4 Persen

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Data stunting Ciamis menjadi perhatian Pemerintah...

Polisi Dalami Dugaan Perundungan SMAN 3 Tasikmalaya, Enam Siswa Senior Diduga Terlibat

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polisi mendalami dugaan perundungan SMAN 3...

33.878 Warga Terdampak Kekeringan, PerumDAM Tirta Galuh Jaga Pelayanan Air Bersih

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Air baru benar-benar terasa berharganya ketika...

Tasikmalaya: 450 Warga Sukarame Terima Bantuan Air Bersih

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Bagi sebagian orang, air bersih mungkin...

23 Pemuda Diamankan saat Konsumsi Miras di Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 23 pemuda dan pemudi diamankan...

JAWA BARAT

Ribuan Rokok Ilegal Beredar di Cianjur, 7.000 Batang Disita dari Tiga Kecamatan

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cianjur...

Ruliadi: Dulu Pemuda Menjaga Indonesia dengan Darah, Hari Ini dengan Kesadaran Politik

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober...

PMI Asal Majalengka Pulang dari Yordania Bersama Lima Anak, Pemkab Siapkan Pendampingan

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Seorang PMI asal Majalengka yang bekerja...

Virtual Job Fair Bandung Buka 359 Lowongan dari Enam Perusahaan

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan...

Revitalisasi Pasar Ciroyom Siapkan 1.045 Ruang Dagang, Pedagang Minta Kepastian Harga

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Perumda Pasar Juara Kota Bandung menyiapkan...

Kebakaran TPA Cikundul Belum Padam, 400 Personel Dikerahkan

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi belum sepenuhnya...

Layanan RSUD Kabupaten Bekasi Kembali Normal Usai Kebakaran Panel Listrik

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi kembali berjalan...

Kasus Lapas Cibinong Masuk DPR, 13 Rumah Dinas Belum Tercatat sebagai Aset Negara

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL.– Kasus Lapas Cibinong memasuki babak baru...

Olahraga

Popular Categories