lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sebanyak 10 pasangan dijadwalkan mengikuti nikah massal Kota Bandung di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Cianjur No. 34, Rabu, 23 September 2026. Prosesi dijadwalkan dimulai pukul 07.30 WIB sebagai salah satu rangkaian Hari Jadi ke-216 Kota Bandung.
Sepuluh pasangan tersebut telah melalui pemeriksaan persyaratan administrasi sebelum mengikuti kegiatan. Pemeriksaan antara lain dilakukan untuk memastikan status calon pengantin serta menyesuaikan dokumen ketika salah satu pasangan berasal dari luar Kota Bandung.
Setiap Pasangan Tetap Jalani Akad Masing-masing
Meski dikemas sebagai nikah massal Kota Bandung, prosesi akad tidak dilakukan secara bersamaan dalam satu akad. Setiap pasangan tetap menjalani prosesi pernikahan masing-masing sesuai ketentuan dan dipandu oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung berperan menyediakan fasilitas kegiatan di MPP, sedangkan proses pernikahan dikoordinasikan dengan Kementerian Agama dan KUA.
Panitia juga menyiapkan sejumlah kebutuhan bagi pasangan peserta. Fasilitas yang disebutkan meliputi mas kawin, pakaian pasangan, serta kebutuhan pemotretan atau pre-wedding.
Pemilihan MPP sebagai lokasi berkaitan dengan tersedianya layanan lintas instansi di tempat tersebut, termasuk layanan Kementerian Agama serta Balai Nikah.
Fasilitas pelayanan perkawinan di MPP bukan pertama kali digunakan. Pada 2025, Pemerintah Kota Bandung juga menggelar nikah massal gratis bagi 10 pasangan dalam rangka Hari Jadi Kota Bandung ke-215. DPMPTSP mencatat program tersebut turut melibatkan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, KUA, dan layanan administrasi kependudukan.
Jadi Bagian Hari Jadi Kota Bandung ke-216
Program nikah massal Kota Bandung tahun ini merupakan pelaksanaan kedua yang diselenggarakan DPMPTSP dalam rangkaian Hari Jadi Kota Bandung. Selain membantu pelaksanaan akad, program tersebut memanfaatkan layanan yang sudah tersedia di Mal Pelayanan Publik.
Pada pelaksanaan sebelumnya, MPP juga digunakan untuk pelayanan pencatatan perkawinan. Pemerintah Kota Bandung mencatat layanan di lokasi tersebut dapat terhubung dengan pembaruan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan pengajuan perubahan data KTP setelah perkawinan dicatat.
Untuk kegiatan pada 23 September 2026, Wali Kota Bandung dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam rangkaian acara, sementara akad masing-masing pasangan tetap dilaksanakan sesuai prosedur KUA.
Hingga informasi terakhir yang terverifikasi, jumlah peserta ditetapkan sebanyak 10 pasangan. Kegiatan dijadwalkan berlangsung sejak pukul 07.30 WIB hingga selesai di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung. (NS/AS)







