lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Erwin Rianto Nugraha melintasi batas administrasi untuk menaiki jenjang kariernya. Sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut, Erwin masuk ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menduduki kursi Kepala DPMD.
Erwin menjadi bagian dari tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin pada 10 Juli 2026. Pelantikan hari itu secara keseluruhan mencakup 59 pejabat: tiga JPT Pratama, 24 administrator, 29 pengawas, dan tiga pejabat fungsional.
Masuknya Erwin bukan peristiwa tunggal. Pada masa kepemimpinan Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Asep Sopari Al Ayubi, pintu birokrasi Kabupaten Tasikmalaya beberapa kali dibuka bagi pejabat dari luar daerah.
Tiga Kepala Dinas Didatangkan dari Luar
Catatan pelantikan menunjukkan sedikitnya tiga kepala dinas dari luar instansi berhasil masuk ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Pertama, Deden Ramdan Nugraha. Sebelum dilantik pada 3 Februari 2026 sebagai Kepala DPUTRPP-LH Kabupaten Tasikmalaya, Deden menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta.
Kedua, Wandi Herviandi. Ia sebelumnya merupakan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Wandi kemudian dipercaya menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya.
Ketiga, Erwin Rianto Nugraha dari Pemerintah Kabupaten Garut yang masuk sebagai Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya.
Artinya, apabila penghitungannya dikhususkan untuk kepala dinas, sedikitnya tiga pejabat dari luar instansi telah masuk ke Kabupaten Tasikmalaya pada era Cecep–Asep.
Jumlahnya menjadi empat pejabat eksternal apabila turut memasukkan Kurniawan, pejabat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Rekrutmen tersebut bukan dilakukan melalui jalan pintas. Mereka mengikuti seleksi terbuka, asesmen, penelusuran rekam jejak, hingga proses rekomendasi dari lembaga yang berwenang.
Dalam seleksi terbuka yang berlangsung Mei–Juni 2026, empat kursi strategis dibuka secara nasional. Panitia mencatat 44 pelamar, antara lain berasal dari Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Blitar, Kabupaten Lahat, Kabupaten Samosir, hingga kementerian.
Kabupaten Tasikmalaya terlihat agresif mencari orang untuk mengisi jabatan kosong. Batas daerah tidak dijadikan tembok ketika kompetensi yang dibutuhkan tersedia dari luar.
Masuk ke Kota, Iramanya Berubah
Situasinya terlihat cukup jomplang ketika pandangan dialihkan ke Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Viman Alfarizi Ramadhan dilantik menjadi Wali Kota Tasikmalaya pada 20 Februari 2025. Sejak minggu-minggu pertama pemerintahannya, ia langsung berhadapan dengan delapan kursi eselon II atau JPT Pratama yang kosong.
Masalahnya, kekosongan itu tidak pernah benar-benar selesai. Kursi yang lama diisi, tetapi kursi kosong baru muncul akibat pensiun atau pergeseran pejabat.
Jejak kronologisnya terlihat sebagai berikut.
Pada Maret 2025, terdapat delapan jabatan eselon II kosong. Secara keseluruhan, saat itu tercatat 88 kekosongan jabatan: delapan eselon II, 14 eselon III, dan 66 eselon IV.
Pada 11 Agustus 2025, Viman merotasi 11 pejabat eselon II. Namun, setelah rotasi tersebut masih tercatat delapan kursi JPT Pratama kosong dan harus dipegang pelaksana tugas.
Data BKPSDM pada 17 September 2025 bahkan menunjukkan 125 jabatan kosong. Delapan di antaranya merupakan eselon II-B, sedangkan sisanya terdiri atas 24 jabatan eselon III dan 93 jabatan eselon IV.
Pada 31 Oktober 2025, empat jabatan eselon II akhirnya diisi melalui manajemen talenta. Mereka ditempatkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Satpol PP.
Pengisian itu belum membuat formasi penuh. Empat kursi lain masih kosong, yakni Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD, dan staf ahli wali kota.
Memasuki 1 Desember 2025, jumlah kekosongan kembali bertambah menjadi lima setelah Kepala Pelaksana BPBD memasuki masa pensiun.
Empat kursi kemudian diisi pada 14 Januari 2026. Akan tetapi, kursi Kepala Pelaksana BPBD tetap kosong.
Pada 27 Maret 2026, catatan kekosongan kembali bertambah menjadi tiga: Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Situasi kembali berubah pada awal Juli. Jabatan Kepala BPKAD kosong dan sementara dirangkap oleh Hanafi berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.1/Kep.549-BKPSDM/2026.
Pada 10 Juli 2026, tiga kursi—BPBD, Dinas Sosial dan DPPKBP3A—akhirnya diisi definitif. Namun, kursi Kepala BPKAD tidak termasuk dalam pelantikan tersebut.
Rangkaian itu memperlihatkan satu pola: sejak Viman dilantik sampai rangkaian pelantikan terakhir, formasi eselon II Kota Tasikmalaya belum pernah bertahan dalam keadaan penuh. Ketika kekosongan lama selesai diisi, kekosongan baru lebih dahulu muncul.
