Kasus Kejagung Memanas: Mengapa Tersangka Tidak Ditahan?

lintaspriangan.comBERITA NASIONAL. Dua orang sama-sama menyandang status tersangka. Seorang dibawa menuju mobil tahanan. Seorang lainnya pulang setelah menjalani pemeriksaan. Perbedaan itu mudah memancing satu pertanyaan: mengapa tersangka tidak ditahan?

Pertanyaan tersebut menguat pada Sabtu, 18 Juli 2026. Google Trends Indonesia mencatat pencarian “Kejaksaan Agung Republik Indonesia” dan “Don Ritto” masing-masing melampaui 10 ribu pencarian. Perhatian publik meningkat setelah Don Ritto ditahan Kejaksaan Agung, sedangkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diberitakan tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Don Ritto dan Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Namun, status tersebut belum membuktikan keduanya bersalah. Penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan perlakuan terhadap keduanya bukan hanya menarik sebagai perkembangan kasus. Peristiwa ini membuka pertanyaan hukum yang lebih luas dan selalu relevan: apakah setiap tersangka harus ditahan?

Status Tersangka Tidak Otomatis Berujung Penahanan

Jawaban singkatnya: tidak.

Penetapan seseorang sebagai tersangka dan keputusan untuk menahannya merupakan dua tindakan hukum berbeda. Tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang tersedia. Sementara penahanan merupakan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Artinya, penahanan bukan hukuman pendahuluan. Hukuman penjara hanya dapat dijatuhkan pengadilan setelah perbuatan terdakwa terbukti. Jika setiap tersangka otomatis ditahan, penahanan akan berubah fungsi menjadi penghukuman sebelum persidangan.

Ketentuan terbaru terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang ini menggantikan KUHAP lama dan mengatur ulang penggunaan upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan.

Pasal 99 KUHAP baru pada prinsipnya membuka penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. Penahanan juga dapat diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana tertentu yang secara khusus disebutkan undang-undang.

Namun, besarnya ancaman pidana saja belum cukup. Pasal 100 ayat (5) mensyaratkan sedikitnya dua alat bukti sah dan keadaan tertentu yang menunjukkan penahanan memang diperlukan.

Keadaan tersebut meliputi tersangka mengabaikan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, atau mencoba merusak dan menghilangkan barang bukti.

Penahanan juga dapat dilakukan jika tersangka berpotensi mengulangi tindak pidana, memengaruhi saksi agar tidak menerangkan kejadian sebenarnya, atau keselamatannya terancam dan penahanan dilakukan atas persetujuan maupun permintaannya.

Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah seseorang telah menjadi tersangka. Pertanyaan terpentingnya adalah: risiko apa yang muncul jika orang tersebut tidak ditahan?

Mengapa Tersangka dalam Perkara Sama Bisa Diperlakukan Berbeda?

Penilaian kebutuhan penahanan melekat pada keadaan setiap tersangka, bukan hanya pada nama perkaranya.

Seseorang mungkin dinilai kooperatif, selalu memenuhi panggilan, tidak lagi menguasai barang bukti, dan tidak mempunyai akses untuk memengaruhi saksi. Tersangka lain dalam perkara yang sama bisa memiliki kondisi berbeda, misalnya menguasai dokumen penting, pernah menghambat pemeriksaan, atau mempunyai risiko melarikan diri.

Karena itu, asas persamaan di depan hukum tidak selalu berarti setiap tersangka harus menerima tindakan yang identik. Persamaan hukum berarti penyidik harus menggunakan ukuran yang sama, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak membedakan seseorang karena jabatan, kekayaan, hubungan politik, atau kedekatan kelembagaan.

Dalam kasus yang sedang menjadi perhatian publik, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif, telah mengundurkan diri dari jabatan, dicegah bepergian ke luar negeri, dan barang bukti telah berada dalam penguasaan penyidik. Keterangan tersebut merupakan penjelasan pihak kuasa hukum, bukan putusan mengenai pokok perkara. ANTARA

Sementara itu, Don Ritto ditahan setelah tersangka dan barang buktinya diserahkan Polri kepada Kejaksaan Agung. Ia dibawa ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus pada Jumat, 17 Juli 2026. ANTARA

Perbedaan tersebut belum dapat langsung dimaknai sebagai perlakuan istimewa ataupun bukti bahwa satu tersangka lebih bersalah. Kesimpulan semacam itu hanya dapat dibuat setelah alasan dan keadaan faktual masing-masing diperiksa.

Di sinilah transparansi menjadi penting. Publik tidak harus mengetahui seluruh materi penyidikan yang masih dirahasiakan. Namun, dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, penyidik semestinya memberikan penjelasan yang cukup mengenai dasar perbedaan perlakuan.

Tanpa penjelasan, ruang kosong akan diisi prasangka. Dan prasangka biasanya berlari lebih cepat daripada berkas perkara.

Penahanan Harus Memiliki Alasan yang Terukur

KUHAP baru mewajibkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara, serta tempat penahanan.

Tembusannya harus diberikan kepada keluarga, wali, atau orang yang ditunjuk tersangka paling lama satu hari sejak penahanan dilakukan. Ketentuan tersebut membuat penahanan tidak cukup hanya didasarkan pada kekhawatiran abstrak.

