lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Aksi Kapolsek Cibatu Garut, AKP Amirudin Latif, menjadi perhatian setelah ia memecahkan botol minuman keras (miras) di hadapan pedagang yang terjaring penindakan. Aksi tersebut dilakukan setelah polisi mengamankan ratusan botol miras dari sebuah lokasi di wilayah Babakanloa, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Bukan sekadar penyitaan, Kapolsek Cibatu bahkan menunjukkan secara langsung sikap tegas terhadap peredaran miras dengan memecahkan botol yang diamankan dalam operasi tersebut.
Penindakan itu dilakukan Polsek Cibatu, Polres Garut, dalam upaya memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan 308 botol miras berbagai jenis.
308 Botol Miras Diamankan Polisi
Operasi penindakan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas perdagangan dan penyimpanan minuman keras di wilayah Babakanloa.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus aktivitas transaksi miras.
Hasilnya, ratusan botol minuman keras berbagai jenis berhasil diamankan. Total barang bukti yang disita mencapai 308 botol.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan polisi untuk kepentingan penanganan perkara dan proses lebih lanjut.
Kapolsek Cibatu Garut Pecahkan Botol di Hadapan Pedagang
Perhatian kemudian tertuju pada aksi AKP Amirudin Latif yang memecahkan salah satu botol miras di hadapan pedagang.
Dalam video yang beredar di media sosial, Kapolsek terlihat memegang botol miras kemudian memukul bagian kepala botol menggunakan telapak tangannya hingga botol tersebut pecah.
Aksi tersebut bukan sekadar atraksi. Kapolsek memberikan pesan tegas bahwa peredaran miras di wilayah hukumnya akan ditindak.
Dalam video tersebut, Amirudin juga menyampaikan peringatan menggunakan bahasa Sunda yang intinya menegaskan bahwa penjualan miras akan ditindak lebih keras jika terus dilakukan.
Penindakan Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan lokasi penyimpanan miras tersebut tidak terlepas dari informasi yang diterima kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran miras juga membutuhkan peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang dianggap meresahkan.
Setelah dilakukan penindakan, polisi mengamankan barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Tegaskan Peredaran Miras Jadi Perhatian
Penyitaan 308 botol tersebut menambah daftar penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Garut.
Bagi kepolisian, keberadaan tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi miras menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, langkah pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penyitaan barang bukti, tetapi juga dengan memberikan peringatan kepada pihak yang masih melakukan aktivitas serupa.
Aksi Kapolsek Cibatu Garut memecahkan botol miras kemudian menjadi simbol ketegasan dalam penindakan tersebut.
Meski demikian, proses hukum terhadap pihak yang diamankan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Warga Diminta Ikut Awasi Peredaran Miras
Polisi juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengungkap peredaran minuman keras yang dilakukan secara tersembunyi.
Informasi mengenai lokasi penyimpanan maupun aktivitas penjualan miras dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai kewenangan.
Dengan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan serta dukungan masyarakat, kepolisian diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras di wilayah Cibatu dan sekitarnya.
Bagi Polsek Cibatu, penyitaan 308 botol miras sekaligus aksi Kapolsek memecahkan botol di hadapan pedagang menjadi pesan bahwa peredaran minuman keras bukan persoalan yang akan dibiarkan begitu saja. (HS)







