lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Polres Cianjur mengungkap sindikat pecah kaca di Cianjur yang diduga terlibat dalam pencurian di 15 lokasi pada lima kabupaten dan kota di Jawa Barat. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat anggota kelompok lainnya masih diburu polisi. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kedua tersangka berinisial EY (28) dan AP (48) ditangkap di wilayah Bogor dan Sukabumi. Keduanya diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang berharga dari kendaraan korban.
Beraksi di Lima Daerah, Nasabah Bank Jadi Sasaran
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga menjalankan aksinya sejak Maret 2026 dengan sasaran utama nasabah yang baru melakukan penarikan uang tunai di bank.
Para pelaku disebut memiliki pembagian tugas. Ada yang mengawasi calon korban, membuntuti kendaraan, hingga mengambil barang setelah kendaraan berhenti.
Polisi mengidentifikasi sedikitnya 15 lokasi pencurian yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan wilayah Bogor.
Di Kabupaten Cianjur sendiri, kelompok tersebut diduga sudah lima kali melakukan pencurian.
Pengungkapan sindikat pecah kaca di Cianjur berawal dari laporan seorang pegawai PLN yang kehilangan peralatan kelistrikan dan barang berharga dari dalam mobilnya saat berhenti untuk makan di Kecamatan Cilaku.
Nilai kerugian korban dalam kejadian tersebut disebut mencapai Rp215 juta.
Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka yang telah ditangkap berperan mengambil barang dari kendaraan setelah pelaku lain menjalankan tugas masing-masing.
Polisi menduga kelompok tersebut menggunakan dua modus utama, yakni pencurian dengan memecahkan kaca kendaraan dan menggembosi ban untuk membuat pengendara berhenti.
Selain menyasar kendaraan yang diparkir, para pelaku diduga mengikuti korban dari kawasan perbankan sebelum menjalankan aksi pencurian.
Jumlah kerugian Rp4,1 miliar merupakan hasil pengembangan sementara kepolisian dari seluruh lokasi yang dikaitkan dengan kelompok tersebut, bukan kerugian dari satu peristiwa pencurian.
Empat Anggota Komplotan Masih Diburu Polisi
Meski dua tersangka sudah ditangkap, penyidikan terhadap sindikat pecah kaca di Cianjur belum selesai.
Polres Cianjur masih mencari empat orang lain yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut. Identitas mereka disebut telah diketahui penyidik dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus dilakukan jajaran Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk benda yang diduga digunakan untuk merusak kaca dan ban kendaraan, sepeda motor, serta pelat nomor kendaraan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Status EY dan AP masih sebagai tersangka. Keterlibatan mereka dalam seluruh kejadian yang sedang diselidiki tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat, terutama nasabah yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, untuk meningkatkan kewaspadaan setelah bertransaksi di bank.
Warga dapat memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar. Polisi menyatakan layanan pengawalan tersebut tersedia tanpa biaya.
Penyidik masih melanjutkan pengejaran terhadap empat orang yang belum tertangkap sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok itu dalam perkara pencurian lain. (NS/AS)
