lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Dinas Pendidikan atau Disdik Garut menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Garut memuat temuan besar di sektor pendidikan.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat dua klaster penting yang berkaitan dengan Disdik Garut. Pertama, pengadaan mebel sekolah SD dan SMP yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp22.064.670.548. Kedua, belanja BOS pada 56 SDN dan 25 SMPN yang tidak sesuai ketentuan dengan kelebihan pembayaran minimal Rp1.428.019.452.
Temuan itu dinilai penting karena menyangkut uang pendidikan, sarana sekolah, dan pengelolaan dana operasional satuan pendidikan. Meski BPK tidak menyebut temuan tersebut sebagai tindak pidana korupsi, sejumlah pola yang muncul dalam LHP membuka ruang pendalaman lebih jauh, mulai dari barang tidak sesuai spesifikasi, dokumen pengadaan yang disusun pihak luar, belanja tanpa bukti sah, hingga pengadaan BOS yang diarahkan kepada penyedia tertentu.
Mebel SD-SMP Rp22 Miliar Tak Sesuai
Dalam LHP BPK, realisasi belanja Disdik Garut untuk pengadaan mebel SD dan SMP tercatat sebesar Rp26.727.818.032. Dana tersebut bersumber dari DAU yang ditentukan penggunaannya bidang pendidikan.
Pengadaan itu terdiri dari tiga paket besar. Paket pengadaan mebel SD dilaksanakan oleh PT HOM untuk 159 sekolah dengan nilai Rp19.407.550.800. Paket pengadaan mebel SMP dilaksanakan oleh CV RCo untuk 35 sekolah dengan nilai Rp4.932.540.000. Sementara paket mebel SMP APBD Perubahan dilaksanakan oleh PT HOM untuk 25 sekolah dengan nilai Rp2.428.767.132.
BPK mencatat pengadaan dilakukan melalui e-purchasing katalog elektronik LKPP dengan metode negosiasi harga. PPK dalam pengadaan tersebut adalah Kepala Bidang SD dan Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Masalah muncul ketika BPK menemukan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau tampilan produk pada katalog elektronik. Nilai barang tidak sesuai tersebut mencapai Rp22.064.670.548.
Untuk pengadaan mebel SD, nilai barang tidak sesuai tercatat Rp17.862.075.600. Item yang disorot antara lain meja siswa dan kursi siswa yang disebut tidak adjustable, serta whiteboard yang disebut tidak magnetic.
Pada pengadaan mebel SMP, nilai barang tidak sesuai tercatat Rp2.158.170.500. Sementara pada pengadaan mebel SMP APBD Perubahan, nilai barang tidak sesuai mencapai Rp2.044.424.448.
Temuan ini menguat karena BPK juga mencatat PPK Bidang SD dan Bidang SMP menyatakan tidak menyusun sendiri dokumen persiapan pengadaan. Dokumen seperti spesifikasi teknis, dokumen survei, referensi harga, kertas kerja PPK, dan dokumen lain disebut disusun oleh seorang operator pengadaan bernama Adn.
Dalam LHP, Adn disebut berstatus sebagai pihak di luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Ia juga disebut melaksanakan persiapan proses e-purchasing pada Disdik Garut sejak 2022 sampai 2025 berdasarkan arahan PPK.
BPK juga mencatat PPK tidak melakukan evaluasi dan verifikasi secara memadai atas kesesuaian produk yang ditayangkan pada katalog elektronik dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, PPK pengadaan mebel SD, SMP, dan SMP APBD Perubahan menyatakan menerima pengembalian dari penyedia dengan total Rp130.000.000. Nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan nilai barang yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan/atau tampilan katalog elektronik.
BOS Tanpa Bukti dan Pengadaan Diarahkan
Klaster kedua dalam temuan Disdik Garut adalah belanja BOS pada 56 SDN dan 25 SMPN. Dalam LHP, realisasi BOSP-BOS Pemerintah Kabupaten Garut sampai 7 Desember 2025 tercatat sebesar Rp234.344.325.232.
Dari pemeriksaan uji petik, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja BOS minimal Rp1.428.019.452. Nilai itu diproses melalui tuntutan ganti rugi daerah sebesar Rp519.250.000 dan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp908.769.452.
Salah satu temuan paling besar dalam klaster BOS adalah belanja yang sudah disahkan tetapi tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah sebesar Rp650.176.552.
Kasus terbesar terdapat pada SMPN 2 ROK. BPK mencatat dana BOS Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp562.250.000 disebut dikuasai secara tunai oleh kepala sekolah sebelumnya yang meninggal dunia pada Maret 2025.
Setelah dikurangi Rp43.000.000 yang diberikan keluarga kepala sekolah sebelumnya, masih terdapat minimal Rp519.250.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah.
Selain itu, BPK juga menemukan pengadaan barang/jasa BOS diarahkan kepada penyedia tertentu minimal Rp981.461.000. Rinciannya meliputi pembelian 32 judul surat kabar senilai Rp247.192.000, pencetakan daftar nilai Rp41.515.000, dan penggandaan soal ujian Rp692.754.000.
BPK juga mencatat bukti belanja pengadaan barang/jasa BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya minimal Rp1.891.864.155.
Dalam nilai tersebut terdapat penggunaan untuk keperluan selain operasional sekolah sebesar Rp777.842.900, keperluan operasional sekolah termasuk dana talangan sebesar Rp992.768.300, serta pembayaran pajak penyedia oleh sekolah yang melebihi kondisi sebenarnya sebesar Rp121.252.955.
Di dalam keperluan selain operasional sekolah, BPK mencatat adanya pungutan pihak eksternal, kebutuhan pribadi pendidik atau honorer, tambahan penghasilan periodik ASN, serta sumbangan atau permintaan pihak luar.
BPK Minta Pertanggungjawaban
Dalam LHP, BPK menilai Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran belum optimal mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, termasuk pertanggungjawaban dana BOS.
Untuk pengadaan mebel, BPK merekomendasikan agar Bupati Garut memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran, memerintahkan PPK dan PPTK lebih cermat, serta memproses pengembalian dari penyedia sebesar Rp130.000.000 ke kas daerah.
BPK juga merekomendasikan agar Disdik Garut mempertanggungjawabkan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau tampilan produk pada katalog elektronik. Apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai tersebut diminta disetor ke kas daerah sebesar Rp22.064.670.548.
Untuk klaster BOS, BPK merekomendasikan pemrosesan kelebihan pembayaran melalui tuntutan ganti rugi daerah dan penyetoran ke kas daerah. BPK juga menyoroti perlunya pengendalian atas perencanaan kegiatan, pengawasan realisasi dana BOS, serta kehati-hatian kepala sekolah dan bendahara dalam mengelola pertanggungjawaban belanja.
Temuan ini membuka ruang pertanyaan publik mengenai akuntabilitas pengelolaan uang pendidikan di Kabupaten Garut. Sebab, pengadaan mebel menyangkut barang yang diterima sekolah, sementara dana BOS menyangkut biaya operasional pendidikan yang seharusnya langsung mendukung kegiatan belajar.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, sekolah, penyedia, maupun pihak lain yang berkaitan dengan temuan BPK tersebut. (AS)
