lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Polrestabes Bandung mengungkap kasus penanaman ganja di Bandung setelah menemukan 27 batang tanaman ganja di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Seorang pria berinisial RA (55) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diumumkan polisi pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus penanaman ganja di Bandung ini bermula dari laporan warga yang melihat sejumlah tanaman mencurigakan di bagian atap rumah tersangka. Polisi menyatakan bibit tanaman tersebut dibawa RA dari Amerika Serikat dan telah dibudidayakan selama sekitar tujuh bulan.
Warga Temukan Tanaman Ganja Saat Memangkas Pohon
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dipublikasikan melalui Tribratanews Polda Jawa Barat, kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar memangkas dahan pohon di dekat rumah RA.
Ketika melakukan kegiatan itu, warga melihat sejumlah pot berisi tanaman berdaun menjari di bagian atap rumah. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pengurus RW sebelum diteruskan kepada kepolisian.
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung selanjutnya memeriksa lokasi dan menemukan 27 batang tanaman ganja dengan ukuran berbeda.
Sebagian tanaman masih tumbuh di dalam pot, sedangkan sebagian lainnya sudah dipotong dan dikeringkan.
Dalam pemeriksaan, RA mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga menyatakan sebagian hasil tanaman dibagikan secara cuma-cuma kepada rekan-rekannya tanpa transaksi jual beli.
Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan tersangka. Polisi menegaskan bahwa alasan penggunaan pribadi ataupun pembagian tanpa pembayaran tidak menghilangkan konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan penanaman ganja di Bandung itu menambah perkara budidaya tanaman narkotika yang ditangani Polrestabes Bandung. Kepolisian menyebut kasus tersebut merupakan pengungkapan kedua dengan modus serupa dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Bibit Ganja Disebut Berasal dari Amerika Serikat
Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana menjelaskan, tersangka sebelumnya pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di Amerika Serikat selama kurang lebih empat tahun.
Menurut keterangan kepolisian, RA membawa benih ganja ketika kembali ke Indonesia. Benih tersebut kemudian disemai hingga menjadi tanaman yang ditemukan petugas di atap rumahnya.
Polisi menyebut RA telah membudidayakan tanaman tersebut selama sekitar tujuh bulan.
Penyidik juga masih menelusuri keberadaan rekan-rekan tersangka yang diduga menerima dan mengonsumsi hasil tanaman ganja tersebut.
Penelusuran itu dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka tambahan dalam perkara ini.
Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status RA saat ini adalah tersangka dan proses hukum masih berjalan.
Kasus penanaman ganja di Bandung tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Selain menyita tanaman sebagai barang bukti, penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mengetahui pihak lain yang diduga berkaitan dengan hasil budidaya tersebut. (NS/AS)
