lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kampanye anti kekerasan anak di Kabupaten Tasikmalaya digelar selama 24 jam nonstop pada 22–23 Juli 2026 di Gedung Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya. Mengusung tajuk “Anti Kekerasan pada Anak: 24 Jam Tanpa Jeda”, kegiatan KPAID Kabupaten Tasikmalaya bersama Kodam III/Siliwangi ini membidik pencatatan Museum Rekor-Dunia Indonesia atau MURI sebagai kampanye perlindungan anak terlama yang dilakukan secara estafet.
Target MURI memberi panggung besar bagi isu perlindungan anak. Namun, ukuran keberhasilannya tidak cukup dihitung dari panjangnya waktu, ramainya peserta, atau terbitnya sertifikat. Persoalan yang lebih penting adalah apakah kampanye tersebut mampu memperkuat keberanian melapor, mengubah pola pengasuhan, memperjelas akses pertolongan, dan menekan kasus kekerasan setelah panggung dibongkar.
Kampanye 24 Jam Menempatkan Anak sebagai Subjek
Kampanye dijadwalkan berlangsung melalui rangkaian pentas seni, teater, pembacaan puisi, musik, dialog budaya, dan kegiatan sosial. Tokoh pemerhati anak Seto Mulyadi atau Kak Seto juga dijadwalkan hadir memberikan dukungan dan menyapa peserta.
Gagasan kampanye ini mengemuka setelah Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto bertemu Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih pada 14 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas tingginya kasus kekerasan dan pentingnya membangun lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Kampanye diarahkan pada tiga fokus. Pertama, memperluas kepedulian bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah. Kedua, memperkuat jejaring antara KPAID, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, media, dunia usaha, dan komunitas. Ketiga, memperluas pendidikan pengasuhan positif atau positive parenting.
Anak juga dirancang tidak sekadar menjadi penonton. Mereka diberi ruang menyampaikan gagasan, kreativitas, serta harapan melalui berbagai pertunjukan. Pendekatan tersebut penting karena perlindungan anak tidak seharusnya dibicarakan hanya oleh orang dewasa tanpa mendengarkan pengalaman anak.
Meski demikian, status rekor harus ditempatkan secara presisi. Kampanye ini menargetkan atau berpotensi memperoleh pencatatan MURI. Kepastian rekor baru dapat dinyatakan setelah ada verifikasi dan pengumuman resmi dari MURI.
Data Kekerasan Anak di Kabupaten Tasikmalaya
Kampanye 24 jam tersebut berangkat dari persoalan yang nyata. Data KPAID yang dikutip pada September 2025 menunjukkan terdapat 137 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2024. Hingga akhir Agustus 2025, sebanyak 103 kasus sudah tercatat.
Artinya, hanya dalam delapan bulan, jumlah kasus yang masuk pada 2025 telah mencapai sekitar tiga perempat dari keseluruhan angka 2024. Angka itu tidak boleh langsung diproyeksikan menjadi jumlah setahun karena pelaporan kasus tidak selalu tersebar merata setiap bulan. Namun, besarannya cukup menunjukkan bahwa perlindungan anak memerlukan kerja berkelanjutan.
Penelitian yang diterbitkan Jurnal Hukum Tata Negara Siyasyatuna pada 2025 juga mencatat KPAID mendampingi 87 perkara perlindungan anak pada 2023. Sebanyak 17 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak atau sekitar 19,5 persen dari total pendampingan.
Perkembangan Kasus Perlindungan dan Kekerasan Anak
| Periode data | Temuan | Cakupan | Sumber |
|---|---|---|---|
| 2023 | 87 kasus | Seluruh perkara perlindungan anak yang didampingi | KPAID melalui Siyasyatuna |
| Januari–September 2023 | 17 kasus | Kekerasan seksual terhadap anak | KPAID melalui Siyasyatuna |
| Januari–Desember 2024 | 137 kasus | Kekerasan terhadap anak | KPAID Kabupaten Tasikmalaya |
| Januari–Agustus 2025 | 103 kasus | Kekerasan terhadap anak | KPAID Kabupaten Tasikmalaya |
Sumber: KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Detik Jabar, dan Siyasyatuna Vol. 7 Nomor 2 Tahun 2025. Data 2023 tidak sepenuhnya sebanding dengan 2024–2025 karena cakupan kategorinya berbeda.
Angka laporan juga bukan gambaran lengkap mengenai prevalensi kekerasan. Tidak semua korban berani bicara. Sebagian kasus tersembunyi karena korban takut, bergantung kepada pelaku, tidak mengetahui tempat melapor, atau menghadapi keluarga yang menganggap kekerasan sebagai aib.
Ancaman Justru Kerap Datang dari Lingkungan Terdekat
Studi Siyasyatuna menemukan korban kekerasan seksual di Kabupaten Tasikmalaya banyak berada pada rentang usia 10–17 tahun. Pelaku umumnya bukan orang asing, melainkan orang yang dikenali korban, seperti anggota keluarga, tetangga, guru mengaji, atau orang lain di lingkungan terdekat.