Tersangka juga tidak selalu harus ditempatkan di rumah tahanan. KUHAP mengenal penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota. Selain itu, tersangka atau terdakwa dapat meminta penangguhan penahanan dengan ataupun tanpa jaminan.

Jika penahanan atau perpanjangannya dinilai tidak sah, tersangka dapat mengajukan praperadilan dan memohon ganti rugi. Penjelasan mengenai berbagai bentuk upaya paksa tersebut juga dipublikasikan oleh BPSDM Kementerian Hukum.

Namun, perlindungan terhadap tersangka tidak boleh menghilangkan kepentingan korban dan proses pembuktian. Penyidik tetap harus bertindak cepat apabila terdapat indikasi pelarian, penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, atau upaya memengaruhi saksi.

Karena itu, keputusan menahan maupun tidak menahan sama-sama harus dapat diuji secara hukum. Penahanan yang berlebihan dapat merampas kebebasan seseorang sebelum terbukti bersalah. Sebaliknya, keputusan tidak menahan tanpa dasar yang jelas dapat merusak penyidikan dan menurunkan kepercayaan publik.

Kasus Kejaksaan Agung memberi pelajaran penting: tersangka tidak ditahan bukan berarti perkaranya berhenti atau dirinya telah dinyatakan tidak bersalah. Sebaliknya, tersangka yang ditahan juga belum tentu bersalah.

Rompi tahanan bukan putusan pengadilan. Tetapi alasan di balik siapa yang mengenakannya tetap harus terang. ( SS/AS )

Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Hotman Paris Siap Bela Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, Don Ritto Punya Klaim Baru

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Belum reda sorotan publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menjalani...

7 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah yang Kini Jadi Sorotan Publik

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Namun,...

Hari Ini Pemerintah Menetapkan Harga Minimal Ayam dan Telur, Peternak Sudah Aman?

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah mulai memberlakukan harga minimal ayam dan telur di tingkat peternak pada Rabu, 15 Juli 2026. Ayam...

Konten Premium

Indikasi Korupsi di Majalengka: Ada Mark-up Miliaran, Bagi-Bagi Fee, Pengawas Terlibat!

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Sebuah pengadaan menggunakan uang publik di Kabupaten Majalengka...

20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi PADes: Aturan dan Cara Pengawasan

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bayangkan Koperasi Desa Merah Putih di sebuah desa...

Penyalahgunaan Dapur MBG: Panduan Warga Mengawasi SPPG dan Melaporkan Kejanggalan

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Dari mencocokkan alamat dapur dan sekolah penerima hingga...

Nekat! Pemda di Priatim Ini Menyalahgunakan Anggaran Miliaran Rupiah Secara Berulang

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dana bertujuan khusus...

Bandara Husein Kembali Dibuka: Panduan Lengkap Akses, Rute, dan Transportasi

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bandara Husein kembali dibuka membawa kabar...

Terbaru

Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polres Banjar Setelah Insiden di Dobo

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat...

Knalpot Brong Cisompet Ditertibkan, Delapan Motor Diamankan Polsek dan Dishub Garut

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Penertiban Knalpot Brong Cisompet kembali dilakukan jajaran Polsek...

Latihan Gabungan Paskibraka Ciamis dan Banjar Perkuat Persiapan 17 Agustus

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Ketepatan gerak tidak lahir dalam satu hari. Di balik...

Lapangan GateBall Tasikmalaya Jadi Sorotan, Rumput Kering Hambat Prestasi Atlet

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kondisi Lapangan GateBall Tasikmalaya menjadi sorotan dalam...

Janji Nikahi Gadis, Pria Asal Ciamis Diduga Tipu Keluarga Buruh Tani di Garut hingga Rumah Diruntuhkan

GARUT – Modus Janji Nikahi Gadis diduga digunakan seorang...

Piala Dunia 2026

Juara Piala Dunia 2026 Tak Hanya Mendapat Trofi, tetapi Juga Cincin

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Argentina atau Spanyol tidak hanya akan...

Final Piala Dunia Dijaga dari Udara: Mengapa Pesawat Dilarang Melintas?

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Final Piala Dunia 2026 tidak hanya...

Final Piala Dunia 2026 Terancam Asap Kebakaran, Argentina vs Spanyol Bisa Ditunda?

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Pertarungan Lionel Messi melawan Lamine Yamal...

Dua Penerbangan Khusus Argentina ke New York Ludes Terjual

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Penerbangan khusus Argentina menuju New York ludes...

Petisi Usir Argentina Tembus 16 Juta Tanda Tangan, FIFA Akhirnya Buka Suara?

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Gelombang protes terhadap Timnas Argentina...

Daerah lainnya

Expo UMKM Kabupaten Bogor Buka 100 Stan, 189 Pelaku Usaha Berjualan 72 Jam

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Alun-Alun Tegar Beriman di Cibinong berubah menjadi etalase...

Kekeringan Kabupaten Bekasi Meluas, 13.985 Warga di 9 Desa Terdampak

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Krisis air bersih di Kabupaten Bekasi terus meluas saat...

Polusi Udara Cipatat Bandung Barat: TSP, PM10, dan PM2,5 Lampaui Baku Mutu

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Debu dari aktivitas pengolahan batu kapur di kawasan Citatah-Cipatat...

Kekeringan Kabupaten Bandung Ancam 27 Kecamatan, Toren Air hingga Pompa Disiagakan

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Air yang hari ini masih mengalir dari keran rumah...

Perspektif

Popular Categories