Wajib Halal 2026 Berlaku 18 Oktober, BPJPH Ingatkan Penipuan Berkedok Denda Sertifikasi

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Penerapan wajib halal 2026 dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu (18/10/2026), atau enam hari setelah Senin (12/10/2026). Menjelang pemberlakuan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut dengan modus permintaan uang untuk membayar denda atau sanksi sertifikasi halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pada Jumat (9/10/2026) bahwa pemerintah tidak menunda pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Meski demikian, pemerintah masih menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, serta barang gunaan.

BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping Pelaku Usaha

Ahmad Haikal Hasan mengingatkan bahwa momentum penerapan wajib halal 2026 berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

- Advertisement -

Modus yang diwaspadai antara lain menghubungi pelaku usaha dengan mengaku sebagai petugas BPJPH, kemudian meminta pembayaran sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

BPJPH meminta masyarakat dan pelaku usaha memastikan setiap informasi melalui saluran resmi sebelum melakukan pembayaran atau mengikuti instruksi pihak yang mengaku sebagai petugas.

Haikal juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Menurut BPJPH, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat dapat memeriksa informasi melalui situs resmi bpjph.halal.go.id atau menghubungi layanan BPJPH di nomor 176.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia pada Sabtu (10/10/2026) membuka posko pengaduan daring terkait pelayanan sertifikasi halal.

Posko yang beroperasi selama Oktober hingga Desember 2026 tersebut menerima laporan mengenai kendala pendaftaran, ketidakjelasan prosedur, gangguan sistem SIHALAL, hingga dugaan permintaan uang di luar ketentuan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp 0811-909-3737 atau email team7@ombudsman.go.id.

Aturan Khusus UMK Masih Disiapkan

Penerapan wajib halal 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, masa penahapan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari pelaku UMK berakhir pada 17 Oktober 2026.

Kewajiban sertifikasi halal juga mencakup sejumlah kelompok produk lain sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah, termasuk kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, bahan tambahan pangan, serta kategori barang gunaan tertentu.

Pemerintah masih menyusun aturan teknis untuk mengakomodasi kondisi tertentu agar penerapan kebijakan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.

Ketentuan khusus tersebut belum berarti pemerintah membatalkan atau menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara nasional.

BPJPH juga menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk membantu pelaku UMK yang memenuhi persyaratan memperoleh sertifikat halal.

Pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat dapat mengakses layanan pendaftaran resmi melalui ptsp.halal.go.id.

Menjelang 18 Oktober 2026, pelaku usaha perlu memastikan kategori produknya, ketentuan sertifikasi yang berlaku, dan prosedur pengajuan melalui kanal resmi. Langkah tersebut penting agar pemenuhan kewajiban tidak dimanfaatkan oleh pihak yang meminta pembayaran dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (NS/AS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Polemik Mobil Dinas Wali Kota Banjar: Sudah Ditetapkan di APBD Perubahan 2026, Aktivis Kritik Skala Prioritas

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Rencana pengadaan dua unit mobil...

Penembakan Pelajar di Garut, Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun dan Sita Airsoft Gun

lintaspriangan.com, BERITA GARUT.  Polda Jawa Barat mengumumkan penangkapan seorang pemuda...

50 Ribu Tiket Gratis Lumiland Tasikmalaya Dijadwalkan Mulai Dibagikan 12 Oktober 2026

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 50.000 tiket gratis Lumiland Tasikmalaya bagi...

Milangkala ke-14 Pangandaran di Persimpangan: Budaya, Pesta, dan Jeritan Warga

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Perayaan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran yang...

Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan Remunerasi RSUD Banjar, Sejumlah Saksi Dipanggil

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menyelidiki...

JAWA BARAT

Kasus Santriwati Bekasi, Pimpinan Ponpes Ditahan diduga Korban Lebih dari 10 Orang

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Polres Metro Bekasi Kota menahan...

Warga Cianjur Temukan Jenazah dalam Karung, Tali Melilit Leher Korban

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digegerkan...

Sindikat Pecah Kaca di Cianjur Terungkap, Kerugian Korban Rp4,1 Miliar dari 15 Lokasi

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Polres Cianjur mengungkap sindikat pecah kaca...

Polisi Temukan 27 Batang Ganja di Atap Rumah Bandung, Bibit Disebut Dibawa dari Amerika Serikat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Polrestabes Bandung mengungkap kasus penanaman ganja...

Pilkades 47 Desa di Cianjur Ditunda hingga November 2026, Jadwal Baru Tunggu Perbup

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Pelaksanaan Pilkades 47 desa di Cianjur,...

Pilkades Digital Sumedang Digelar di 424 TPS, Pemkab Siapkan 92 Tim Teknis

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pemerintah Kabupaten Sumedang menyiapkan 424 tempat pemungutan...

65 RSUD di Jawa Barat Jalin Kerja Sama, Warga Bisa Berobat Lintas Daerah

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Sebanyak 65 Rumah Sakit Umum...

Petani Pebayuran Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Bekasi Prioritaskan Normalisasi Irigasi BKG 22–38

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pemerintah Kabupaten Bekasi memprioritaskan normalisasi irigasi...

Olahraga

Kategori Populer