PKL Pelanggar Perda Disidang Di PN Cianjur

Sidang tipiring digelar PN Cianjur untuk menindak PKL Bomero Citywalk dan menegakkan aturan penataan kota.

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR – Cianjur memulai penegakan aturan di kawasan Bomero Citywalk dengan menggelar sidang tipiring bagi lima pedagang kaki lima yang dinilai melanggar larangan berjualan di area publik tersebut. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur pada Jumat, dan menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga keteraturan ruang kota. Kebijakan ini penting karena menyangkut hak pengguna jalan serta efektivitas ruang publik bagi warga.

Satpol PP Cianjur menyebut para pedagang tetap berjualan di area trotoar dan badan jalan meski larangan sudah diberlakukan sepekan terakhir. Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menuturkan bahwa agenda sidang tipiring dilakukan untuk menindak PKL yang membandel. โ€œKawasan Bomero Citywalk sudah ditetapkan sebagai zona larangan bagi pedagang. Mereka yang tetap berjualan menjalani sidang tipiring,โ€ ujarnya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Erliansyah, yang memutuskan para pedagangโ€”AS, W, RZ, C, dan RKโ€”dikenakan denda antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Satpol PP diwakili Ketua Tim Tipiring Jekso Ronggo Ardhi, sementara para pedagang didampingi kuasa hukum dari LBH Cianjur.

Djoko menuturkan, dari delapan PKL yang tertangkap saat patroli, hanya lima yang dapat dibawa ke pengadilan. โ€œTiga lainnya melarikan diri ketika akan ditertibkan,โ€ katanya. Ia menyebut putusan hakim sudah proporsional dan diharapkan memberi efek jera. Penertiban ini, menurut dia, bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.

Di sisi lain, kuasa hukum para pedagang, Dini Diana Farida dari LBH Cianjur, menyatakan kliennya tidak berdagang di trotoar, melainkan di dalam kios. Ia mempersoalkan tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP. โ€œMereka berjualan di dalam kios, bukan di bahu jalan. Kios baru dibuka, tiba-tiba petugas langsung melakukan penertiban,โ€ ujar Dini.


Sengkarut Penataan Kota dan Hak Penghidupan PKL

Penertiban PKL di Bomero Citywalk menyoroti persoalan klasik penataan kota: batas antara kepentingan ketertiban umum dan kebutuhan warga mencari nafkah. Sidang tipiring yang digelar menunjukkan pemerintah daerah ingin memperkuat kepastian aturan setelah kawasan tersebut diproyeksikan sebagai ruang publik bebas hambatan untuk pejalan kaki.

Bomero Citywalk sebelumnya ditata sebagai ruang komunal. Pemerintah daerah menilai keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan memicu kemacetan dan menurunkan kualitas pedestrian. Langkah penertiban ini sejalan dengan sejumlah kebijakan kota lain yang berusaha menertibkan area publik dari aktivitas perdagangan informal.

Baca juga: Wali Kota Banjar Blokir Rekening Penerima Bansos yang Main Judol

Namun, pembelaan para pedagang menunjukkan adanya perbedaan tafsir mengenai batas lokasi yang diperbolehkan. PKL yang disidang mengaku berjualan di kios yang dianggap sebagai bagian dari area usaha resmi. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan lemahnya komunikasi kebijakan antara pemerintah dan pedagang.

Secara sosial, kasus ini memperlihatkan dinamika keseharian warga kelas pekerja yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas berdagang informal. Tanpa kanal komunikasi yang jelas, kebijakan penataan ruang dapat berimplikasi pada sumber pendapatan keluarga, terutama mereka yang tidak memiliki alternatif usaha.


Efek Kebijakan dan Tantangan Penataan Ruang di Cianjur

Sidang tipiring yang berlangsung Jumat lalu menjadi penanda bahwa pemerintah sedang menguji konsistensi kebijakan penataan ruang publik. Di beberapa kota, penertiban PKL sering menuai perlawanan karena dianggap menyingkirkan mata pencaharian masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi itu muncul pula di Cianjur ketika para pedagang merasa penindakan dilakukan tanpa transisi yang memadai.

Satpol PP menekankan bahwa larangan berjualan telah diumumkan sejak sepekan sebelumnya. Namun LBH Cianjur menilai informasi yang diberikan tidak jelas dan tidak disertai solusi penempatan alternatif. Di titik ini, kebijakan publik menghadapi tantangan: bagaimana menyeimbangkan fungsi ruang publik dengan perlindungan ekonomi warga kecil.

Secara regulatif, perda yang melarang aktivitas dagang di area pedestrian dibuat untuk menjaga keselamatan pejalan kaki dan keteraturan kota. Tetapi implementasinya memerlukan pendekatan sosial agar warga tidak merasa dikorbankan. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan skema penataan berkelanjutan, termasuk relokasi yang lebih terencana dan dukungan ekonomi bagi PKL terdampak.

Kasus Bomero Citywalk memperlihatkan bahwa penataan ruang tidak hanya soal aturan dan denda, tetapi juga soal keadilan akses terhadap ruang ekonomi bagi masyarakat kecil.

Sidang tipiring PKL Cianjur menyoroti pentingnya penataan kota yang konsisten, dialogis, dan tetap melindungi penghidupan warga kecil. (MD)


JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Data Stunting Ciamis Berbeda, Pemkab Sebut Survei 20,23 Persen dan Pendataan Daerah 4,4 Persen

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Data stunting Ciamis menjadi perhatian Pemerintah...

Polisi Dalami Dugaan Perundungan SMAN 3 Tasikmalaya, Enam Siswa Senior Diduga Terlibat

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polisi mendalami dugaan perundungan SMAN 3...

33.878 Warga Terdampak Kekeringan, PerumDAM Tirta Galuh Jaga Pelayanan Air Bersih

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Air baru benar-benar terasa berharganya ketika...

Tasikmalaya: 450 Warga Sukarame Terima Bantuan Air Bersih

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Bagi sebagian orang, air bersih mungkin...

23 Pemuda Diamankan saat Konsumsi Miras di Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 23 pemuda dan pemudi diamankan...

JAWA BARAT

Ribuan Rokok Ilegal Beredar di Cianjur, 7.000 Batang Disita dari Tiga Kecamatan

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cianjur...

Ruliadi: Dulu Pemuda Menjaga Indonesia dengan Darah, Hari Ini dengan Kesadaran Politik

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober...

PMI Asal Majalengka Pulang dari Yordania Bersama Lima Anak, Pemkab Siapkan Pendampingan

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Seorang PMI asal Majalengka yang bekerja...

Virtual Job Fair Bandung Buka 359 Lowongan dari Enam Perusahaan

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan...

Revitalisasi Pasar Ciroyom Siapkan 1.045 Ruang Dagang, Pedagang Minta Kepastian Harga

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Perumda Pasar Juara Kota Bandung menyiapkan...

Kebakaran TPA Cikundul Belum Padam, 400 Personel Dikerahkan

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi belum sepenuhnya...

Layanan RSUD Kabupaten Bekasi Kembali Normal Usai Kebakaran Panel Listrik

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi kembali berjalan...

Kasus Lapas Cibinong Masuk DPR, 13 Rumah Dinas Belum Tercatat sebagai Aset Negara

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL.โ€“ Kasus Lapas Cibinong memasuki babak baru...

Olahraga

Popular Categories