lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Polda Jawa Barat mengumumkan penangkapan seorang pemuda berinisial MHA (19) terkait kasus penembakan pelajar di Garut yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada mata kiri. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan melalui keterangan resmi kepolisian pada Minggu (11/10/2026).
MHA diamankan di kawasan Gang Babakan Pogor, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, pada Jumat (9/10/2026) sore. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita satu unit senjata airsoft gun model Glock 19 berwarna hitam perak yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Pemeriksaan Temukan Serpihan Logam di Mata Korban
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jabar dan Polres Garut setelah beberapa hari melakukan pencarian.
Korban penembakan pelajar di Garut itu merupakan seorang siswa SMA berusia 15 tahun asal Kecamatan Cilawu. Peristiwa terjadi ketika korban mengikuti kegiatan bersama teman-temannya di Kecamatan Sukawening pada akhir September 2026.
Setelah kegiatan tersebut, korban mengalami pembengkakan dan pendarahan pada mata kiri hingga harus mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Mata Cicendo, Bandung.
Awalnya, luka korban diduga akibat terkena bola plastik. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, pemeriksaan medis menemukan adanya serpihan logam pada mata kiri korban.
Dari keterangan salah seorang teman korban, polisi memperoleh informasi bahwa MHA diduga melepaskan tiga kali tembakan menggunakan senjata yang dibawanya hingga mengenai mata korban.
Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk memastikan kronologi dan keterlibatan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
Polisi Dalami Motif dan Asal Senjata
Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, dalam keterangannya pada Sabtu (10/10/2026), menyebut MHA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga penembakan dipicu rasa tersinggung karena MHA merasa diabaikan saat bergabung dalam sebuah pertemuan bersama sejumlah orang di Sukawening.
Menurut Kapolres, senjata tersebut sempat ditembakkan beberapa kali sebelum mengenai korban. Polisi masih mendalami asal-usul senjata serta rangkaian kejadian yang menyebabkan korban terluka.
Dalam penanganan penembakan pelajar di Garut ini, penyidik menerapkan ketentuan mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta mengaitkan perkara dengan undang-undang darurat terkait senjata.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MHA tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan memeriksa barang bukti untuk melengkapi penyidikan kasus yang mengakibatkan seorang pelajar mengalami cedera serius tersebut. (NS/AS)