Temuan itu sejalan dengan tesis magister Universitas Pendidikan Indonesia mengenai pendampingan korban kekerasan seksual oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Penelitian tersebut menemukan kekerasan dapat terjadi di keluarga, lingkungan pertemanan, dan lembaga pendidikan. Korban juga berisiko menghadapi stigma dari keluarga pelaku maupun lingkungan yang menolak perkara dilaporkan.
Kondisi itu menjelaskan mengapa pesan “berani bicara” penting, tetapi belum cukup. Anak tidak selalu memiliki posisi aman untuk melawan orang dewasa yang mempunyai kuasa ekonomi, agama, pendidikan, atau emosional atas dirinya.
Anak perlu mengetahui batas tubuh, bentuk sentuhan yang tidak aman, cara menolak, dan kepada siapa ia dapat meminta pertolongan. Pada saat yang sama, orang dewasa harus mampu mengenali perubahan perilaku, ketakutan mendadak, luka yang tidak wajar, penurunan prestasi, gangguan tidur, atau penolakan anak untuk bertemu seseorang.
Tanggung jawab tidak boleh dipindahkan kepada anak. Kalimat “mengapa tidak melapor sejak awal” dapat mengabaikan ketimpangan kuasa dan rasa takut yang membuat korban bungkam.
Anti Kekerasan Anak Menjadi Kewajiban Hukum
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menempatkan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, serta orang tua atau wali sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan anak. Dengan demikian, kampanye bukan kegiatan sukarela yang berdiri di luar kewajiban negara, melainkan bagian dari pemenuhan amanat hukum.
Pasal 54 undang-undang tersebut secara khusus mewajibkan perlindungan anak di dalam dan sekitar satuan pendidikan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, serta kejahatan lain yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, atau pihak lain.
Sejak 9 Januari 2026, sekolah juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan ini mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial-budaya, dan keamanan digital. Regulasi tersebut mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Untuk kekerasan seksual, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025, yang mengharuskan pemerintah pusat dan daerah menjalankan pencegahan secara cepat, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses anak serta penyandang disabilitas.
Rekor MURI Harus Diikuti Ukuran Perubahan
Kampanye berskala besar dapat meningkatkan pengetahuan dan menarik perhatian masyarakat. Namun, penelitian menunjukkan efek kampanye sangat dipengaruhi kesinambungan programnya.
Tinjauan sistematis yang diterbitkan Health Education Research pada 2014 memeriksa 17 penelitian atas 15 kampanye pencegahan kekerasan fisik terhadap anak di lima negara. Hanya tiga penelitian yang mengukur kejadian kekerasan secara langsung dan dua di antaranya menemukan penurunan signifikan. Temuan ini menunjukkan kampanye mempunyai potensi, tetapi peningkatan kesadaran tidak otomatis membuktikan penurunan kasus.
Karena itu, kampanye anti kekerasan anak di Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan indikator lanjutan yang dapat diperiksa publik. Misalnya, jumlah peserta yang memahami saluran pengaduan, kenaikan laporan yang ditangani, waktu respons petugas, ketersediaan rumah aman, jumlah korban yang memperoleh pemulihan psikologis, serta berapa sekolah dan pesantren yang memiliki mekanisme perlindungan.
Kenaikan laporan setelah kampanye pun tidak selalu berarti kekerasan bertambah. Hal itu dapat menunjukkan korban dan masyarakat semakin percaya untuk berbicara. Penilaian harus memeriksa jenis kasus, waktu kejadian, akses pelaporan, tindak lanjut, dan hasil pemulihan, bukan sekadar membandingkan angka mentah.
Setelah Jam Ke-24 Berakhir
Rekor dapat menjadi pintu masuk. Namun, warisan terpenting kampanye ini adalah sistem yang tetap bekerja setelah jam ke-24 berakhir.
KPAID, Pemkab Tasikmalaya, kepolisian, sekolah, pesantren, pemerintah desa, serta fasilitas kesehatan perlu menyepakati jalur pelaporan dan pembagian tanggung jawab. Masyarakat harus mengetahui ke mana harus melapor, siapa yang menjemput korban, di mana pemeriksaan dilakukan, dan bagaimana identitas anak dilindungi.
Orang yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui kekerasan terhadap anak dapat menghubungi KPAID Kabupaten Tasikmalaya. KPAI mencatat KPAID Kabupaten Tasikmalaya periode 2022–2027 dipimpin Ato Rinanto dan dapat dihubungi melalui nomor layanan 0859-6194-3090. Pelaporan nasional juga tersedia melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Kampanye 24 jam layak dirayakan apabila berhasil menggerakkan banyak pihak. Akan tetapi, ukuran keberhasilan anti kekerasan anak di Kabupaten Tasikmalaya terletak pada sesuatu yang lebih sunyi: anak berani bicara, orang dewasa percaya, petugas bergerak cepat, pelaku diproses, dan korban memperoleh pemulihan sampai haknya benar-benar kembali. (AS)
