Dua Tasik, Dua Irama: Kabupaten Ngegas, Kota Gak Jelas?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Erwin Rianto Nugraha melintasi batas administrasi untuk menaiki jenjang kariernya. Sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut, Erwin masuk ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menduduki kursi Kepala DPMD.

Erwin menjadi bagian dari tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin pada 10 Juli 2026. Pelantikan hari itu secara keseluruhan mencakup 59 pejabat: tiga JPT Pratama, 24 administrator, 29 pengawas, dan tiga pejabat fungsional.

Masuknya Erwin bukan peristiwa tunggal. Pada masa kepemimpinan Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Asep Sopari Al Ayubi, pintu birokrasi Kabupaten Tasikmalaya beberapa kali dibuka bagi pejabat dari luar daerah.

Tiga Kepala Dinas Didatangkan dari Luar

Catatan pelantikan menunjukkan sedikitnya tiga kepala dinas dari luar instansi berhasil masuk ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Pertama, Deden Ramdan Nugraha. Sebelum dilantik pada 3 Februari 2026 sebagai Kepala DPUTRPP-LH Kabupaten Tasikmalaya, Deden menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta.

Kedua, Wandi Herviandi. Ia sebelumnya merupakan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Wandi kemudian dipercaya menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya.

Ketiga, Erwin Rianto Nugraha dari Pemerintah Kabupaten Garut yang masuk sebagai Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya.

Artinya, apabila penghitungannya dikhususkan untuk kepala dinas, sedikitnya tiga pejabat dari luar instansi telah masuk ke Kabupaten Tasikmalaya pada era Cecep–Asep.

Jumlahnya menjadi empat pejabat eksternal apabila turut memasukkan Kurniawan, pejabat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Rekrutmen tersebut bukan dilakukan melalui jalan pintas. Mereka mengikuti seleksi terbuka, asesmen, penelusuran rekam jejak, hingga proses rekomendasi dari lembaga yang berwenang.

Dalam seleksi terbuka yang berlangsung Mei–Juni 2026, empat kursi strategis dibuka secara nasional. Panitia mencatat 44 pelamar, antara lain berasal dari Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Blitar, Kabupaten Lahat, Kabupaten Samosir, hingga kementerian.

Kabupaten Tasikmalaya terlihat agresif mencari orang untuk mengisi jabatan kosong. Batas daerah tidak dijadikan tembok ketika kompetensi yang dibutuhkan tersedia dari luar.

Masuk ke Kota, Iramanya Berubah

Situasinya terlihat cukup jomplang ketika pandangan dialihkan ke Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Viman Alfarizi Ramadhan dilantik menjadi Wali Kota Tasikmalaya pada 20 Februari 2025. Sejak minggu-minggu pertama pemerintahannya, ia langsung berhadapan dengan delapan kursi eselon II atau JPT Pratama yang kosong.

Masalahnya, kekosongan itu tidak pernah benar-benar selesai. Kursi yang lama diisi, tetapi kursi kosong baru muncul akibat pensiun atau pergeseran pejabat.

Jejak kronologisnya terlihat sebagai berikut.

Pada Maret 2025, terdapat delapan jabatan eselon II kosong. Secara keseluruhan, saat itu tercatat 88 kekosongan jabatan: delapan eselon II, 14 eselon III, dan 66 eselon IV.

Pada 11 Agustus 2025, Viman merotasi 11 pejabat eselon II. Namun, setelah rotasi tersebut masih tercatat delapan kursi JPT Pratama kosong dan harus dipegang pelaksana tugas.

Data BKPSDM pada 17 September 2025 bahkan menunjukkan 125 jabatan kosong. Delapan di antaranya merupakan eselon II-B, sedangkan sisanya terdiri atas 24 jabatan eselon III dan 93 jabatan eselon IV.

Pada 31 Oktober 2025, empat jabatan eselon II akhirnya diisi melalui manajemen talenta. Mereka ditempatkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Satpol PP.

Pengisian itu belum membuat formasi penuh. Empat kursi lain masih kosong, yakni Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD, dan staf ahli wali kota.

Memasuki 1 Desember 2025, jumlah kekosongan kembali bertambah menjadi lima setelah Kepala Pelaksana BPBD memasuki masa pensiun.

Empat kursi kemudian diisi pada 14 Januari 2026. Akan tetapi, kursi Kepala Pelaksana BPBD tetap kosong.

