lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Layanan SIM Keliling Garut beroperasi di dua lokasi pada Selasa, 21 Juli 2026. Warga dapat mendatangi Alfamart Cilawu atau Alfamidi Limbangan untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi sebelum masa berlakunya berakhir.
Berdasarkan jadwal SIM Keliling Polres Garut periode 20–26 Juli 2026, operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Sementara itu, pendaftaran permohonan perpanjangan dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat disarankan datang lebih awal karena waktu pendaftaran terbatas. Jadwal dan lokasi pelayanan juga dapat berubah menyesuaikan kondisi operasional petugas di lapangan.
Dua Lokasi SIM Keliling Garut
Dua armada ditempatkan di wilayah berbeda agar pelayanan lebih mudah dijangkau masyarakat. Warga Cilawu dan daerah sekitarnya dapat mendatangi Alfamart Cilawu. Adapun warga Garut bagian utara dapat mengakses pelayanan di Alfamidi Limbangan.
Layanan SIM Keliling Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Fasilitas tersebut tidak dapat digunakan untuk membuat SIM baru, mengganti golongan SIM, ataupun memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Pemohon harus memastikan tanggal kedaluwarsa sebelum berangkat. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diproses melalui mekanisme perpanjangan biasa.
Ketentuan Korlantas Polri menyebutkan bahwa keterlambatan perpanjangan, meskipun hanya satu hari, pada prinsipnya membuat pemegang SIM harus mengikuti prosedur penerbitan baru. Proses tersebut mencakup tahapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, dan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
Karena itu, pemegang SIM dianjurkan mengurus perpanjangan sebelum tanggal berlakunya berakhir. Permohonan dapat dipersiapkan sejak jauh hari sehingga warga tidak perlu terburu-buru ketika mendekati batas terakhir.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon perlu membawa KTP elektronik asli beserta fotokopinya. SIM lama yang masih berlaku juga harus dibawa bersama salinannya untuk diperiksa petugas.
Dokumen lainnya meliputi surat keterangan kesehatan dan bukti lulus pemeriksaan psikologi. Pemohon juga perlu memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan aktif untuk menghindari kendala saat pemeriksaan administrasi.
Seluruh dokumen sebaiknya disiapkan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Garut. Kekurangan berkas dapat menyebabkan permohonan tidak diproses pada hari yang sama, terlebih waktu pendaftaran hanya berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.
Pemohon tetap harus menjalani tahapan verifikasi data, pembayaran, pengambilan foto, serta perekaman identitas sesuai prosedur yang berlaku. Kehadiran mobil SIM Keliling memang mendekatkan pelayanan, tetapi tidak menghapus persyaratan administratif dan pemeriksaan yang diwajibkan.
Warga juga disarankan mengenakan pakaian rapi dan membawa alat tulis untuk mengisi formulir apabila diperlukan. Informasi terbaru mengenai perubahan jadwal sebaiknya diperiksa kembali melalui kanal informasi Satlantas Polres Garut sebelum berangkat.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Mengacu pada panduan Korlantas Polri, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000. Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Nominal tersebut merupakan biaya pokok PNBP. Pemohon masih dapat dikenai biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai tarif penyedia layanan. Dengan demikian, jumlah keseluruhan yang dibayarkan dapat lebih besar daripada biaya pokok perpanjangan SIM.
Selain melalui SIM Keliling Garut, perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pilihan tersebut dapat digunakan masyarakat yang tidak sempat mendatangi lokasi pelayanan secara langsung.
Namun, bagi warga Cilawu, Limbangan, dan kawasan sekitarnya, dua armada yang beroperasi pada Selasa, 21 Juli 2026, memberikan akses pelayanan yang lebih dekat. Pemohon tinggal memastikan SIM masih berlaku, berkas lengkap, dan tiba sebelum pendaftaran ditutup. (AS)
