lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Rencana pengadaan dua unit mobil dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar senilai sekitar Rp1,3 miliar telah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026. Namun, kebijakan pengadaan mobil dinas Wali Kota Banjar tersebut masih menuai sorotan karena dinilai perlu mempertimbangkan kondisi pelayanan publik, terutama kerusakan armada pemadam kebakaran dan kendaraan pengangkut sampah.
Kritik datang dari aktivis dan pemerhati sosial Kota Banjar, Irwan Herwanto, serta Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Banjar, Aa Sukmana. Keduanya menyoroti pentingnya menentukan skala prioritas belanja daerah di tengah persoalan yang dihadapi masyarakat.
Polemik pengadaan kendaraan dinas tersebut sebelumnya mencuat dalam pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) 2026. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Banjar, Budi Kusmono, turut meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi masyarakat meskipun memahami kebutuhan kendaraan operasional bagi pimpinan daerah.
Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, dalam pemberitaan sebelumnya menyebut anggaran dua unit kendaraan dinas itu mencapai sekitar Rp1,3 miliar dan masuk dalam anggaran perubahan 2026.
Meski demikian, nilai tersebut merupakan anggaran yang diberitakan telah ditetapkan. Spesifikasi kendaraan, harga satuan masing-masing mobil, nilai kontrak, serta realisasi pembelian belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen pengadaan yang berhasil diverifikasi.
Aktivis Soroti Kondisi Damkar dan Truk Sampah
Irwan Herwanto menilai rencana pengadaan mobil dinas tersebut perlu dilihat dalam konteks kebutuhan pelayanan publik di Kota Banjar.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan kendaraan pejabat, tetapi juga harus melihat kondisi riil sarana operasional yang langsung digunakan untuk melayani masyarakat.
Ia menyoroti armada pemadam kebakaran yang disebut kerap mengalami mogok ketika dibutuhkan. Selain itu, kondisi truk sampah dan kontainer pengangkut sampah yang berlubang dinilai membutuhkan perhatian serius.
Bagi Irwan, persoalan tersebut menjadi alasan agar pemerintah mengevaluasi kembali urutan prioritas belanja, terutama ketika masyarakat masih menghadapi persoalan pelayanan dasar.
Ia berharap Wali Kota Banjar mempertimbangkan penundaan pengadaan mobil dinas baru dan mengutamakan perbaikan armada damkar serta kendaraan pengangkut sampah.
Menurutnya, kebutuhan utama warga adalah pelayanan publik yang berjalan baik. Kualitas pelayanan tersebut, kata dia, lebih dirasakan masyarakat dibandingkan pembaruan kendaraan yang digunakan pejabat.
Kritik Irwan tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan anggaran, melainkan juga menyangkut pilihan pemerintah dalam menentukan kebutuhan yang harus didahulukan.
Pedagang Pasar Minta Pemerintah Cari Jalan Tengah
Sorotan serupa disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Banjar, Aa Sukmana. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ekonomi pedagang pasar yang dinilainya sedang sulit.
Di tengah keadaan tersebut, Aa Sukmana mempertanyakan kebijakan pengadaan kendaraan dinas baru ketika sarana kebersihan kota masih menghadapi persoalan kerusakan.
Ia mengaku melihat langsung kondisi truk sampah yang rusak parah, bahkan terdapat kendaraan yang menggunakan bambu sebagai bagian dari penanganan kerusakan.
Menurut Aa Sukmana, persoalan tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah karena pasar merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang juga membutuhkan pelayanan kebersihan memadai.
Ia mengusulkan solusi yang memungkinkan kebutuhan operasional kepala daerah tetap diperhatikan tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik.
Salah satu opsi yang disampaikannya adalah menyesuaikan spesifikasi kendaraan dinas agar lebih efisien, kemudian mempertimbangkan penggunaan sisa anggaran untuk mendukung pengadaan atau perbaikan truk sampah.
Usulan itu, menurutnya, dapat menjadi jalan tengah agar pemerintah tetap memenuhi kebutuhan operasional sekaligus merespons persoalan yang dirasakan masyarakat.
Wali Kota Sebut Kendaraan Lama Tidak Memadai
Di sisi lain, Wali Kota Banjar Sudarsono telah memberikan penjelasan mengenai alasan pengadaan dua unit mobil dinas tersebut.
Dalam keterangannya kepada media pada 28 September 2026, Sudarsono menyebut kendaraan dinas Wakil Wali Kota yang digunakan saat itu merupakan kendaraan keluaran 2009. Kendaraan tersebut dinilai tidak lagi memadai untuk menunjang sejumlah agenda, termasuk perjalanan ke luar kota.
Sementara itu, Sudarsono mengatakan dirinya telah menggunakan mobil dinas bekas Wakil Wali Kota periode sebelumnya selama sekitar dua tahun.
Ia menyatakan pengadaan tetap berjalan karena anggarannya telah disepakati bersama DPRD. Menurutnya, pembatalan anggaran yang sudah ditetapkan tidak otomatis membuat dana tersebut dapat dialihkan untuk membeli kendaraan pelayanan publik lainnya.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik ini. Pemerintah Kota Banjar menyampaikan kebutuhan penggantian kendaraan berdasarkan kondisi armada yang digunakan, sedangkan para pengkritik meminta agar keputusan tersebut juga mempertimbangkan urgensi kebutuhan masyarakat.
Peremajaan Damkar dan Armada Sampah Diupayakan pada 2027
Menanggapi sorotan terhadap kondisi armada pelayanan publik, Sudarsono pada 1 Oktober 2026 menyatakan akan mengupayakan pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran pada tahun anggaran 2027.
Ia juga menyebut rencana perbaikan truk sampah yang masih layak serta kemungkinan pengadaan kendaraan baru apabila anggaran memungkinkan.
Menurut Sudarsono, upaya tersebut akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan potensi pendanaan yang tersedia pada tahun berikutnya.
Namun, rencana tersebut masih perlu dibedakan dari penganggaran yang telah ditetapkan. Kepastian realisasi pengadaan damkar dan peremajaan truk sampah tetap bergantung pada proses perencanaan serta persetujuan anggaran 2027.
Dengan demikian, dua persoalan kini menjadi perhatian publik: pengadaan mobil dinas yang anggarannya telah ditetapkan dalam perubahan APBD 2026 dan rencana pemenuhan kebutuhan armada pelayanan publik pada tahun berikutnya.
Transparansi Pengadaan Menjadi Kunci
Polemik mobil dinas Wali Kota Banjar juga menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai rincian pengadaan. Hingga informasi yang berhasil dihimpun, spesifikasi teknis kedua kendaraan, harga satuan, penyedia, nilai kontrak, serta status serah terima belum dapat diverifikasi melalui dokumen primer.
Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan antara anggaran yang telah disahkan, proses pengadaan yang sedang berjalan, dan belanja yang benar-benar telah direalisasikan.
Keterbukaan mengenai spesifikasi dan harga kendaraan juga dapat membantu publik menilai dasar kebutuhan pengadaan, termasuk kesesuaian biaya dengan peruntukan operasionalnya.
Pada akhirnya, polemik mobil dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar bukan hanya menyangkut pembelian kendaraan baru. Persoalan ini juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah menjelaskan kebutuhan belanja, menentukan prioritas, serta memastikan pelayanan publik tetap menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran daerah. (HS)
