Deadlock di Meja Sidang
Memasuki agenda inti, suasana Muscab PPP Kota Tasikmalaya mulai memanas. Sidang yang digelar di Bale Rancage sejak siang hari berlangsung dinamis, bahkan cenderung tegang.
Agenda laporan pertanggungjawaban dan pandangan umum PAC menjadi titik awal meningkatnya tensi. Interupsi demi interupsi muncul. Suara meninggi. Perdebatan tak terhindarkan.
Situasi sempat memaksa pimpinan sidang menskors forum untuk jeda salat Ashar. Namun, jeda itu tak cukup meredakan ketegangan.
Saat sidang dilanjutkan, perdebatan justru semakin tajam.
Puncaknya terjadi ketika forum membahas persoalan krusial: hak suara PAC. Dua kubu muncul dengan tafsir berbeda terhadap aturan organisasi.
Satu pihak berpendapat bahwa ketua PAC memiliki posisi lebih dominan dalam menentukan arah suara. Di sisi lain, kubu lain menilai ketua dan sekretaris memiliki hak yang setara.
Perbedaan tafsir ini bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh aspek legitimasi dalam pengambilan keputusan.
Perdebatan berlangsung alot. Tidak ada titik temu.
Palu sidang tak kunjung diketuk.
Hingga akhirnya, forum Muscab PPP Kota Tasikmalaya resmi dinyatakan buntu. Tidak ada keputusan, tidak ada formatur yang dihasilkan.
Hilman Wiranata, demisioner Plt Sekretaris sekaligus kandidat, mengakui bahwa inti persoalan memang terletak pada perbedaan tafsir tersebut.
Menurutnya, perdebatan yang terjadi murni soal interpretasi aturan organisasi, khususnya terkait hak suara PAC yang memicu diskusi panjang tanpa kesepakatan.
Sementara itu, dinamika yang muncul di forum juga sempat diwarnai berbagai isu di luar substansi sidang. Namun, sebagian pihak menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi inti proses Muscab.
Di titik ini, forum tak lagi memiliki ruang untuk melanjutkan keputusan.
Kebuntuan tak terelakkan.
Halaman selanjutnya: Formatur di Tangan DPW, Solusi atau Masalah Baru?

