lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Seleksi pimpinan Baznas Garut periode 2026–2031 menjadi sorotan setelah Panitia Seleksi membuka kemungkinan mantan narapidana, termasuk mantan terpidana korupsi, mengikuti proses pendaftaran. Pernyataan tersebut juga mengejutkan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, yang mengaku baru mengetahui ketentuan itu ketika dimintai tanggapan.
Pansel Buka Peluang Mantan Koruptor
Pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Garut resmi dibuka pada Rabu, 22 Juli 2026. Seleksi dilakukan untuk mengisi lima kursi pimpinan masa kerja 2026–2031.
Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Baznas Garut, Bambang Hafidz, menyatakan kesempatan mengikuti seleksi dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Saat ditanya mengenai peluang mantan koruptor mengikuti seleksi, Bambang mengatakan panitia hanya berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Menurut dia, regulasi tidak menyebutkan secara khusus jenis tindak pidana yang membuat seseorang tidak diperbolehkan mendaftar.
Namun, kesempatan untuk mendaftar tidak berarti seorang peserta otomatis dapat menjadi pimpinan Baznas. Setiap pendaftar masih harus melewati pemeriksaan administrasi, tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara.
Syarat Pimpinan Baznas Garut Jadi Sorotan
Pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Garut menyebutkan seleksi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 10 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, calon pimpinan harus beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak menjadi anggota partai politik.
Calon juga harus memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, memiliki visi, misi, dan program kerja, serta tidak menduduki jabatan di pemerintahan maupun BUMN atau BUMD apabila terpilih.
Persyaratan yang kemudian menjadi perhatian berbunyi:
“Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.”
Rumusan resmi tersebut tidak menyebut korupsi maupun jenis tindak pidana tertentu. Karena itu, rekam jejak setiap mantan terpidana harus diperiksa berdasarkan pasal yang digunakan dalam putusan pengadilannya dan ancaman pidana yang tercantum dalam ketentuan tersebut.
Redaksi dalam pengumuman resmi juga berbeda dengan penjelasan Bambang yang menggunakan frasa “ancaman hukuman lebih dari lima tahun” dan “di bawah lima tahun”. Pengumuman resmi menyebut “diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun”.
Pendaftaran seleksi pimpinan Baznas Garut berlangsung hingga 10 Agustus 2026. Seleksi administrasi dilaksanakan pada 11–13 Agustus, sedangkan hasilnya diumumkan 14 Agustus 2026.
Peserta yang lolos kemudian mengikuti tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah pada 20 Agustus. Wawancara dijadwalkan berlangsung pada 1–2 September, sementara pengumuman hasil seleksi ditetapkan pada 4 September 2026.
Bupati Garut Mengaku Baru Mengetahui
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengaku baru mengetahui adanya kemungkinan mantan koruptor mengikuti seleksi pimpinan Baznas Garut.
Pernyataan itu disampaikan Syakur ketika dimintai tanggapan oleh wartawan dalam video yang diunggah akun Garut Frame. Ia terlihat terkejut setelah mendapatkan informasi mengenai ketentuan seleksi tersebut.
Sampai Kamis, 23 Juli 2026, belum ditemukan pengumuman daftar peserta maupun keterangan resmi bahwa mantan terpidana korupsi telah mendaftarkan diri. Persoalan yang berkembang masih berkaitan dengan terbukanya kemungkinan pendaftaran berdasarkan penafsiran Pansel.
Bambang menjelaskan jumlah pendaftar tidak dibatasi. Pansel selanjutnya akan memilih sepuluh peserta terbaik untuk diproses melalui tahapan bersama Baznas RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat, pimpinan Baznas kabupaten/kota diangkat oleh bupati atau wali kota setelah mendapat pertimbangan Baznas.
Proses tersebut menjadi penting karena Baznas mengemban tanggung jawab mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat, infak, serta sedekah. Selain memenuhi ketentuan administratif, calon pimpinan juga akan dinilai melalui wawancara yang mencakup pendalaman visi, misi, program kerja, makalah, dan substansi lain yang relevan. (AS)
