lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Persoalan tenaga kerja disabilitas Jabar kembali menyeruak ke ruang publik. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam atau Badko HMI Jawa Barat menilai penyerapan penyandang disabilitas di sektor industri dan pemerintahan masih berjalan lambat, meski aturan mengenai hak kerja kelompok difabel sudah lama tersedia.
Kondisi itu dinilai menjadi ironi bagi Jawa Barat. Sebagai salah satu provinsi dengan kawasan industri besar di Indonesia, Jabar semestinya mampu membuka ruang kerja yang lebih inklusif.
Namun, Badko HMI Jabar melihat kesempatan kerja difabel masih terbatas, terutama di sektor formal yang memberi kepastian penghasilan, jenjang karier, dan perlindungan sosial.
Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Masih Jauh dari HarapanKetua Bidang Ketenagakerjaan Badko HMI Jawa Barat, Muhamad Widyan Ilmi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data sektoral Open Data Jawa Barat dan Kementerian Sosial tahun 2026, terdapat sekitar 56.351 penyandang disabilitas usia produktif yang masuk kategori prioritas atensi sosial di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Menurut Widyan, angka tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan pengelola kawasan industri. Sebab, penyerapan tenaga kerja disabilitas belum menunjukkan lompatan berarti.
Ia menilai, salah satu penghambat utama adalah praktik rekrutmen yang belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas.
Banyak perusahaan masih menerapkan syarat pendidikan formal yang tinggi, ditambah ketentuan sehat jasmani dan rohani yang kerap menjadi tembok administratif bagi pelamar difabel.
“Industri modern saat ini menerapkan standar kualifikasi pendidikan formal yang tinggi. Ditambah syarat sehat jasmani dan rohani yang sering menjadi hambatan, sehingga banyak pencari kerja difabel gugur sejak tahap administrasi,” ujar Widyan.
Widyan juga menyoroti masih banyak pekerja disabilitas Jawa Barat yang akhirnya menggantungkan hidup pada sektor informal. Mereka menjalankan usaha mikro, menjadi pekerja keluarga tanpa upah tetap, atau bekerja sebagai buruh harian lepas tanpa jaminan sosial memadai.
Padahal, hak kerja penyandang disabilitas bukan sekadar urusan belas kasihan. Isu ini menyangkut keadilan, kemandirian ekonomi, dan marwah kelompok difabel sebagai warga negara yang memiliki hak setara di dunia kerja
Dalam konteks daerah, persoalan ini juga penting bagi kabupaten dan kota di Jawa Barat, termasuk Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Banjar, dan Pangandaran.
Akses kerja yang lebih terbuka bagi penyandang disabilitas dapat menjadi daya ungkit kesejahteraan keluarga sekaligus memperkuat inklusi sosial di tingkat lokal.
HMI Minta Kuota Pekerja Disabilitas Ditegakkan
Ketua Umum Badko HMI Jawa Barat, Siti Nur Hayati, mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mengambil langkah lebih tegas. Menurutnya, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penerimaan pekerja disabilitas perlu diaudit dan dibina secara serius
Siti menegaskan, aturan mengenai kuota pekerja disabilitas tidak boleh berhenti sebagai teks regulasi. Pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib menyediakan paling sedikit 2 persen formasi bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, perusahaan swasta wajib membuka paling sedikit 1 persen kesempatan kerja bagi kelompok difabel.Badko HMI Jabar mendorong pemerintah melakukan audit investigatif terhadap perusahaan skala besar dan menengah.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah kewajiban tersebut sudah benar-benar dijalankan atau hanya menjadi formalitas administratif.Jika ditemukan pelanggaran, HMI meminta sanksi administratif ditegakkan.
Menurut Siti, penegakan aturan menjadi penting agar hak tenaga kerja disabilitas tidak terus tertahan di meja kebijakan, sementara praktik di lapangan berjalan lambat.
Selain sektor swasta, HMI juga mendorong pemerintah daerah memperluas ruang bagi penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Akses yang setara dalam rekrutmen aparatur negara dinilai dapat menjadi contoh bagi dunia usaha.Badko HMI Jabar juga berencana menggelar kunjungan perusahaan atau company visit.
Agenda itu dilakukan untuk memastikan keberadaan tenaga kerja disabilitas benar-benar terakomodasi di lingkungan kerja
Organisasi tersebut akan melakukan konsolidasi bersama HMI cabang se-Jawa Barat serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak.
Tujuannya, memperkuat advokasi hak kerja penyandang disabilitas dari level provinsi hingga daerah.HMI berharap langkah tersebut dapat mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif di Jawa Barat.
Dengan begitu, tenaga kerja disabilitas Jabar tidak hanya dicatat dalam data sosial, tetapi benar-benar diberi ruang untuk bekerja, berkembang, dan hidup lebih mandiri. (NID)
