Pada 27 Maret 2026, catatan kekosongan kembali bertambah menjadi tiga: Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Situasi kembali berubah pada awal Juli. Jabatan Kepala BPKAD kosong dan sementara dirangkap oleh Hanafi berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.1/Kep.549-BKPSDM/2026.

Pada 10 Juli 2026, tiga kursi—BPBD, Dinas Sosial dan DPPKBP3A—akhirnya diisi definitif. Namun, kursi Kepala BPKAD tidak termasuk dalam pelantikan tersebut.

Rangkaian itu memperlihatkan satu pola: sejak Viman dilantik sampai rangkaian pelantikan terakhir, formasi eselon II Kota Tasikmalaya belum pernah bertahan dalam keadaan penuh. Ketika kekosongan lama selesai diisi, kekosongan baru lebih dahulu muncul.

Sepanjang Viman Memimpin, Eselon II Tak Pernah Full

Kekosongan kepala perangkat daerah memang tidak otomatis menghentikan roda pemerintahan. Wali kota dapat menunjuk pelaksana tugas agar pelayanan tetap berjalan.

Namun, Plt bukan pejabat definitif.

Dalam aspek kepegawaian, kewenangannya dibatasi oleh ketentuan BKN. Penugasan rangkap juga berpotensi membagi perhatian pejabat pada dua perangkat daerah sekaligus.

Akibatnya dapat berupa pengambilan keputusan yang lebih berhati-hati dan lambat, akuntabilitas yang kurang tegas, konsolidasi organisasi yang tidak optimal, hingga program strategis yang kehilangan akselerasi.

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya sendiri pernah menyatakan pejabat definitif dibutuhkan agar pengambilan keputusan lebih cepat, akuntabilitas jelas, dan pelaksanaan program tidak terhambat.

Dengan kata lain, risiko kekosongan bukan terletak pada berhentinya administrasi sehari-hari, melainkan pada melemahnya daya gerak organisasi.

Ternyata Ini yang Membedakan Kota dan Kabupaten

Kota dan Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki undang-undang kepegawaian yang berbeda. Keduanya tunduk pada Undang-Undang ASN, peraturan manajemen PNS, ketentuan sistem merit, serta norma dan prosedur BKN yang sama.

Perbedaannya terdapat pada fase penerapan dan mekanisme pengisian jabatan.

Kota Tasikmalaya lebih dahulu mendapatkan persetujuan penerapan manajemen talenta melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 438 Tahun 2025. Sistem itu resmi diluncurkan pada 18 September 2025 dengan aplikasi MATA RESIK.

Implementasi awalnya difokuskan pada pengisian JPT Pratama. Kandidat tidak lagi dicari dari awal setiap kali kursi kosong, melainkan dipetakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja dan rekam jejak dalam kotak manajemen talenta serta rencana suksesi.

Kabupaten Tasikmalaya ketika menerima pejabat dari luar masih berada dalam masa transisi. Pengisian jabatan dilakukan melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, job fit, dan mutasi konvensional.

Pada 10 Juli 2026, publikasi resmi Pemkab bahkan masih menyatakan pemerintah daerah akan melakukan ekspose manajemen talenta. Persetujuan penerapannya baru diumumkan Pemkab pada 7 Agustus 2026 dan akan dijalankan secara bertahap.

Inilah yang menjelaskan mengapa Kabupaten Tasikmalaya masih leluasa membuka seleksi nasional, sedangkan Kota Tasikmalaya mengarahkan pengisian jabatan melalui talent pool dan rencana suksesi.

Open bidding sebenarnya tidak dihapus secara nasional. Manajemen talenta merupakan jalur pengisian jabatan bagi instansi yang telah mendapatkan persetujuan BKN dan mempunyai kesiapan sistem, data serta pemetaan talenta.

Masa Penyesuaian Bisa Lambat, tetapi Bukan Tanpa Batas

Pada fase awal penerapan, manajemen talenta memang dapat terasa sepi dari mutasi dan promosi.

Instansi harus membersihkan dan memvalidasi data ASN, melakukan penilaian kompetensi dan potensi, memasukkan pegawai ke dalam kotak talenta, menentukan jabatan target, menyiapkan rencana suksesi, kemudian memperoleh verifikasi atau rekomendasi BKN.

Penyesuaian itu memerlukan waktu, terutama apabila data kinerja, riwayat jabatan, pendidikan, hasil asesmen, dan kebutuhan organisasi belum terintegrasi.

