lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Penerapan wajib halal 2026 dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu (18/10/2026), atau enam hari setelah Senin (12/10/2026). Menjelang pemberlakuan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut dengan modus permintaan uang untuk membayar denda atau sanksi sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pada Jumat (9/10/2026) bahwa pemerintah tidak menunda pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Meski demikian, pemerintah masih menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, serta barang gunaan.
BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping Pelaku Usaha
Ahmad Haikal Hasan mengingatkan bahwa momentum penerapan wajib halal 2026 berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Modus yang diwaspadai antara lain menghubungi pelaku usaha dengan mengaku sebagai petugas BPJPH, kemudian meminta pembayaran sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
BPJPH meminta masyarakat dan pelaku usaha memastikan setiap informasi melalui saluran resmi sebelum melakukan pembayaran atau mengikuti instruksi pihak yang mengaku sebagai petugas.
Haikal juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Menurut BPJPH, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dapat memeriksa informasi melalui situs resmi bpjph.halal.go.id atau menghubungi layanan BPJPH di nomor 176.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia pada Sabtu (10/10/2026) membuka posko pengaduan daring terkait pelayanan sertifikasi halal.
Posko yang beroperasi selama Oktober hingga Desember 2026 tersebut menerima laporan mengenai kendala pendaftaran, ketidakjelasan prosedur, gangguan sistem SIHALAL, hingga dugaan permintaan uang di luar ketentuan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp 0811-909-3737 atau email team7@ombudsman.go.id.
Aturan Khusus UMK Masih Disiapkan
Penerapan wajib halal 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, masa penahapan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari pelaku UMK berakhir pada 17 Oktober 2026.
Kewajiban sertifikasi halal juga mencakup sejumlah kelompok produk lain sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah, termasuk kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, bahan tambahan pangan, serta kategori barang gunaan tertentu.
Pemerintah masih menyusun aturan teknis untuk mengakomodasi kondisi tertentu agar penerapan kebijakan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Ketentuan khusus tersebut belum berarti pemerintah membatalkan atau menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara nasional.
BPJPH juga menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk membantu pelaku UMK yang memenuhi persyaratan memperoleh sertifikat halal.
Pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat dapat mengakses layanan pendaftaran resmi melalui ptsp.halal.go.id.
Menjelang 18 Oktober 2026, pelaku usaha perlu memastikan kategori produknya, ketentuan sertifikasi yang berlaku, dan prosedur pengajuan melalui kanal resmi. Langkah tersebut penting agar pemenuhan kewajiban tidak dimanfaatkan oleh pihak yang meminta pembayaran dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (NS/AS)
