lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Pelaksanaan Pilkades 47 desa di Cianjur, Jawa Barat, dipastikan mundur dari jadwal semula pada 18 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Cianjur memperkirakan pemilihan kepala desa serentak dengan sistem digital tersebut baru dapat berlangsung pada November 2026. Penundaan diumumkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur pada Rabu (7/10/2026).
Penyesuaian anggaran dalam APBD Perubahan dan persiapan teknis menjadi alasan penundaan Pilkades 47 desa di Cianjur. Pemerintah daerah masih menyusun perubahan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menetapkan tanggal pemungutan suara yang baru. Hingga Jumat (9/10/2026), tanggal pengganti belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Penundaan Pilkades Cianjur Terkait Anggaran dan Verifikasi DPT
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, menjelaskan bahwa penundaan diputuskan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kesiapan anggaran penyelenggaraan.
Alokasi anggaran Pilkades masuk dalam APBD Perubahan sehingga waktu pelaksanaan perlu disesuaikan dengan proses penganggaran pemerintah daerah.
Selain persoalan anggaran, verifikasi daftar pemilih tetap (DPT) masih berlangsung di sejumlah desa. Proses tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum pemungutan suara.
Dendi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pilkades Serentak 2026, menyebut pertimbangan dari DPRD Cianjur turut menjadi bagian dari keputusan penundaan.
Pemkab Cianjur memperkirakan pemungutan suara dapat dilaksanakan sekitar November 2026. Namun, kepastian tanggal tetap menunggu perubahan Perbup yang masih disusun.
Penundaan Pilkades 47 desa di Cianjur tidak berarti seluruh tahapan pemilihan harus diulang.
Penetapan calon kepala desa yang telah dilaksanakan sebelumnya tetap berlaku. Sementara itu, jadwal penetapan DPT, kampanye, dan pemungutan suara akan disesuaikan mengikuti ketentuan baru.
DPMD Cianjur sebelumnya mencatat sebanyak 160 calon kepala desa akan mengikuti pemilihan serentak tersebut. Jumlah calon di masing-masing desa bervariasi antara dua hingga lima orang.
Persiapan Sistem Pilkades Digital Masih Dilanjutkan
Penundaan juga memberikan tambahan waktu bagi panitia untuk mematangkan penggunaan sistem pemungutan suara elektronik.
Pilkades digital di Cianjur merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperluas pemanfaatan teknologi dalam pemilihan kepala desa.
Berdasarkan keterangan DPMD Jawa Barat, sistem tersebut dirancang untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih, pemungutan suara, serta penghitungan hasil secara elektronik.
Pelaksanaan Pilkades digital tetap mengharuskan pemilih datang langsung ke tempat pemungutan suara dan menjalani pemeriksaan identitas sesuai ketentuan.
Untuk mendukung pelaksanaannya di Cianjur, Pemprov Jawa Barat menyiapkan fasilitas perangkat elektronik pada 47 TPS digital, terdiri atas 94 tablet dan 47 printer. Masing-masing TPS digital direncanakan menggunakan dua tablet dan satu printer.
Fasilitas tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah provinsi terhadap pelaksanaan pemungutan suara berbasis elektronik di tingkat desa.
DPMD Cianjur juga berencana memanfaatkan tambahan waktu persiapan untuk memperluas sosialisasi penggunaan perangkat kepada masyarakat, termasuk pemilih lanjut usia.
Dengan perubahan jadwal tersebut, para calon kepala desa dan panitia penyelenggara perlu menyesuaikan kegiatan berikutnya setelah pemerintah kabupaten menetapkan tanggal baru.
Hingga jadwal resmi diterbitkan, November 2026 masih merupakan perkiraan waktu pelaksanaan, bukan tanggal pemungutan suara yang telah ditetapkan. (NS/AS)