Namun, regulasi manajemen talenta tidak menciptakan masa pembekuan mutasi dan promosi dalam kurun waktu tertentu. misal tiga bulan atau enam bulan selama. 

Setelah sistem berjalan, manajemen talenta justru dirancang lebih cepat daripada open bidding. Instansi tidak perlu memulai seleksi dari nol karena calon pengganti telah disiapkan dalam rencana suksesi.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh bahkan memberikan gambaran tegas: apabila suatu jabatan kosong pada minggu ini, sistem manajemen talenta yang matang seharusnya memungkinkan penggantinya dilantik pada minggu berikutnya.

Manajemen talenta juga seharusnya mampu memetakan ASN yang masuk dari instansi atau daerah lain. Kompetensi, pengalaman, posisi dalam kotak talenta, kebutuhan pengembangan, dan arah kariernya mesti dibuat lebih jelas. Sistem yang telah operasional semestinya memperpendek ketidakpastian karier, bukan memperpanjangnya.

Manajemen talenta Kota Tasikmalaya resmi berjalan sejak 18 September 2025. Sampai Agustus 2026, sistem tersebut telah berumur hampir sebelas bulan.

Kota memang telah mengisi jabatan secara bergelombang. Namun, kekosongan berulang dan lamanya sejumlah kursi dijabat Plt menunjukkan hasil akhirnya belum secepat desain sistem tersebut.

Pertanyaannya sederhana: setelah hampir sebelas bulan berjalan, sudah terasa lebih cepat atau Kota Tasikmalaya masih tetap lambat? (NS/AS)

JEJAK HEROIK JABAR

Dingo Belanda Tumbang di Tangan Pejuang Karangresik

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Roda-roda kendaraan lapis baja itu berhenti...

Pengakuan Belanda: Jalur Ciamis–Cirebon adalah Jalur Kematian

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Belanda datang dengan pasukan terlatih, kendaraan...

Perlawanan Pelajar Ciamis Bikin Belanda Kewalahan

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Pada 1947, sejumlah pelajar Ciamis berangkat bukan...

Ade Hendar: Tasikmalaya Bukan Tempat Mengungsi, tapi Pusat Kendali

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota...

Di Tengah Kecamuk Perang, Payung Geulis Tetap Dilukis

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Pada 28 Juni 1948, beberapa perajin di...

PRIANGAN TIMUR

Pajak Daerah via QRIS di Kota Banjar Digelar 11–17 Agustus 2026

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Program pajak daerah via QRIS di Kota...

Pelayanan Keliling Akta Disdukcapil Tasikmalaya Hadir di Cigalontang 11 Agustus

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten...

Gelombang Pangandaran Masuk Kategori Tinggi Sepanjang 11 Agustus, Capai 3,5 Meter

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Gelombang Pangandaran berada pada kategori tinggi pada...

Gudang di Hegarsari Kota Banjar Terbakar, Damkar Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Sebuah gudang di lingkungan Hegarsari, Kecamatan...

Kebakaran Ruko di Banjarsari Ciamis, Toko Elektronik Hangus dan Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kebakaran melanda sebuah ruko yang digunakan...

JAWA BARAT

Larangan Knalpot Brong di Jabar, Sejauh Mana Penertibannya?

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Penertiban knalpot brong di Jabar...

Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Siapa Menikmati?

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Ekonomi Jabar tumbuh 5,73 persen pada triwulan...

Batu Karas Surf Festival: Berselancar di Atas Gelombang 2,9 Meter Pangandaran

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Batu Karas Surf Festival memasuki hari kedua...

Kali Cileungsi Tercemar, Dampaknya Mengalir hingga Bekasi

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Kali Cileungsi tercemar. Hasil pengujian laboratorium menemukan sejumlah...

Terungkap! Vendor Proyek SixNine Padel Tebang 10 Pohon Demi Videotron

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG – Fakta baru terungkap dalam kasus...

Jelang Reaktivasi Bandara Husein, KDM Siapkan Wajah Baru Cihampelas Bandung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Kawasan Cihampelas, salah satu ikon wisata...

Terungkap! Dugaan Pencabulan Murid Sukabumi oleh Oknum Guru Ngaji.

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI – Kasus Pencabulan Murid Sukabumi yang...

Diduga Salah Paham, Santri Karawang Dituduh Begal hingga Derita Luka Bakar

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Seorang santri berusia 17 tahun di...

Olahraga

Popular Categories