lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menyelidiki dugaan penyimpangan pembayaran remunerasi RSUD Banjar untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Penanganan perkara tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjar, Budi Prakoso, Sabtu (10/10/2026), setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pembagian jasa pelayanan kesehatan.
Kejari Banjar telah menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sejumlah orang dipanggil guna dimintai keterangan, sementara tim kejaksaan mengumpulkan dokumen terkait pengelolaan dan pendistribusian dana remunerasi kepada tenaga kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.
Penyelidikan Mencakup Tiga Tahun Anggaran
Budi Prakoso menjelaskan, laporan masyarakat yang diterima kejaksaan pada 2026 berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian mekanisme pembayaran jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kota Banjar.
Meski pengaduan baru masuk tahun ini, pemeriksaan mencakup pengelolaan anggaran selama tiga tahun, yakni 2023, 2024, dan 2025.
Dalam proses penyelidikan remunerasi RSUD Banjar tersebut, kejaksaan telah memanggil sekitar sepuluh orang atau lebih untuk dimintai keterangan mengenai mekanisme pengelolaan dan pembagian jasa pelayanan kesehatan.
Selain meminta keterangan, tim kejaksaan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan sumber dan alokasi dana remunerasi.
Salah satu bagian yang diperiksa adalah dokumen terkait dana klaim BPJS Kesehatan yang berhubungan dengan pembayaran jasa pelayanan kesehatan.
Penelusuran itu dilakukan untuk mencocokkan informasi dalam laporan masyarakat dengan dokumen administrasi rumah sakit dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui pengelolaan dana tersebut.
Kejaksaan masih mendalami apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam mekanisme pembayaran yang dilaporkan.
Nilai Potensi Kerugian Negara Belum Diumumkan
Kejari Kota Banjar belum mengumumkan besaran potensi kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan remunerasi RSUD Banjar.
Budi menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen sehingga belum dapat memberikan angka mengenai kemungkinan kerugian negara.
Penanganan perkara juga masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, kejaksaan masih berupaya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana berdasarkan laporan yang diterima.
Pemanggilan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana.
Hingga perkembangan yang disampaikan pada Sabtu (10/10/2026), belum ada pengumuman mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Budi menyatakan kejaksaan berupaya menyelesaikan proses penyelidikan secepatnya. Namun, belum ada tenggat penyelesaian yang disampaikan kepada publik.
Hasil pengumpulan keterangan dan pemeriksaan dokumen nantinya menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah penanganan perkara berikutnya. (NS/AS)
