lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Haji dan Umrah mematangkan standar layanan disabilitas untuk musim haji 2027 dalam Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026 di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. Peg ini penting karena haji inklusif 2027 diarahkan bukan hanya pada ketersediaan sarana, melainkan pada regulasi teknis, kompetensi petugas, pendataan, dukungan mobilitas, dan evaluasi yang mengikuti kebutuhan setiap jemaah.
Arah tersebut membawa pembahasan melampaui satu musim haji. Pertanyaan utamanya ialah bagaimana sistem yang melayani ratusan ribu orang dapat tetap mengenali kebutuhan personal jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Jawabannya terletak pada kesinambungan layanan: kebutuhan dikenali sejak manasik di daerah, diterjemahkan menjadi standar kerja petugas, lalu dijaga selama perjalanan, puncak ibadah, hingga kepulangan.
Haji Inklusif Dimulai Sebelum Pesawat Lepas Landas
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menjelaskan bahwa haji inklusif harus hadir sejak manasik, pembinaan petugas, pelayanan, pendataan, sampai evaluasi. Artinya, aksesibilitas tidak berdiri sebagai layanan tambahan di satu lokasi. Ia menjadi cara kerja yang menyertai jemaah dari tahap persiapan hingga seluruh rangkaian ibadah.
Pendekatan ini penting karena kebutuhan penyandang disabilitas tidak seragam. Dukungan bagi jemaah dengan hambatan mobilitas berbeda dari kebutuhan jemaah netra, tuli, atau mereka yang memerlukan bantuan dalam memahami informasi. Rencana Kemenhaj menyusun standar operasional berdasarkan ragam disabilitas membuat petugas mempunyai rujukan yang lebih spesifik, sementara jemaah memperoleh layanan yang lebih sesuai.
Fondasinya sudah dibangun pada penyelenggaraan Haji 2026 melalui tema Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan. Komite Nasional Disabilitas dilibatkan dalam pelatihan petugas dan pemantauan pelayanan di Arab Saudi. Kemenhaj juga menerapkan murur dan safari wukuf sebagai kemudahan ibadah bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, kelompok berisiko tinggi, serta pendampingnya. Pengalaman ini menjadi bahan penyempurnaan untuk 2027.
Besarnya Kebutuhan Terlihat dari Data Jemaah
Data profil jemaah reguler 1447 H/2026 M yang dipublikasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 13 April 2026 mencatat 203.320 orang. Sebanyak 177.253 orang tergolong berisiko tinggi, termasuk lansia dan jemaah dengan penyakit penyerta. Di dalam profil itu terdapat 405 penyandang disabilitas dan 305 pengguna kursi roda; perempuan mencapai 56 persen. Kemenko PMK juga menyebut sekitar 73 persen jemaah lansia memiliki komorbid.
Angka tersebut menggambarkan profil sebelum keberangkatan, bukan realisasi akhir penerbangan. Setelah operasional selesai, Kemenhaj pada 1 Juli 2026 melaporkan 202.636 jemaah reguler diberangkatkan dalam 527 kelompok terbang dari 16 embarkasi. Karena kedua angka berasal dari tahap pencatatan berbeda, keduanya tidak tepat dibaca sebagai perubahan jumlah pada populasi yang identik.
Dalam forum 21 Juli, Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Pradana Boy menyebut sekitar seperempat jemaah Indonesia pada musim 2026 merupakan lansia. Pada skala lebih dari 200 ribu jemaah reguler, proporsi itu menunjukkan bahwa layanan adaptif menyangkut puluhan ribu orang, bukan segmen kecil. Dukungan mobilitas, informasi yang mudah dipahami, dan petugas yang sigap mempunyai dampak langsung terhadap ketenangan beribadah.
Konteks pembandingnya juga positif. Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia yang dicantumkan Kemenko PMK naik dari 85,83 pada 2023 menjadi 88,20 pada 2024 dan 88,46 pada 2025, seluruhnya dalam kategori sangat memuaskan. Kenaikan 2,63 poin antara 2023 dan 2025 merupakan perhitungan redaksi dari angka pemerintah. Penguatan inklusivitas memberi ruang agar kualitas layanan berkembang semakin personal.
Dari Fondasi 2026 Menuju Standar 2027
Untuk 2027, Kemenhaj menyiapkan empat penguatan yang saling terkait: regulasi teknis haji inklusif, pendataan jemaah disabilitas yang lebih kuat, standar operasional menurut ragam disabilitas, serta materi layanan disabilitas dalam manasik dan pendidikan petugas. Empat unsur ini membentuk jembatan antara kebijakan di pusat dan tindakan petugas di lapangan.
Peta Penguatan Haji Inklusif 2026–2027
| Komponen | Fondasi Haji 2026 | Agenda Haji 2027 |
|---|---|---|
| Kerangka layanan | Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan | Regulasi teknis haji inklusif |
| Petugas | Pelatihan dan pemantauan bersama KND | Materi disabilitas dalam pendidikan petugas |
| Data | Profil dan pemantauan kebutuhan jemaah | Penguatan pendataan penyandang disabilitas |
| Ibadah dan mobilitas | Murur serta safari wukuf | SOP berdasarkan ragam disabilitas |
| Manasik | Pembekalan sebelum keberangkatan | Integrasi materi layanan disabilitas |
Sumber: Kementerian Haji dan Umrah serta Kemenko PMK. Agenda 2027 merupakan rencana yang diumumkan pada 21 Juli 2026.
Pendataan yang rinci membantu penyelenggara mengubah identitas administratif menjadi kebutuhan layanan. Informasi mengenai cara komunikasi, alat bantu, dukungan mobilitas, pendampingan, atau kondisi kesehatan dapat membantu penempatan petugas dan kesiapan layanan. Manfaatnya terasa ketika jemaah berpindah dari daerah ke embarkasi, masuk pesawat, menempati akomodasi, menggunakan transportasi, dan menjalankan puncak ibadah.
