lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat membongkar jaringan judi online berkedok aplikasi DazzLive yang diduga telah beroperasi sejak 2023. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal China yang diduga berperan mengembangkan sistem aplikasi perjudian tersebut.
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita sederet aset mewah hasil dugaan tindak pidana, mulai dari mobil Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Mazda Biante, jam tangan Rolex, emas batangan, hingga uang tunai miliaran rupiah.
Berkedok Aplikasi Live Streaming
Penyidik mengungkap jaringan ini memanfaatkan aplikasi DazzLive sebagai kedok aktivitas perjudian daring.
Modus yang digunakan diduga memanfaatkan fitur pembelian koin dalam aplikasi. Koin tersebut kemudian digunakan dalam permainan yang mengandung unsur taruhan sehingga menjadi sarana perjudian online terselubung.
Penyelidikan dilakukan selama kurang lebih empat bulan sebelum akhirnya polisi melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi di Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Bondowoso, Jawa Timur.
WNA China Diduga Kembangkan Sistem Judi
Salah satu tersangka yang diamankan adalah LY, warga negara China.
Menurut penyidik, LY diduga membawa sekaligus mengembangkan aplikasi yang dipakai jaringan tersebut sejak 2023.
Selain LY, polisi juga menetapkan tersangka berinisial IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Sementara seorang tersangka lain berinisial NAL masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Vietnam.
Omzet Diduga Capai Rp96 Miliar
Hasil penyelidikan menunjukkan sindikat tersebut diduga memperoleh omzet hingga sekitar Rp96 miliar dari aktivitas perjudian online.
Nilai tersebut berasal dari transaksi pembelian koin dan aktivitas perjudian yang dilakukan para pengguna aplikasi.
Rolex, Alphard hingga Emas Batangan Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditres Siber Polda Jabar turut mengamankan berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Uang tunai sekitar Rp2,26 miliar, Jam tangan Rolex dan beberapa jam tangan mewah lainnya, Emas batangan, Berbagai perhiasan, dan berbagai mobil mewah seperti: Mercedes-Benz,Toyota Alphard,Hyundai Palisade,Toyota Hilux, Mazda Biante
Seluruh aset tersebut kini disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita sebelumnya: Omzet Rp96 Miliar! Sindikat Judi Online Purwakarta Terbongkar.
Dijerat UU ITE hingga TPPU
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal-pasal terkait perjudian dalam KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp4 miliar, sesuai pasal yang disangkakan.
Polda Jawa Barat menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas di balik operasional judi online berkedok aplikasi DazzLive tersebut. (HS)