Sepanjang Viman Memimpin, Eselon II Tak Pernah Full
Kekosongan kepala perangkat daerah memang tidak otomatis menghentikan roda pemerintahan. Wali kota dapat menunjuk pelaksana tugas agar pelayanan tetap berjalan.
Namun, Plt bukan pejabat definitif.
Dalam aspek kepegawaian, kewenangannya dibatasi oleh ketentuan BKN. Penugasan rangkap juga berpotensi membagi perhatian pejabat pada dua perangkat daerah sekaligus.
Akibatnya dapat berupa pengambilan keputusan yang lebih berhati-hati dan lambat, akuntabilitas yang kurang tegas, konsolidasi organisasi yang tidak optimal, hingga program strategis yang kehilangan akselerasi.
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya sendiri pernah menyatakan pejabat definitif dibutuhkan agar pengambilan keputusan lebih cepat, akuntabilitas jelas, dan pelaksanaan program tidak terhambat.
Dengan kata lain, risiko kekosongan bukan terletak pada berhentinya administrasi sehari-hari, melainkan pada melemahnya daya gerak organisasi.
Ternyata Ini yang Membedakan Kota dan Kabupaten
Kota dan Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki undang-undang kepegawaian yang berbeda. Keduanya tunduk pada Undang-Undang ASN, peraturan manajemen PNS, ketentuan sistem merit, serta norma dan prosedur BKN yang sama.
Perbedaannya terdapat pada fase penerapan dan mekanisme pengisian jabatan.
Kota Tasikmalaya lebih dahulu mendapatkan persetujuan penerapan manajemen talenta melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 438 Tahun 2025. Sistem itu resmi diluncurkan pada 18 September 2025 dengan aplikasi MATA RESIK.
Implementasi awalnya difokuskan pada pengisian JPT Pratama. Kandidat tidak lagi dicari dari awal setiap kali kursi kosong, melainkan dipetakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja dan rekam jejak dalam kotak manajemen talenta serta rencana suksesi.
Kabupaten Tasikmalaya ketika menerima pejabat dari luar masih berada dalam masa transisi. Pengisian jabatan dilakukan melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, job fit, dan mutasi konvensional.
Pada 10 Juli 2026, publikasi resmi Pemkab bahkan masih menyatakan pemerintah daerah akan melakukan ekspose manajemen talenta. Persetujuan penerapannya baru diumumkan Pemkab pada 7 Agustus 2026 dan akan dijalankan secara bertahap.
Inilah yang menjelaskan mengapa Kabupaten Tasikmalaya masih leluasa membuka seleksi nasional, sedangkan Kota Tasikmalaya mengarahkan pengisian jabatan melalui talent pool dan rencana suksesi.
Open bidding sebenarnya tidak dihapus secara nasional. Manajemen talenta merupakan jalur pengisian jabatan bagi instansi yang telah mendapatkan persetujuan BKN dan mempunyai kesiapan sistem, data serta pemetaan talenta.
Masa Penyesuaian Bisa Lambat, tetapi Bukan Tanpa Batas
Pada fase awal penerapan, manajemen talenta memang dapat terasa sepi dari mutasi dan promosi.
Instansi harus membersihkan dan memvalidasi data ASN, melakukan penilaian kompetensi dan potensi, memasukkan pegawai ke dalam kotak talenta, menentukan jabatan target, menyiapkan rencana suksesi, kemudian memperoleh verifikasi atau rekomendasi BKN.
Penyesuaian itu memerlukan waktu, terutama apabila data kinerja, riwayat jabatan, pendidikan, hasil asesmen, dan kebutuhan organisasi belum terintegrasi.
Namun, regulasi manajemen talenta tidak menciptakan masa pembekuan mutasi dan promosi dalam kurun waktu tertentu. misal tiga bulan atau enam bulan selama.
Setelah sistem berjalan, manajemen talenta justru dirancang lebih cepat daripada open bidding. Instansi tidak perlu memulai seleksi dari nol karena calon pengganti telah disiapkan dalam rencana suksesi.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh bahkan memberikan gambaran tegas: apabila suatu jabatan kosong pada minggu ini, sistem manajemen talenta yang matang seharusnya memungkinkan penggantinya dilantik pada minggu berikutnya.
Manajemen talenta juga seharusnya mampu memetakan ASN yang masuk dari instansi atau daerah lain. Kompetensi, pengalaman, posisi dalam kotak talenta, kebutuhan pengembangan, dan arah kariernya mesti dibuat lebih jelas. Sistem yang telah operasional semestinya memperpendek ketidakpastian karier, bukan memperpanjangnya.
Manajemen talenta Kota Tasikmalaya resmi berjalan sejak 18 September 2025. Sampai Agustus 2026, sistem tersebut telah berumur hampir sebelas bulan.
Kota memang telah mengisi jabatan secara bergelombang. Namun, kekosongan berulang dan lamanya sejumlah kursi dijabat Plt menunjukkan hasil akhirnya belum secepat desain sistem tersebut.
Pertanyaannya sederhana: setelah hampir sebelas bulan berjalan, sudah terasa lebih cepat atau Kota Tasikmalaya masih tetap lambat? (NS/AS)