Standar operasional kemudian membuat respons lebih konsisten. Petugas tidak hanya mengetahui bahwa seorang jemaah memerlukan bantuan, tetapi juga memahami cara menawarkan, menjelaskan, dan memberikan bantuan dengan tetap menghormati pilihan serta kemandiriannya. Ketua KND Dante Rigmalia menilai kesiapan petugas menentukan keberhasilan layanan dan mendorong materi disabilitas masuk ke kurikulum pelatihan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji.
Dalam kerangka itu, pelatihan bukan sekadar penguasaan prosedur. Petugas perlu memahami etika berinteraksi, komunikasi yang aksesibel, penggunaan alat bantu, dukungan saat mobilisasi, dan koordinasi dengan pendamping. Semakin sama pemahaman petugas di daerah dan Arab Saudi, semakin utuh pula pengalaman layanan yang diterima jemaah.
Sains Mendukung Layanan yang Berpusat pada Jemaah
Organisasi Kesehatan Dunia menjelaskan disabilitas sebagai hasil interaksi antara kondisi kesehatan dan faktor lingkungan maupun personal. Kerangka ini relevan bagi haji: keterbatasan fungsi tidak otomatis menjadi hambatan apabila informasi, fasilitas, alat bantu, prosedur, dan dukungan manusia dirancang agar mudah digunakan.
Dalam kerangka teknologi asistif, WHO memakai pendekatan 5P yang menempatkan manusia di pusat serta menyelaraskan kebijakan, produk, penyediaan layanan, dan personel. Arah Kemenhaj untuk menggabungkan regulasi, pendataan, SOP, manasik, serta kompetensi petugas bergerak dalam logika serupa. Kursi roda atau sarana fisik tetap penting, tetapi manfaatnya maksimal ketika tersedia bersama prosedur dan petugas yang memahami pengguna.
Kajian literatur di Eastern Mediterranean Health Journal menelusuri PubMed, Embase, dan CINAHL untuk studi Haji periode 2005–2014. Dari 335 publikasi yang ditemukan, peneliti memasukkan 60 studi dengan sedikitnya 100 peserta dan menyintesisnya secara kualitatif. Kajian itu menekankan besarnya tuntutan fisik perjalanan serta pentingnya penilaian fungsi sebelum keberangkatan bagi jemaah berisiko.
Temuan tersebut tidak menilai program Kemenhaj 2026 dan tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan efektivitas kebijakan 2027 yang masih disiapkan. Namun, bukti itu menguatkan nilai manasik yang adaptif, pemeriksaan kesehatan, informasi yang mudah diakses, dan dukungan mobilitas. Persiapan yang personal membantu jemaah memahami kemampuan tubuhnya serta memilih kemudahan ibadah yang sesuai.
Hak Ibadah Diterjemahkan Menjadi Layanan
Landasan haji inklusif juga terang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang berlaku sejak 15 April 2016. Pasal 14 menjamin kemudahan akses ke tempat ibadah dan pelayanan sesuai kebutuhan saat beribadah. Pasal 18 menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak, sedangkan Pasal 19 mencakup pendampingan, penerjemahan, serta fasilitas pelayanan publik yang mudah diakses tanpa biaya tambahan.
Tata kelola haji kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang berlaku sejak 4 September 2025. Perubahan terakhir memperkuat kelembagaan, pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan. Kelompok lansia dan penyandang disabilitas juga disebut secara eksplisit dalam mekanisme pengisian sisa kuota reguler.
Di sisi keagamaan, Pradana Boy menekankan pentingnya legitimasi fikih bagi inovasi pelayanan. Ini membuat aksesibilitas dan kemudahan ibadah berjalan beriringan: layanan menjawab kondisi jemaah, sementara panduan keagamaan memberi keyakinan dalam menjalankan pilihan yang tersedia. Keterlibatan MUI, KND, dan Kemenhaj menghubungkan dimensi ibadah, hak, serta kebutuhan teknis.
Peran Jemaah dan Keluarga Tetap Penting
Calon jemaah dan keluarga dapat mendukung sistem ini dengan menyampaikan kondisi fungsional, cara komunikasi, penggunaan alat bantu, obat rutin, serta kebutuhan pendampingan secara lengkap saat pemutakhiran data dan pemeriksaan. Informasi yang akurat memudahkan petugas menyiapkan bantuan yang tepat sejak keberangkatan.
Manasik dapat dimanfaatkan untuk berlatih, bukan hanya menghafal urutan ibadah. Jemaah dapat mengenali batas mobilitas, membiasakan penggunaan alat bantu, mendiskusikan pilihan kemudahan dengan pembimbing, dan menyepakati cara berkomunikasi dengan pendamping. Dokumen kesehatan, daftar obat, serta identitas alat bantu sebaiknya disimpan dalam bentuk yang mudah ditemukan.
Keluarga juga perlu mengikuti informasi melalui kanal resmi Kemenhaj karena standar teknis 2027 masih dalam tahap penyusunan. Dengan demikian, persiapan pribadi dapat disesuaikan ketika petunjuk operasional, materi manasik, atau layanan baru diumumkan.
Haji inklusif pada akhirnya bukan tentang membedakan jemaah, melainkan memastikan setiap orang dapat menjalankan ibadah dengan aman, bermartabat, dan sesuai kebutuhannya. Ketika data, petugas, fasilitas, panduan fikih, serta peran keluarga tersambung sejak awal, skala layanan yang besar tetap dapat menghadirkan perhatian yang terasa personal. (AS)
