lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Polres Metro Bekasi Kota menahan seorang pria berinisial MHH (28), yang disebut sebagai guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban dan masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
Perkara ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melapor kepada kepolisian pada Rabu, 7 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung berulang sejak 2023 hingga September 2026.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyatakan penyidik masih mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan barang bukti yang telah dikumpulkan.
MHH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Jumlah Korban Masih Didalami
Polisi menyebut jumlah korban yang teridentifikasi telah melampaui 10 orang. Penyidik masih menelusuri informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain melalui pemeriksaan lanjutan dan keterangan saksi.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perbuatan disebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Meski demikian, rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan agar menyampaikannya kepada penyidik. Informasi tersebut diharapkan membantu pengungkapan perkara tanpa menimbulkan dampak tambahan bagi para korban.
Polisi Selidiki Keterlibatan Tiga Orang Lain
Selain memeriksa tersangka, penyidik mendalami keterkaitan tiga orang lain berinisial HBH, F, dan S dengan perkara tersebut.
Salah satu orang yang didalami diketahui merupakan petugas keamanan di lingkungan pesantren. Namun, polisi masih menelusuri peran masing-masing berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh.
Kompol Rosdiana menegaskan, penyebutan nama atau inisial dalam proses penyelidikan tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penentuan status hukum harus didasarkan pada bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, perkembangan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
Perlindungan dan Pendampingan Korban
Dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini, kepolisian menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas para santriwati.
Polisi turut menyiapkan koordinasi dengan instansi terkait untuk asesmen dan pendampingan pemulihan psikologis sesuai kebutuhan korban.
Langkah tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan, privasi, dan kondisi psikologis pihak yang diduga menjadi korban.
Hingga Senin, 12 Oktober 2026, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh. Penanganan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, kecocokan keterangan, dan kekuatan alat bukti.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya mekanisme perlindungan santri di lingkungan pendidikan keagamaan. Pengawasan, saluran pengaduan yang aman, serta penanganan laporan secara serius diperlukan agar peserta didik terlindungi dari dugaan kekerasan dan penyalahgunaan relasi kuasa.(HS)
