lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak tidak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam proses hukum yang sedang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Yusril, perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung merupakan proses penegakan hukum yang harus berjalan secara profesional tanpa dikaitkan dengan Presiden maupun hubungan pribadi pihak-pihak yang terlibat.
Yusril: Jangan Seret Nama Presiden
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menyusul munculnya polemik setelah pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dan sempat mengaitkan langkahnya dengan upaya menjaga nama baik Presiden Prabowo.
Yusril menegaskan perkara pidana yang sedang berjalan bukan merupakan urusan pribadi Presiden sehingga tidak tepat jika dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan kepala negara. Ia juga menilai keputusan seorang advokat menerima kuasa hukum merupakan bagian dari profesinya.
KPK Bisa Ambil Alih, tetapi Ada Syaratnya
Di sisi lain, Yusril menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.
Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara Febrie karena Kejaksaan Agung masih menjalankan proses penyidikan.
Yusril mengatakan pengambilalihan perkara dimungkinkan apabila ditemukan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Penanganan perkara berlarut-larut tanpa perkembangan yang jelas.
- Ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.
- Terdapat keadaan lain yang memenuhi syarat pengambilalihan sesuai kewenangan KPK. 4
Kejagung Diminta Bekerja Profesional
Yusril berharap Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia menilai perkembangan terakhir menunjukkan adanya langkah lanjutan penyidikan setelah pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyidik kini sedang memperkuat alat bukti dan memeriksa para saksi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Yusril juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum menyelesaikan perkara sesuai mekanisme yang berlaku. (HS)
