lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Demo Kejagung yang digelar sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat di Jakarta Selatan berlanjut hingga Rabu malam, 22 Juli 2026. Massa mendirikan tenda, membakar ban serta barang bekas, dan mendesak Kejaksaan Agung segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Aksi tersebut menyoroti belum ditahannya Febrie meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Massa meminta proses hukum dijalankan secara transparan dan tidak membedakan tersangka berdasarkan jabatan maupun latar belakangnya.
Demo Kejagung Bertahan hingga Malam
Berdasarkan pantauan media di lokasi sekitar pukul 19.28 WIB, massa yang mengatasnamakan BEM Persatuan Indonesia masih berada di depan Gedung Kejaksaan Agung. Mereka mendirikan dua tenda sebagai bagian dari rencana bertahan di sekitar lokasi aksi.
Massa juga mengumpulkan ban bekas, spanduk, dan kardus, kemudian membakarnya di depan gerbang utama Kejagung. Api tidak membakar bangunan maupun gerbang, tetapi berada di ruas jalan depan kompleks kejaksaan.
Akibat demo Kejagung tersebut, kendaraan hanya dapat menggunakan satu lajur di sisi kanan jalan. Kendati demikian, laporan iNews menyebutkan tidak terjadi kemacetan panjang di kawasan tersebut.
Sejumlah personel kepolisian tetap berjaga dan mengatur kendaraan agar tidak terjadi penumpukan. Pada rangkaian aksi sejak siang, polisi juga beberapa kali memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan.
Dua spanduk dipasang di gerbang utama Kejaksaan Agung. Salah satunya memuat kritik terhadap penanganan perkara dan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.
“Selamat Hari Gagal Adhiyaksa. Matinya keadilan hukum, matinya kepercayaan publik, tumpul ke atas,” demikian tulisan pada spanduk putih yang dilaporkan Okezone.
Massa juga membawa sebuah truk penyedot tinja. Kehadiran kendaraan itu disebut sebagai simbol tuntutan mahasiswa agar institusi penegak hukum dibersihkan dari praktik-praktik kotor.
Dua Kelompok Datangi Kejaksaan Agung
Rangkaian unjuk rasa pada 22 Juli 2026 melibatkan sedikitnya dua kelompok. Massa dari Jaringan Intelektual Hukum Nasional atau JIHN tercatat mulai berkumpul sekitar pukul 14.13 WIB.
Mereka sempat menutup Jalan Panglima Polim sehingga mengganggu akses Transjakarta dan pengendara. Massa juga membakar poster dan berupaya mendekati gerbang Kejaksaan Agung.
Ketegangan terjadi ketika peserta aksi melakukan blokade jalan dan polisi berusaha memadamkan api. Massa dan aparat sempat terlibat saling dorong, tetapi belum ditemukan laporan terkonfirmasi mengenai korban, penangkapan peserta, atau kerusakan bangunan.
JIHN membawa empat tuntutan. Mereka meminta Kejaksaan Agung tetap independen dalam menangani perkara Febrie Adriansyah, segera melakukan penahanan, menuntaskan kasus untuk memulihkan kepercayaan publik, serta meminta pemerintah mengkaji Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 terkait keterlibatan TNI di kejaksaan.
Memasuki malam hari, pemberitaan di lokasi mengidentifikasi massa yang masih bertahan sebagai BEM Persatuan Indonesia. Aliansi tersebut sebelumnya mengumumkan rencana menggelar aksi nasional bertajuk “Indonesia Dikepung Korupsi” dan bertahan di depan Kejagung sampai tuntutan mereka mendapatkan tanggapan.
Febrie Berstatus Tersangka tetapi Belum Ditahan
Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 11 Juli 2026. Mantan Jampidsus itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dalam perkara yang sama, penyidik turut menetapkan pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka.
Penyidik telah menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, Febrie telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026, tetapi belum ditahan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan keputusan mengenai penahanan menjadi kewenangan penyidik. Perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka tersebut kemudian menjadi salah satu pemicu desakan mahasiswa dan kelompok masyarakat.
Pada 22 Juli 2026, Komisi Kejaksaan RI juga turun langsung memantau proses penyidikan perkara tersebut. Pemantauan dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Febrie Adriansyah tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menunjukkan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AS)
